07 Januari 2009


PROFESI
By : Idil Victor


Pengertian Profesi sama dengan jabatan seseorang yang tidak bersifat komersial, mekanis, pertanian dan sebagainya. Profesi secara tradisional ada empat yaitu kedokteran, hukum, kependidikan dan kependeteaan.
Ciri-ciri dari suatu profesi adalah :
Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
Suatu teknik intelektual.
Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
Ssuatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
Kemampuan memberikan kepemimpinan pada profesi sendiri.
Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi satu kelomp[ok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
Pengakuan sebagai profesi.
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab dari pekerjaan profesi.
Hubungan erat dengan profesi lain.


Organissasi yang bersifat profesional biasanya tidak mengejar untung tetapi berdasarkan prinsip kerjasama dan kesukarelaan. Setiap asosiasi profesional tingkat nasional maupun internasional selalu memiliki Kode Etik sendiri. Gunanya unutuk menyelnggarakan atau mengatur tingkah laku para anggotanya dalam praktik profesional. Kegaunaan kode etik untuk emmberikan petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk berpraktik dalam profesi. Bidang-bidang yang diatur oleh kode etik dalam dunia profesi adalah :
Hubungan antara klien dan tenaga ahli dalam profesi
Pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi.
Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi.
Konsultasi dan praktek pribadi.
Tingkat kemampuan/kompetensi yang umum.
Administrasi personalia.
Standar-standar untuk pelatihan.

Alasan mengapa rumusan tika dituangkan kedalam kode etikadalah :L
Standar-standar e tika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institusion) dan masyarakat pada umumnya.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerejaaannya.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
Standar-standar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan demikian stnadar-sdtandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kode etik profesi dalam pelayanannya.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.

Dengan etika profesi hukum, diharapkan para profesional hukum mempunyai kemampuan individu tertentu yang kritis, yaitu :
Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility)..
Kemampuan untuk berpikir secara etis (ethical reasoning).
Kemampuan untuk bertindak secara etis (ethical conduct).
Kemampuan untuk kepemimpinan etis (ethical leadirship).


----------
PEMBELAJARAN DALAM ETIKA PROFESI HUKUM

Bonum est faciendum et prosequendum, et malum vitandum. Lakukanlah yang baik, jangan melakukan yang jahat.
Ungkapan dalam bahasa Latin itu adalah perintah moral paling dasar dari Thomas Aquinas, dalam karya besarnya berjudul Summa Theologiae. Filsuf ini membedakan synteresis (hati nurani) dan conscientia (suara hati). Hati nurani berisi orientasi paling dasar yang tersimpan dalam sanubari setiap orang. Bila pejabat atau pemegang profesi (hukum) menghadapi situasi konkret untuk memilih apa yang harus ia ambil, pemahaman moralitas yang ada dalam hati nurani akan beralih wujudnya menjadi pemahaman menurut ukuran suara hati miliknya sendiri untuk menyatakan pilihan sikap dan perilaku yang hendak diambil.
Hati nurani yang merupakan pemberian Tuhan tidak bisa salah. Sementara suara hati manusia bisa salah dan tumpul. Tentu dalam menghadapi berbagai godaan menggiurkan, tindakan pemegang profesi, termasuk pemegang profesi hukum, lebih didasarkan pada suara hatinya, yang bisa salah itu, daripada hati nuraninya.
Materi perundang-undangan senantiasa mengandung nilai luhur, yang diwujudkan dalam bentuk norma hukum. Nilai itu merupakan hakikat sesuatu hal yang layak dikejar manusia demi peningkatan kualitasnya supaya bermanfaat bagi kehidupan, lahir maupun batin. Pendidikan mengenai nilai menjadi tantangan tersendiri bagi pengajaran mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum atau mata kuliah serupa.
Secara praktis, seorang sarjana hukum perlu mempelajari kode etik di profesinya masing-masing. Kode etik adalah prinsip tertentu yang wajib ditegakkan anggota dari komunitas profesi tertentu. Kode etik profesi (hukum) idealnya disusun pemegang profesi itu, dengan melibatkan orang yang memahami seluk-beluk profesi itu dan ahli etika, serta didukung organisasi profesi yang solid. Sanksi atas pelanggaran kode etik umumnya identik dengan sanksi terhadap pelanggaran norma agama, kesusilaan, atau sopan santun.
Secara intern, organisasi profesi dapat memberikan sanksi yang disepakati bersama kepada anggota yang melanggar. Organisasi yang solid memungkinkan mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan penyandang profesi bersangkutan.
Di sinilah dirasakan arti penting organisasi profesi yang solid. Namun, jika pelanggaran tidak lagi sekadar berkaitan dengan kode etik, tetapi memasuki wilayah norma hukum, pemberian sanksinya, di samping oleh organisasi profesi, harus juga diserahkan kepada negara. Sementara itu, masalah hukum di negeri ini rumit. Tidak sekadar persoalan mafia peradilan. Di antara lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan etika hakim pun terjadi perselisihan, misalnya antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pejabat negara yang dipercaya untuk melaksanakan kepentingan publik juga terlibat korupsi, seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pejabat lainnya.
Sebenarnya, pejabat maupun pemegang profesi hukum pada umumnya mengerti dengan baik norma hukum. Mereka sangat paham atas nilai yang harus dijunjung tinggi. Sayang, kemampuan mereka hanya terbatas pada tataran mengerti dan memahami, bukan pada implementasi. Suara hatinya mungkin sudah keliru dan tumpul.
Menurut Thomas Aquinas, manusia mengetahui sikap dan perilaku mana yang baik dan mana yang jahat dari hukum kodrat, yang dapat digali melalui akal budi. Dalam kerangka teori hukum kodrat, orang bijaksana akan hidup dengan baik. Sikap demikianlah yang paling membahagiakan yang dikehendaki Tuhan Sang Pencipta.
Tujuan etika hukum kodrat tidak lain adalah penyempurnaan diri manusia untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Rasionalisasinya adalah, hidup dengan tujuan etis seperti itu merupakan pilihan guna mengembangkan dan membahagiakan kehidupan bersama sebagai bangsa. Etika hukum seperti itu terbuka bagi siapa saja, melintasi suku, bangsa, agama, dan aliran ideologi. Sikap untuk mengembangkan potensi dan menyempurnakan diri secara utuh, adalah sikap rasional. Namun, dengan syarat, akal budi kita tidak terdistorsi.
Dalam hukum kodrat itu dibedakan hukum kodrat primer dan hukum kodrat sekunder. Hukum kodrat primer tidak dapat berubah, seperti misalnya manusia sebagai makhluk sosial. Hukum kodrat sekunder dapat berubah dan bervariasi, misalnya kehidupan manusia yang didasarkan pada budaya tertentu. Perilaku tertentu dalam suatu masyarakat dapat saja digolongkan dalam kategori tidak senonoh, namun dalam masyarakat yang lain perilaku serupa masih dapat dibenarkan. Ini perlu selalu mendapat perhatian, khususnya dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.



***********************
NILAI DASAR HUKUM

MODUL FILSAFAT HUKUM

Nilai-nilai Dasar Dalam Hukum

Menurut Reinhold Zippleius terdapat tiga nilai dasar dalam hukum, yaitu :
lKesamaan
lKebebasan
lKebersamaan

1. Kesamaan
lEksistensi hukum hanya masuk akal jika hukum dapat menjamin nilai kesamaan.
lHukum mampu menjamin kesamaan di muka hukum dan berlaku secara umum.
lSetiap individu dianggap sama sebagai manusia dan warga negara.
lTidak ada paksaan untuk melaksanakan suatu perintah dari orang yang lebih kuat kecuali atas dasar hukum.
lSetiap perintah dikeluarkan oleh penguasa berdasarkan legitimasi atau keabsahan.
SAMBUNGAN……………….
lTidak berarti pula rakyat menjadi sewenang-wenang dalam bertindak dan tidak mematuhi aturan walaupun memiliki dasar kedaulatan rakyat.
lKedaulatan rakyat tidak berarti segala keputusan harus diambil langsung oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakilnya yang berada dibawah kontrol rakyat.
lNilai kesamaan tersebut dapat dicerminkan melalui KEADILAN.
Hakikat Keadilan
lKeadilan berasal dari kata adil (just).
lDapat diartikan sebagai bersifat hukum (legal), sah menurut hukum (lawful), tidak memihak (impartial), sama hak (equal), layak (fair), wajar secara moral (equitable), benar secara moral (righteous).
lKeadilan merupakan tujuan hukum. Jadi tujuan mengenyampingkan sarana atau alat hukum.
lMeskipun dalam penegakkan hukum harus taat aturan, namun menurut Socrates hukum tidak buta tapi didasarkan atas pengetahuan intuitif tentang yang baik dan benar yang ada dalam diri manusia.

lDasar pemikiran tersebut didasarkan pendapat Plato yang menggambarkan keadilan pada jiwa manusia terdiri dari 3 bagian yaitu : pikiran (logistikon), perasaan atau nafsu (epithumatikon) dan rasa baik dan jahat (thumoindes).
lJiwa akan menjadi baik jika ketiga unsur tersebut dapat bersatu dan harmonis sehinga memunculkan keadilan.

lMenurut Thomas Aquinas, keadilan ada dua, yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis). Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak Undang-undang sedangkan keadilan khusus adalah keadilan berdasarkan kesamaan dan proporsionalitas.
lKeadilan khusus dibagi menjadi keadilan distributif (justitia distributifa), keadilan komutatif (justitia commutativa), dan keadilan vindikatif (justitia vindicativa).

lKeadilan menurut john Rawls adalah keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
lMemberlakukan keadilan berarti memberikan kesempatan kepada manusia untuk dapat eksis dan berkembang sesuai dengan kemampuan diri. Proses pengeembangan tersebut didukung oleh harga diri dan martabat yang tidak bisa dinilai dengan materi. Tingginya martabat seseorang ditandai dengan kebebasan sehingga kebebsaan harus mendapatkan prioritas dibandingkan kepentingan-kepentingan ekonomis.
Hukum dan Keadilan
lKeadilan tidak pernah terlepas dari hukum. Bicara hukum berarti bicara keadilan.
lHakikat hukum bertumpu pada idea keadilan dan idea moral. Kekuatan moral adalah unsur hakikat hukum.
lKeadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia.
lAdanya keterkaitan antara hukum dan moralitas melahirkan suatu formulasi bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari idea keadilan dan konsep-konsep moral agar hukum itu sendiri tidak tiranik.
lKeadilan akan memiliki manfaaat jika terwujud dalam hukum formal dan materil serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

lWujud hukum tersebut dilaksanakan oleh keuasaan eksekutif yang memiliki kewenagan regulasi (executive legislation), terbuka peluang untuk mempergunakan kewenagannya dengan arah keadilan menjadi roh dari keputusannya. Kaidah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan akan memudahkan bagi hakim (pelaksana kekuasaan yudikatif) akan menjalankan putusannya, karena dengan integritas moral yang tinggi dapat menerapkan kaidah hukum tersebut, namun jika kaidah hukumnya samar bagi hakim maka terbuka peluang menjatuhkan putusannya berdasarkan keadilan dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

lTetapi jika tatanan hukum dipaksakan tetapi tidak memenuhi unsur keadilan maka tatanan hukum tersebut tidak akan bertahan, karena tidak sesuai dengan kepatutan yang berlaku dan tidak masuk akal.
lOrang tidak boleh netral apabila terjadi sesuatu yang tidak adil.
Bagaimana menegakkan keadilan.
lDalam bentuk sederhana keadilan dapat diperoleh melalui orang ketiga sebagai perantara, misal seorang mediator atau seseorang yang dianggap ahli.
lDalam masyarakat sederhana proses penegakkan keadilan dapat dilakukan secara langsung diantara anggota masyarakat.
lDengan adanya hubungan langsung dapat memunculkan rasa kepercayaan untuk mematuhi hukum tidak tertulis.

lDalam masyarakat yang kompleks yang memiliki banyak kepentingan, kepercayaan terhadap kebenaran pendapat seseorang saja tidak dapat dijadikan dasar pencapaian keadilan atau alat (tool) untuk mencapai keadilan. Diperlukan suatu alat (tool) yang diakui bersama dalam mencari keadilan. Alat itu dinamakan hukum.
lJadi hukum merupakan norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat dalam mencari keadilan.

lUntuk menjamin keadilan tidak cukup dengan adanya hukum semata yaitu hukum tertulis yang diakui oleh seluruh warga negara.
lAda dua sifat hukum yang harus dipenuhi, baik secara formal maupun material. Formal dalam arti bahwa hukum berlaku umum, semua orang harus diberlakukan sama dihadapan hukum. Materiil mengacu pada isi hukum yang oleh rakyat dianggap layak.
lUntuk menunjang hal tersebut diperlukan diperlukan perangkat pelaksana yang kuat dan independen serta rincian peraturan yang cermat.
2. Kebebasan
lSepintas hukum membatasi kebebasan. Tetapi pembatasan itu disetujui dan diakui masyarakat.
lSebaliknya pembatasan kebebasan oleh pihak yang kuat tidak didasarkan pada persetujuan bebas dari rakyat.
lInti kebebasan ialah bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain.
lKebebasan tidak berarti orang berhak hidup menurut kemauannya sendiri.

lTetapi setiap orang memiliki kebebasan mengurus disi sendiri yang merupakan hak secara universal.
lilai kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, mengurus rumah tangga sendiri, hak memilih pekerjaan dan tempat tinggal, kebebasan berpikir, berkumpul dsb.
Kebersamaan
lManusia adalah makhluk sosial secara hakiki. Manusia harus hidup bersama. Untuk itu diperlukan tatanan hukum untuk mengatur hubungan sesama manusia.
lHubungan tersebut harus dilandasi solidaritas (fraternite).
lSolidaritas menyebabkan rasa senasib sepenanggungan sehingga muncul kebersamaan.

lKebersamaan menciptakan rasa senasib dan sepenanggungan untuk memikul penderitaan bersama-sama. Tugas negara adalah untuk menjaga agar warganya tidak menderita.
Dasar moral negara berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai wujud solidaritas anatar warga negara adalah :
lNegara didirikan bukan memiliki tujuan pada dirinya sendiri, melainkan harus bermanfaat.
lKelemahan golongan-golongan tertentu merupakan kelemahan mereka dalam kehidupan sosial. Tugas negara adalah wajib membantu golongan ini agar mendapatkan keadilan. Jadi negara harus mengusahakan keadilan sosial.

Tujuan Studi Filsafat adalah mengantarkan seseorang kedalam dunia filsafat, sehingga minimal dapat mengetahui apakah filsafat, maksud dan tujuannya.Tujuan umum filsafat adalah menjadikan manusia yang susila. Orang yang susila dipandang sebagai ahli filsafat, ahli hidup, dan sekaligus sebagai orang yang bijaksana. Karena itu, pada gilirannya selanjutnya orang tersebut akan mendapatkan kehidupan yang bahagia.Tujuan khusus filsafat adalah menjadikan manusia yang berilmu. Dalam hal ini ahli filsafat dipandang sebagai orang yang ahli dalam bidang ilmu pengetahuan (ilmuwan), yang selalu mencari kenyataan kebenaran dari semua problem pokok keilmuwan.
FILSAFAT HUKUMFILSAFAT DAN HUKUMApa itu hukum ?Definisi yang tepat mengenai hukum demikian luas. Tergantung sudut pandang dan kepentingan dalam melihatnya.
HMN. Peorwosutjipto :Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H., bahwa hukum diartikan sebagai :1. Ilmu Pengetahuan2. Suatu Disiplin 3. Kaidah4. Tata hukum5. Petugas (law enforcement officer)6. Keputusan Penguasa7. Proses Pemerintahan8. Sikap tindak ajeg atau prilaku yang teratur 9. Nilai-nilai
Pengetahuan filsafat muncul melalui perenungan mendalam (kontemplasi) untuk memperoleh suatu pengetahuan sampai kepada hakikatnya.Pengetahuan terbagi menjadi dua macam menurut cara mendapatkannya, yaitu :1. Pengetahuan Biasa yaitu pengetahuan yang diperoleh dari panca indera 2. Pengetahuan Ilmiah yaitu pengetahuan ilmiah yang diperoleh melalui metode dan sistem tertentu serta bersifat universal.
Istilah filsafat sering disebut dengan philosophy (Inggris), Philosophie (Perancis/Belanda), filosofie/wijsbegeerte (Belanda), philosophia (Latin), falsafah (Arab).Secara etimologis kata filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philos/filo yang artinya cinta (dalam arti seluas-luasnya) dan shopia/sofia yang artinya kebijaksanaan.Jadi filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan.
Namun terdapat berbagai definisi yang lebih luas dari kata filsafat, yaitu sebagai berikut :1. Konsep Plato Filsafat berarti dialektika yaitu seni berdiskusi. Filsafat harus berlangsung sebagai upaya memebrikan kritik terhadap berbagai pendapat yang berlaku.2. Konsep Cicero Filsafat sebagai ibu dari semua seni (the mother of all the arts).3. Konsep al-farabi Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki hakikat yang sebenarnya dari segala yang ada (al-ilmu bil-maujudat bi ma hiya al-maujudat).
Konsep Rene Desscartes Filsafat merupakan kumpulan segala pengetahuan, dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya.5. Konsep Francis Bacon Filsafat merupakan induk agung dari ilmu-ilmu, dan filsafat menangani semua pengetahuan sebagai bidangnya.6. Konsep John Dewey Filsafat harus dipandang sebagi suatu pengungkapan mengenai perjuangan manusia secara terus menerus dalam melakukan penyesuaian berbagai tradisi yang memebntuk budi manusia terhadap kecenderungan ilmiah dan cita-cita politik yang baru dan yang tidak sejalan dengan wewenang yang diakui.
MULTIDIMENSI FILSAFAT FILSAFAT SEBAGAI ILMUDikatakan sebagai ilmu karena didalam pengertian filsafat mengandung empat pertanyaan ilmiah yaitu : bagaimanakah, mengapakah, kemanakah dan apakah.Kalau ilmu-ilmu yang lain selain filsafat bergerak dari tidak tahu ke tahu, sedang ilmu filsafat bergerak dari tidak tahu ke tahu selanjutnya ke hakikat.
FILSAFAT SEBAGAI CARA BERPIKIRCara berpikir filsafat adalah sangat mendalam (radix) sampai ke hakikat atau berpikir secara global/menyeluruh atau berpikir yang dilihat ari berbagai sudut pandang pemikiran atau sudut pandang ilmu pengetahuan.Syarat cara berpikir filsafat sebagai berikut :1. Sistematis2. Konsepsional3. Koheren4. Rasional5. Sinoptik6. Mengarah kepada pandangan dunia
FILSAFAT SEBAGAI PANDANGAN HIDUPDiartikan sebagai pandangan hidup karena filsafat pada hakikatnya bersumber pada hakikat kodrat pribadi manusia (sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk Tuhan).
OBJEK MATERI DAN OBJEK FO RMA FILSAFATObjek Materi adalah hal atau bahan yang diselidiki (hal yang dijadikan sasaran penyelidikan). Objek forma adalah sudut pandang (point of view) darimana hal atau bahan tersebut dipandang.Objek materi filsafat adalah “sesuatu yang ada dan mungkin ada”. Yaitu ada dalam kenyataan, pikiran dan kemungkinan. Sedangkan objek forma filsafat adalah menyeluruh secara umum.
CABANG-CABANG FILSAFATBerdasarkan pada sistematika yang berlaku didalam kurikulum akademis yaitu :1. Metafisika (filsafat tentang hal yang ada)2. Epistimologi (teori pengetahuan)3. Metodologi (teori tentang metode)4. Logika (teori tentang penyimpulan)5. Etika (filsafat tentang pertimbangan moral)6. Estetika (filsafat tentang keindahan)7. Sejarah filsafat.
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT1. Dengan belajar filsafat diharapkan akan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan bertambahnya ilmu pengetahuan akan bertambah pula cakrawala pemikiran, cakrawala pandang yang semakin luas. Hal itu dapat membantu penyelesaian masalah yang selalu kita hadapi dengan cara yang lebih bijaksana.2. Dasar dari semua tindakan adalah ide. Sesungguhnya filsafat didalamnya memuat idde-ide yang fundamental. Ide-ide tersebut akan membawa manusia ke arah suatu kemampuan untuk merentang kesadarannya dalam setiap tindakannya sehingga manusia akan dapat lebih hidup, lebih tanggap (peka) terhadap diri dan lingkungannya, lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya.3. Dengan adanya kemajuan teknologi akan berpengaruh pada moral dan filsafat sebagai alat pnunjuk arahnya (sence of direction).
Bagaimana seorang Filosof bekerja ?Pekerjaan filosof adalah berpikir yaitu mengadakan kegiatan kefilsafatan. Kegiatan kefilsafatan bersifat perenungan. Merenung untuk menyusun suatu bagan yang konsepsional.Tidak boleh memuat pertanyaan-pertanyaan yang kontradiktif, hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain harus logis dan harus mampu memberikan penjelasan tentang pandangan dunia. Dengan kata lain kegiatan kefilsafatan berarti bagaimana seorang ahli pikir memulai bekerja – proses bekerjanya – sampai pada suatu kesimpulan. Sebagai perangkat berpikir adalah analisis dan sistesis.


Nilai-nilai Dasar Dalam Hukum


Menurut Reinhold Zippleius terdapat tiga nilai dasar dalam hukum, yaitu :
Kesamaan
Eksistensi hukum hanya masuk akal jika hukum dapat menjamin nilai kesamaan. Hukum mampu menjamin kesamaan di muka hukum dan berlaku secara umum. Setiap individu dianggap sama sebagai manusia dan warga negara. Tidak ada paksaan untuk melaksanakan suatu perintah dari orang yang lebih kuat kecuali atas dasar hukum. Setiap perintah dikeluarkan oleh penguasa berdasarkan legitimasi atau keabsahan. Tidak berarti pula rakyat menjadi sewenang-wenang dalam bertindak dan tidak mematuhi aturan walaupun memiliki dasar kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak berarti segala keputusan harus diambil langsung oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakilnya yang berada dibawah kontrol rakyat. Nilai kesamaan tersebut dapat dicerminkan melalui keadilan.

Hakikat Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil (just). Dapat diartikan sebagai bersifat hukum (legal), sah menurut hukum (lawful), tidak memihak (impartial), sama hak (equal), layak (fair), wajar secara moral (equitable), benar secara moral (righteous). Keadilan merupakan tujuan hukum. Jadi tujuan mengenyampingkan sarana atau alat hukum. Meskipun dalam penegakkan hukum harus taat aturan, namun menurut Socrates hukum tidak buta tapi didasarkan atas pengetahuan intuitif tentang yang baik dan benar yang ada dalam diri manusia.
Dasar pemikiran tersebut didasarkan pendapat Plato yang menggambarkan keadilan pada jiwa manusia terdiri dari 3 bagian yaitu : pikiran (logistikon), perasaan atau nafsu (epithumatikon) dan rasa baik dan jahat (thumoindes). Jiwa akan menjadi baik jika ketiga unsur tersebut dapat bersatu dan harmonis sehinga memunculkan keadilan.

Menurut Thomas Aquinas, keadilan ada dua, yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis). Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak Undang-undang sedangkan keadilan khusus adalah keadilan berdasarkan kesamaan dan proporsionalitas. Keadilan khusus dibagi menjadi keadilan distributif (justitia distributifa), keadilan komutatif (justitia commutativa), dan keadilan vindikatif (justitia vindicativa).

Keadilan menurut john Rawls adalah keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Memberlakukan keadilan berarti memberikan kesempatan kepada manusia untuk dapat eksis dan berkembang sesuai dengan kemampuan diri. Proses pengeembangan tersebut didukung oleh harga diri dan martabat yang tidak bisa dinilai dengan materi. Tingginya martabat seseorang ditandai dengan kebebasan sehingga kebebsaan harus mendapatkan prioritas dibandingkan kepentingan-kepentingan ekonomis.




b. Hukum dan Keadilan

Keadilan tidak pernah terlepas dari hukum. Bicara hukum berarti bicara keadilan.

Hakikat hukum bertumpu pada idea keadilan dan idea moral. Kekuatan moral adalah unsur hakikat hukum. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia. Adanya keterkaitan antara hukum dan moralitas melahirkan suatu formulasi bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari idea keadilan dan konsep-konsep moral agar hukum itu sendiri tidak tiranik. Keadilan akan memiliki manfaaat jika terwujud dalam hukum formal dan materil serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Wujud hukum tersebut dilaksanakan oleh keuasaan eksekutif yang memiliki kewenagan regulasi (executive legislation), terbuka peluang untuk mempergunakan kewenagannya dengan arah keadilan menjadi roh dari keputusannya. Kaidah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan akan memudahkan bagi hakim (pelaksana kekuasaan yudikatif) akan menjalankan putusannya, karena dengan integritas moral yang tinggi dapat menerapkan kaidah hukum tersebut, namun jika kaidah hukumnya samar bagi hakim maka terbuka peluang menjatuhkan putusannya berdasarkan keadilan dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tetapi jika tatanan hukum dipaksakan tetapi tidak memenuhi unsur keadilan maka tatanan hukum tersebut tidak akan bertahan, karena tidak sesuai dengan kepatutan yang berlaku dan tidak masuk akal. Orang tidak boleh netral jika apabila terjadi sesuatu yang tidak adil.

c. Bagaimana menegakkan keadilan.

Dalam bentuk sederhana keadilan dapat diperoleh melalui orang ketiga sebagai perantara, misal seorang mediator atau seseorang yang dianggap ahli. Dalam masyarakat sederhana proses penegakkan keadilan dapat dilakukan secara langsung diantara anggota masyarakat. Dengan adanya hubungan langsung dapat memunculkan rasa kepercayaan untuk mematuhi hukum tidak tertulis. Namun dalam masyarakat yang kompleks yang memiliki banyak kepentingan, kepercayaan terhadap kebenaran pendapat seseorang saja tidak dapat dijadikan dasar pencapaian keadilan atau alat (tool) untuk mencapai keadilan. Diperlukan suatu alat (tool) yang diakui bersama dalam mencari keadilan. Alat itu dinamakan hukum. Jadi hukum merupakan norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat dalam mencari keadilan. Untuk menjamin keadilan tidak cukup dengan adanya hukum semata yaitu hukum tertulis yang diakui oleh seluruh warga negara. Ada dua sifat hukum yang harus dipenuhi, baik secara formal maupun material. Formal dalam arti bahwa hukum berlaku umum, semua orang harus diberlakukan sama dihadapan hukum. Materiil mengacu pada isi hukum yang oleh rakyat dianggap layak. Untuk menunjang hal tertsebut diperlukan diperlukan perangkat pelaksana yang kuat dan independen serta rincian peraturan yang cermat.


2. Kebebasan
Sepintas hukum membatasi kebebasan. Tetapi pembatasan itu disetujui dan diakui masyarakat. Sebaliknya pembatasan kebebasan oleh pihak yang kuat tidak didasarkan pada persetujuan bebas dari rakyat. Inti kebebasan ialah bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain. Kebebasan tidak berarti orang berhak hidupo menurut kemauannya sendiri. Tetapi setiap orang memiliki kebebasan mengurus disi sendiri yang merupakan hak secara universal. Nilai kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, mengurus rumah tangga sendiri, hak memilih pekerjaan dan tempat tinggal, kebebasan berpikir, berkumpul dsb.

3. Kebersamaan
Manusia adalah makhluk sosial secara hakiki. Manusia harus hidup bersama. Untuk itu diperlukan tatanan hukum untuk mengatur hubungan sesama manusia. Hubungan tersebut harus dilandasi solidaritas (fraternite). Solidaritas menyebabkan rasa senasib sepenanggungan sehingga muncul kebersamaan. Kebersamaan menciptakan rasa senasib dan sepenanggungan untuk memikul penderitaan bersama-sama. Tugas negara adalah untuk menjaga agar warganya tidak menderita. Dasar moral negara berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai wujud solidaritas anatar warga negara adalah :
Negara didirikan bukan memiliki tujuan pada dirinya sendiri, melainkan harus bermanfaat.
Kelemahan golongan-golongan tertentu merupakan kelemahan mereka dalam kehidupan sosial. Tugas negara adalah wajib membantu golongan ini agar mendapatkan keadilan. Jadi negara harus mengusahakan keadilan sosial.








DASAR-DASAR ILMU

DASAR-DASAR ILMU
Oleh : IDIL VICTOR

I. ONTOLOGI
Pokok pikiran yang dipelajari dalam kerangka berpikir ontologi adalah orang menghadapi persoalan bagaimanakah kita menerangkan hakikat dari segala yang ada ini. Terdapat dua kenyataan, yaitu, kenyataan yang berupa materi (kebenaran) dan yang berupa rohani (kejiwaan). Hakikat menyangkut yang ada dan kemungkinan ada. Hakekat adalah realitas atau kenyataan. Jadi kenyataan yang abadi bukan yang bersifat sementara dan yang berubah.
Ontologi berasal dari perkataan yunani, On = being dan Logos = logic. Jadi ontologi adalah Theory of being qua being (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan). Ontologi juga sering disebut juga sebagai ilmu yang mempersoalkan sifaf dan keadaan terakhir dari kenyataan.

Dari beberapa pengertian dan perkembangan pemikiran ontologi, terdapat dua pengertian mengenai ontologi, yaitu :
Menurut bahasa, ontologi ialah berasal dari bahasa yunani yaitu, On/Ontos = ada, dan Logos = ilmu. Jadi ontologi adalah ilmu tentang yang ada.
Menurut istilah, ontologi ialah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani/konkrit maupun rohani/abstrak.
Dalam pemahaman ontologi dapat ditemukan pandangan-pandangan pokok pemikiran sebagai berikut :

1. Monoisme
Bahwa hakikat yang asal dari seluruh kenyhataan itu hanyalah satu saja, tidak mungkin dua. Haruslah satu hakikat saja sebagai sumber yang asal, baik yang asal berupa materi maupun berupa rohani. Tidak mungkin ada hakikat masing-masing bebas dan berdiri sendiri.
Monoisme terbagi menjadi dua :
a. Materialisme
Bahwa sumber yang asal adalah materi bukan rohani. Atau dengan kata lain benda mati adalah satu-satunya fakta. Sering juga disebut naturalisme. Aliran ini merupakan aliran yang paling tua dan sering mengalami tekanan akibat pengaruh perkembangan agama dan filsafat. Faktor pendukung yang menyebabakan hakikat adalah materi adalah :
- Pada tingkat pemikiran sederhana, apa yang dapat dilihat dan diraba adalah biasanya dijadikan kebenaran terakhir. Pikiran sederhana tidak mampu memikirkan sesuatu diluar ruang yang abstrak.
- Penemuan-penemuan menunjukkan betapa bergantungnya jiwa pada badan. Oleh sebab itu peristiwa jiwa selalu dilihat sebagai peristiwa jasmani.
- Dalam sejarahnya manusia memang bergantung pada benda seperti pada padi. Dewi Sri dan Tuhan muncul dari situ. Kesemuanya ini memperkuat dugaan bahwa yang merupakan hakikat adalah benda.

b. Idealisme
Disebut juga dengan spiritualisme. Idealisme berarti serba cita, sedang spiritualisme berarti serba ruh. Ide artinya hadil dalam jiwa. Aliran ini beranggapan bahwa hakikat kenyataan yang beraneka ragam itu semua berasal dari ruh atau sejenis dengannya, yaitu sesuatu yang tidak berbentuk dan menempati ruang. Materi atau zat itu hanyalah suatu jenis dari penjelmaan ruhani.

Pokok-pokok pikiran aliran idealisme :
- Nilai ruh lebih tinggi dari badan, ruh lebih tinggi nilainya dari materi bagi kehidupan manusia.
- Manusia lebih dapat memahami dirinya daripada dunia luar dirinya.
- Materi ialah kumpulan energi yang menempati ruang. Benda tidak ada, yang ada energi itu saja.

(Kesimpulan : hakikat itu satu (MONOISME) baik materi ataupun ruhani).

2. Dualisme
Hakikat itu ada dua. Yaitu hakikat materi dan hakikat ruhani. Benda dan ruh, jasad dan spirit. Materi bukan muncul dari ruh dan ruh bukan muncul dari benda. Kedua hakikat ini berdiri sendiri. Sama-sama asli dan abadi.
Descartes, dengan teori coqito ergo sum, aku berpikir jadi aku ada. Segala sesuatu dapat diragukan kecuali keraguan itu sendiri. Aku sedang ragu benar-benar tidak dapat diragukan adanya.
Aku yang sedang ragu disebabkan aku sedang berpikir. Kalau aku berpikir pasti ada dan benar. Jika berpikir ada, berarti aku ada sebab yang berpikir itu aku. Aliran ini berkembang menjadi ajaran rasionalisme yang mengemukakan bahwa akal atau rasio adalah alat terpenting dalam meperoleh pengetahuan dan mengetes pengetahuan.

Inti kesimpulan dualisme adalah manusia tidak akan mengalami kesulitan untuk menerima prinsip dualisme ini, karena setiap kenyataan lahir dapat segera ditangkap oleh pancaindera kita, sedang kenyataan bathin dapat segera diakui adanya oleh akal dan perasaan hidup.

3. Pluralisme
Bahwa segala macam bentuk adalah kenyataan. Kenyataan alam tersusun dari banyak unsur, lebih dari satu atau dua entitas. Dahulu aliran ini mengakui bahwa Substansi yang ada terbentuk dari 4 unsur, yaitu tanah, air, api dan udara.


4. Nihilisme
Aliran ini berpendapat ada tiga realitas yaitu:
1. Tidak ada sesuatupun yang eksis. Realitas sebenarnya tidak ada.
2. Bila sesuatu itu ada, ia tidak dapat diketahui.
3. Kita tidak dapat menyebarkan realitas yang kita ketahui pada orang lain.

5. Agnosistisme
Aliran ini mengingkari kesanggupan manusia untuk mengetahui hakikat benda. Baik hakikat materi maupun hakikat ruhani. Aliran ini timbul karena orang belum dapat mengenal dan mampu menerangkan secara konkret akan adanya kenyataan yang beridir sendiri dan dapat dikenal.

II. EPISTIMOLOGI

Epistimologi atau teori pengetahuann ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.
Beberapa metode yang digunakan oleh manusia melalui akal, indera dan lain-lain diantaranya adalah :
Metode induktif
Adalah menyimpulkan pernyataan-pernyataan hasil observasi menjadi suatu pernyataan yang lebih umum.
Metode deduktif
Adalah menyimpulkan bahwa data-data empirik diolah lebih lanjut dalam suatu sistem pernyataan yang runtut.
Metode positivisme
Menganggap bahwa apa yang tampak adalah segala gejala
Metode kontemplatif
Adalah metode yang memakai intuisi sebgai alat mencari ilmu pengetahuan.
Metode dialektis
Adalah metode tanya jawab untuk mencapai kejernihan filsafat

III. AKSIOLOGI
Adalah berkaitan dengan nilai sebagai implementasi dari teori-teori. Akisologi berkaitan dnegan kegunaan pengetahuan yang diperoleh. Aksiologi berasal dari perkataan axios (Yunani) yang berarti nilai dan logos yang berarti teori.Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai.


--------------

SEJARAH FILSAFAT


SEJARAH FILSAFAT
Idil Victor

Pembagian Sejarah Filsafat
Filsafat Timur :
- Hinduisme
- Buddhisme
- Konfusianisme
- Taoisme
- Islam.
Filsafat Barat :
- Zaman kuno
- Zaman Pertengahan
- Zaman Modern
- Zaman sekarang


Filsafat India
Sejarah filsafat di India ditandai dengan datangnya suku aryan dengan membawa ajaran Weda (Veda).
Alam semesta merupakan objek utama pembahasan.
Manusia merupakan bagian dari alam dan sifat manusia identik dengan sifat alam.
Manusia harus menurut kehendak alam.
Manusia siap menderita karena hidup adalah penderitaan.
Agar mencapai kebahagiaan, manusia harus terbebas dari ikatan duniawi.
Sehingga untuk mencapai sejati mempengaruhi pemikiran yang bersifat mistis dan intuitif.
Ciri-ciri filsafat India(Radhakhrisnan dan Moore)
Spiritual.
Introspektif.
Hubungan erat antara hidup dan filsafat.
Idealis.
Mengutamakan Intuisi.
Penerimaan terhadap otoritas
Tendensi sintetis.
Periode Filsafat India
Zaman Weda (2000-600 SM)
Dibawa suku Aryan dengan empat ajaran :
- samhita.
- Brahmana.
- Aranyaka.
- Upanisad.
Letak pemikiran filosofis adalah pada Upanisad.
Sambungan….
Yang menjadi inti materi upanisad adalah titik berat pada hubungan manusia dengan alam.
Hubungan itu dapat disimbolikkan dengan bagian-bagian yang terdapat pada alam dan yang terdapat pada manusia.
Contohnya matahari bersinar-mata bersinar, badai – amarah.
Manusia adalah alam dalam bentuk kecil
2. Zaman Skeptisisme (600 SM – 300 SM)
Merupakan zaman munculnya aliran-aliran yang membantah ajaran weda, karena berpandangan bahwa yang memahami weda hanya rohaniawan sedang masyarakat luas kurang memahami.
Ada dua aliran yang menilai keberadaan Weda :
- Astika (Menerima Weda): Waisesika, Smkya,
Nyaya, Uttara Mimamsa, Yoga
- Nastika (Menolak Weda) : Carvaka, Budhisme,
Jainisme.
Yang terpenting muncul ajaran Budhisme (Dibawa Shidarta Gautama 563-483 SM)
Kelebihan ajaran Budha dibanding Ajaran Weda bahwa Budha tidak mengenal suku atau kasta.
Kejayaan Budha di India muncul pada zaman Asoka.
Kejatuhan agama Budha
Terlalu memandang rendah hidup dan nilai-nilainya.
Penerimaan pria dan wanita masuk vihara tanpa seleksi yang ketat.
Kemerosotan kehidupan ekonomi dan politik.
3. Zaman Muslim (1200 – 1757)
Ditandai dengan berkembangnya agama Islam di India.
Islam menolak asimilasi dengan Hinduisme dan menentang sistem kasta.
Muncul aliran Sikh yang mencoba mengasimilasi antara Islam-Hindu.
4. Zaman Modern (setelah 1757)
Ditandai dengan masuknya ajaran kristen yang dibawa oleh Inggris.
Pemikiran Ajaran kristen mempengaruhi pemikiran di bidang perkembangan ilmu dan humanisme.
Ajaran agama kristen kemudian dianggap bertentangan dengan ilmu dan rasionalistik sehingga muncul aliran-aliran dalam menerima dan menolak ajaran kristen.
FILSAFAT CHINA
Lebih meupakan pandangan hidup daripada ilmu.
Terdapat tiga ajaran besar yaitu : Konfusianisme, Taoisme dan buddhisme.
Konfusianisme
Dibawa oleh Konfusius (Kung Fu tzu) tahun 551 – 479 SM.
Konfusius mengajarkan "TAO" yang berarti jalan atau kebenaran yaitu yang dapat digunakan untuk meningkatkan taraf jiwa.
Filsafat Konfusius mengarah kepada filsafat tingkah laku atau etika, seperti ramah tamah, saling menghormati, dll.
Inti ajaran Konfusius
Nasib manusia ditentukan oleh takdir atau kodrat (hsing) sehingga tidak mungkin diubah menjadi mulia atau hina.
Ada 3 kodrat manusia :
- aktivitas konstan : makan, minum, tidur dll.
- aktivitas khas: menghormati ortu, sayang sesama.
- aktivitas menilai : menentukan mana yang baik dan buruk, benar dan salah.
Negara diciptakan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.
Orang harus menempatkan sikap dan prilaku sesuai dengan tempatnya. (diterapkan pada pimpinan dan bawahan).Kaitannya dengan keadilan omutiva.
Ajaran prikemanusiaan dilaksanakan tanpa pamrih. (asertif)
BAPAK FILSAFAT DUNIA
Socrates (470 SM - 399 SM) adalah Filsuf dari Athena, Yunani dan merupakan salah satu figur tradisi filosofis Barat yang paling penting. Socrates lahir di Athena, dan merupakan generasi pertama dari tiga ahli filsafat besar dari Yunani, yaitu Socrates, Plato dan Aristoteles. Socrates adalah yang mengajar Plato, dan Plato pada gilirannya juga mengajar Aristoteles.Socrates diperkirakan berprofesi sebagai seorang ahli bangunan (stone mason) untuk mencukupi hidupnya. Penampilan fisiknya pendek dan tidak tampan, akan tetapi karena pesona, karakter dan kepandaiannya ia dapat membuat para aristokrat muda Athena saat itu untuk membentuk kelompok yang belajar kepadanya.Metode pembelajaran Socrates bukanlah dengan cara menjelaskan, melainkan dengan cara mengajukan pertanyaan, menunjukkan kesalahan logika dari jawaban, serta dengan menanyakan lebih jauh lagi, sehingga para siswanya terlatih untuk mampu memperjelas ide-ide mereka sendiri dan dapat mendefinisikan konsep-konsep yang mereka maksud dengan mendetail.Socrates sediri tidak pernah diketahui menuliskan buah pikirannya. Kebanyakan yang kita ketahui mengenai buah pikiran Socrates berasal dari catatan oleh Plato, Xenophone (430-357) SM, dan siswa-siswa lainnya.Salah satu catatan Plato yang terkenal adalah Dialogue, yang isinya berupa percakapan antara dua orang pria tentang berbagai topik filsafat. Socrates percaya bahwa manusia ada untuk suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya. Sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya. Socrates percaya bahwa kebaikan berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur, dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang membebani kondisi seseorang. Pepatahnya yang terkenal: "Kenalilah dirimu".Socrates percaya bahwa pemerintahan yang ideal harus melibatkan orang-orang yang bijak, yang dipersiapkan dengan baik, dan mengatur kebaikan-kebaikan untuk masyarakat. Ia juga dikenang karena menjelaskan gagasan sistematis bagi pembelajaran mengenai keseimbangan alami lingkungan, yang kemudian akan mengarah pada perkembangan metode ilmu pengetahuan.Dengan demikian, Socrates memiliki pandangan yang bertentangan dengan kepercayaan umum masyarakat Yunani saat itu, yaitu kepercayaan pada kuil (oracle) dari dewa-dewa. Socrates percaya akan gagasan mengenai gaya tunggal dan transenden yang ada di balik pergerakan alam ini.Pandangan yang ia bawa tersebut akhirnya membuatnya dipenjara dengan tuduhan merusak ahlak pemuda-pemuda Athena. Pengadilan dan cobaan yang dialaminya digambarkan dalam catatan Apology oleh Plato, sedangkan serangkaian percakapannya dengan para siswanya ketika ia dipenjara digambarkan dalam Phaedo, juga oleh Plato. Bagaimanapun, Socrates dinyatakan bersalah dan ia ditawarkan untuk bunuh diri dengan meminum racun. Penawaran tersebut diterimanya dengan tenang, meskipun para siswanya telah berulangkali membujuknya untuk melarikan diri. Menurut Phaedo, Socrates meninggal dengan tenang dengan dikelilingi oleh kawan-kawan dan siswanya.Sumbangsih Socrates yang terpenting bagi pemikiran Barat adalah metode penyelidikannya, yang dikenal sebagai metode elenchos, yang banyak diterapkan untuk menguji konsep moral yang pokok. Karena itu, Socrates dikenal sebagai bapak dan sumber etika atau filsafat moral, dan juga filsafat secara umum.

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

DASAR-DASAR ILMU
Oleh : IDIL VICTOR

I. ONTOLOGI
Pokok pikiran yang dipelajari dalam kerangka berpikir ontologi adalah orang menghadapi persoalan bagaimanakah kita menerangkan hakikat dari segala yang ada ini. Terdapat dua kenyataan, yaitu, kenyataan yang berupa materi (kebenaran) dan yang berupa rohani (kejiwaan). Hakikat menyangkut yang ada dan kemungkinan ada. Hakekat adalah realitas atau kenyataan. Jadi kenyataan yang abadi bukan yang bersifat sementara dan yang berubah.
Ontologi berasal dari perkataan yunani, On = being dan Logos = logic. Jadi ontologi adalah Theory of being qua being (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan). Ontologi juga sering disebut juga sebagai ilmu yang mempersoalkan sifaf dan keadaan terakhir dari kenyataan.

Dari beberapa pengertian dan perkembangan pemikiran ontologi, terdapat dua pengertian mengenai ontologi, yaitu :
Menurut bahasa, ontologi ialah berasal dari bahasa yunani yaitu, On/Ontos = ada, dan Logos = ilmu. Jadi ontologi adalah ilmu tentang yang ada.
Menurut istilah, ontologi ialah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani/konkrit maupun rohani/abstrak.
Dalam pemahaman ontologi dapat ditemukan pandangan-pandangan pokok pemikiran sebagai berikut :

1. Monoisme
Bahwa hakikat yang asal dari seluruh kenyhataan itu hanyalah satu saja, tidak mungkin dua. Haruslah satu hakikat saja sebagai sumber yang asal, baik yang asal berupa materi maupun berupa rohani. Tidak mungkin ada hakikat masing-masing bebas dan berdiri sendiri.
Monoisme terbagi menjadi dua :
a. Materialisme
Bahwa sumber yang asal adalah materi bukan rohani. Atau dengan kata lain benda mati adalah satu-satunya fakta. Sering juga disebut naturalisme. Aliran ini merupakan aliran yang paling tua dan sering mengalami tekanan akibat pengaruh perkembangan agama dan filsafat. Faktor pendukung yang menyebabakan hakikat adalah materi adalah :
- Pada tingkat pemikiran sederhana, apa yang dapat dilihat dan diraba adalah biasanya dijadikan kebenaran terakhir. Pikiran sederhana tidak mampu memikirkan sesuatu diluar ruang yang abstrak.
- Penemuan-penemuan menunjukkan betapa bergantungnya jiwa pada badan. Oleh sebab itu peristiwa jiwa selalu dilihat sebagai peristiwa jasmani.
- Dalam sejarahnya manusia memang bergantung pada benda seperti pada padi. Dewi Sri dan Tuhan muncul dari situ. Kesemuanya ini memperkuat dugaan bahwa yang merupakan hakikat adalah benda.

b. Idealisme
Disebut juga dengan spiritualisme. Idealisme berarti serba cita, sedang spiritualisme berarti serba ruh. Ide artinya hadil dalam jiwa. Aliran ini beranggapan bahwa hakikat kenyataan yang beraneka ragam itu semua berasal dari ruh atau sejenis dengannya, yaitu sesuatu yang tidak berbentuk dan menempati ruang. Materi atau zat itu hanyalah suatu jenis dari penjelmaan ruhani.

Pokok-pokok pikiran aliran idealisme :
- Nilai ruh lebih tinggi dari badan, ruh lebih tinggi nilainya dari materi bagi kehidupan manusia.
- Manusia lebih dapat memahami dirinya daripada dunia luar dirinya.
- Materi ialah kumpulan energi yang menempati ruang. Benda tidak ada, yang ada energi itu saja.

(Kesimpulan : hakikat itu satu (MONOISME) baik materi ataupun ruhani).

2. Dualisme
Hakikat itu ada dua. Yaitu hakikat materi dan hakikat ruhani. Benda dan ruh, jasad dan spirit. Materi bukan muncul dari ruh dan ruh bukan muncul dari benda. Kedua hakikat ini berdiri sendiri. Sama-sama asli dan abadi.
Descartes, dengan teori coqito ergo sum, aku berpikir jadi aku ada. Segala sesuatu dapat diragukan kecuali keraguan itu sendiri. Aku sedang ragu benar-benar tidak dapat diragukan adanya.
Aku yang sedang ragu disebabkan aku sedang berpikir. Kalau aku berpikir pasti ada dan benar. Jika berpikir ada, berarti aku ada sebab yang berpikir itu aku. Aliran ini berkembang menjadi ajaran rasionalisme yang mengemukakan bahwa akal atau rasio adalah alat terpenting dalam meperoleh pengetahuan dan mengetes pengetahuan.

Inti kesimpulan dualisme adalah manusia tidak akan mengalami kesulitan untuk menerima prinsip dualisme ini, karena setiap kenyataan lahir dapat segera ditangkap oleh pancaindera kita, sedang kenyataan bathin dapat segera diakui adanya oleh akal dan perasaan hidup.

3. Pluralisme
Bahwa segala macam bentuk adalah kenyataan. Kenyataan alam tersusun dari banyak unsur, lebih dari satu atau dua entitas. Dahulu aliran ini mengakui bahwa Substansi yang ada terbentuk dari 4 unsur, yaitu tanah, air, api dan udara.


4. Nihilisme
Aliran ini berpendapat ada tiga realitas yaitu:
1. Tidak ada sesuatupun yang eksis. Realitas sebenarnya tidak ada.
2. Bila sesuatu itu ada, ia tidak dapat diketahui.
3. Kita tidak dapat menyebarkan realitas yang kita ketahui pada orang lain.

5. Agnosistisme
Aliran ini mengingkari kesanggupan manusia untuk mengetahui hakikat benda. Baik hakikat materi maupun hakikat ruhani. Aliran ini timbul karena orang belum dapat mengenal dan mampu menerangkan secara konkret akan adanya kenyataan yang beridir sendiri dan dapat dikenal.

II. EPISTIMOLOGI

Epistimologi atau teori pengetahuann ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.
Beberapa metode yang digunakan oleh manusia melalui akal, indera dan lain-lain diantaranya adalah :
Metode induktif
Adalah menyimpulkan pernyataan-pernyataan hasil observasi menjadi suatu pernyataan yang lebih umum.
Metode deduktif
Adalah menyimpulkan bahwa data-data empirik diolah lebih lanjut dalam suatu sistem pernyataan yang runtut.
Metode positivisme
Menganggap bahwa apa yang tampak adalah segala gejala
Metode kontemplatif
Adalah metode yang memakai intuisi sebgai alat mencari ilmu pengetahuan.
Metode dialektis
Adalah metode tanya jawab untuk mencapai kejernihan filsafat

III. AKSIOLOGI
Adalah berkaitan dengan nilai sebagai implementasi dari teori-teori. Akisologi berkaitan dnegan kegunaan pengetahuan yang diperoleh. Aksiologi berasal dari perkataan axios (Yunani) yang berarti nilai dan logos yang berarti teori.Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai.


--------------
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Pasal 1320 KUHPdt

Syarat perikatan diterbitkan ada 2 :1. Syarat objektif (hal tertentu dan causa yang halal)2. Syarat subjektif (cakap dan sepakat para pihak)Syarat objektif kalau tidak dipenuhi maka batal demi hukum (null and void).Syarat subjektif kalau tidak dipenuhi maka dimintakan pembatalan (cancelling).
Syarat sah perjanjian adalah :Syarat Subjektif :1. Sepakat2. CakapKalau tidak dipenuhi dapat dimintakan pembatalan (cancelling). Syarat Objektif : 1. Hal tertentu2. Sebab/causa yang halalKalau tidak dipenuhi dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void).
I. KESEPAKATANMenurut asas konsensualitas, suatu perjanjian (perikatan) lahir pada detik tercapainya keepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menajdi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Syarat-syarat pembatalan akibat cacat dalam kesepakatan adalah apabila terdapat unsur ketidakbebasan yaitu :1. Paksaan (Dwang) yaitu paksaan terhadap badan (fisik) dan paksaan terhadap jiwa (psikis) dan paksaan yang dilarang UU. Yang diakui disini lebih cenderung kepada paksaan psikis. Kalau UU memaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maka maka tergolong paksaan.
2. Kekeliruan Yaitu apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian atau dengan siapa perjanjian itu diadakan.3. Penipuan Yaitu apabila salah satu pihak sengaja memberikan keterangan- keterangan yang tidak benar. Biasanya disertai dengan tipu muslihat atau bujukan.
II. CAKAP Cakap atau bekwaam adalah orang yang sudah dewasa yaitu yang sudah berumur diatas 21 tahun (Pasl 330 KUHpdt). Menurut UU semua orang dianggap cakap kecuali UU membuktikan sebaliknya.Belum cakap menurut hukum adalah :1. Orang yang belum dewasa2. Dibawah pengampuan (curatele)3. Perempuan
Pembatalan peg rjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kepada keadaan semula dengan mengembalikan semua uang/barang yang telah diberikan.Ada lima bentuk tuntutan yang diajukan oleh kreditur terhadap debitur wanprestasi, yaitu :1. Pemenuhan perjanjian2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi3. Ganti rugi.4. Pembatalan Perjanjian.5. Pembatalan disertai ganti rugi.
Pembatalan peg rjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kepada keadaan semula dengan mengembalikan semua uang/barang yang telah diberikan.Ada lima bentuk tuntutan yang diajukan oleh kreditur terhadap debitur wanprestasi, yaitu :1. Pemenuhan perjanjian2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi3. Ganti rugi.4. Pembatalan Perjanjian.5. Pembatalan disertai ganti rugi.

ASAS-ASAS DALAM PERIKATAN

KEBEBASAN BERKONTRAKBuku III tentang Perikatan mengandung sistrem terbuka atau bebas.Artinya setiap orang dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya.Tetapi berbeda dengan perjanjian yang bersumber dari Undang-undang para pihak tunduk kepada peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh UU atau Pasal-pasal KUHPerdata.
Hukum perjanjian bersifat pelengkap (aanvulend recht / optional law) artinya bahwa pasal-pasal hukum perjanjian baru berperan apabila para pihak tidak mengatur sendiri dalam pasal-pasal yang diperjanjikan atau dibuat.Konsekuensi :Pasal 1338 KUHPerdata :Semua perjanjian yang dibuat secara Sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (PACTA SUN SERVANDA)
KONSENSUALISMEAsas konsensualitas adalah :asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu sudah lahir sejak saat tercapainya kata sepakat (konsensual/konsensus)Asas Konsesnsualitas disimpulkan dalam Pasal 1320 yang memberikan asumsi bahwa kesepakatan telah lahir apabila suatu perjanjian telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu :1. sepakat2. Cakap3. Hal tertentu4. Sebab/causa yang halal
Tidak Main Hakim SendiriApabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi prestasi maka pihak yang berhak menuntut prestasi tidak bisa menuntut sekehendak hatinya meminta perjanjian segera dipenuhi, atau dengan cara-caranya sendiri memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian atau yang biasa disebut "main hakim sendiri"
Ada dua cara penuntutan yang dapat diajukan oleh para pihak yaitu :1. Reele executiePemenuhan prestasi secara tidak langsung yaitu harus melalui jalur pemberian kuasa atau izin hakim atau harus melalui mekanisme pengadilan.2. Parate executie Pemenuhan prestasi secara langsung tanpa melalui perantaraan hakim. Tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU. Misalnya dengan hipotik atau gadai.
ASAS-ASAS DALAM PERIKATAN
KEBEBASAN BERKONTRAKBuku III tentang Perikatan mengandung sistrem terbuka atau bebas.Artinya setiap orang dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya.Tetapi berbeda dengan perjanjian yang bersumber dari Undang-undang para pihak tunduk kepada peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh UU atau Pasal-pasal KUHPerdata.
Hukum perjanjian bersifat pelengkap (aanvulend recht / optional law) artinya bahwa pasal-pasal hukum perjanjian baru berperan apabila para pihak tidak mengatur sendiri dalam pasal-pasal yang diperjanjikan atau dibuat.Konsekuensi :Pasal 1338 KUHPerdata :Semua perjanjian yang dibuat secara Sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (PACTA SUN SERVANDA)
KONSENSUALISMEAsas konsensualitas adalah :asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu sudah lahir sejak saat tercapainya kata sepakat (konsensual/konsensus)Asas Konsesnsualitas disimpulkan dalam Pasal 1320 yang memberikan asumsi bahwa kesepakatan telah lahir apabila suatu perjanjian telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu :1. sepakat2. Cakap3. Hal tertentu4. Sebab/causa yang halal
Tidak Main Hakim SendiriApabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi prestasi maka pihak yang berhak menuntut prestasi tidak bisa menuntut sekehendak hatinya meminta perjanjian segera dipenuhi, atau dengan cara-caranya sendiri memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian atau yang biasa disebut "main hakim sendiri"
Ada dua cara penuntutan yang dapat diajukan oleh para pihak yaitu :1. Reele executiePemenuhan prestasi secara tidak langsung yaitu harus melalui jalur pemberian kuasa atau izin hakim atau harus melalui mekanisme pengadilan.2. Parate executie Pemenuhan prestasi secara langsung tanpa melalui perantaraan hakim. Tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU. Misalnya dengan hipotik atau gadai.

Hukum Perikatan

PERIKATAN YANG LAHIR DARI UNDANG_UNDANG
Idil Victor

Pasal 1352 KUHPerdata menyebutkan bahwa perikatan-perikatan yang dilakukan demi UU timbul dari UU saja (semata) atau dari UU sebagai akibat perbuatan orang.
Perikatan yang lahir dari UU semata-mata misalnya kematian seseorang yang melahirkan kewajiabn kepada ahli warisnya untuk menggantikan kewajiban pewaris kepada kreditornya. Contoh lain adalah pada saat diputuskannya pernyataan pailit yang melahirkan keadaan dimana si pailit kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya yang terkena pailit.
Hal tersebut merumuskan bahwa dikehendaki atau tidaknya suatu tindakan atau perbuatan hukum, karena terjadinya peristiwa hukum atau keadaan hukum, maka UU demi hukum melahirkan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan pihak-pihak terkait. Biasanya perikatan dari UU semata ini sangat banyak ditemukan dalam lapangan hukum kekeluargaan dan hukum kebendaan.
Untuk perikatan yang lahir dari UU sebagai akibat perbuatan manusia dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
lPerikatan yang lahir dari UU sebagai akibat perbuatan manusia atau orang perorangan yang diperkenankan oleh UU, yang halal, yang
lPerikatan yang lahir dari UU sebagai akibat perbuatan manusia atau orang perorangan yang tidak diperkenankan oleh UU, yang tidak halal, yang bertentangan dengan peraturan perUU.

Buku III Bab III membagi bentuk perikatan yang lahir karena UU sebagai berikut :
lPengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah dari orang yang bersangkutan (zaakwarneming).
lPenambahan kekayaan secara tidak sah pada pihak lainnya
lPembayaran yang tidak terutang.
lTindakan atau perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian sebagai akibat kesalahan atau kelalaian orang perorangan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri maupun yang dilakukan oleh perorangan yang berada dalam pengawasan atau perwalian, atau karena kebendaan yang berada dalam pengawasan atau pemilikan dari seseorang yang menerbitkan kerugian pada pihak lain (Tort, onrechmatigedaad).

Zaakwarneming
lPasal 1354 KUH Perdata :
Jika seorang dengan sukarela dengan tidak mendapat perintah untuk itu mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
lIa harus memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan secara tegas.
Unsur-unsur Zaakwarneming adalah sebagai berikut :
lZaakwarneming adalah suatu perbuatan hukum pengurusan kepentingan pihak atau orang lain . Zaakwarneming berhubungan dengan kepentingan pihak atau orang lain, maka pelaksanaan pengurusan tersebut haruslah sejalan dan sesuai dengan hasil akhir pengurusan yang dikehendaki atau memang diharapkan oleh terurus (dominus). Untuk pengertian kepentingan yang diurus oleh gestor, dapat ditetapkan bahwa kepentingan yang diurus haruslah sesuai dengan kebiasaan, kepatutan dan kepantasan atau sesuai praktek yang terjadi didalam masyarakat. Tetapi biasanya kepentingan atau sesuai praktek yang terjadi didalm masyarakat. Tetapi biasanya kepentingan yang diurus biasanya kepentingan yang memiliki tingkat tidak rumit atau pada umumnya zaakwarneming jarang sekali dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dominus.


lZaakwarneming dilakukan secara sukarela.
lZaakwarneming dilakukan tanpa adanya perintah (kuasa atau kewenangan) yang diebrikan oleh pihak yang kepentingannya diurus.
lZaakwarneming dilakukan dengan atau tanpa pengetahuan dari orang yang kepentingannya diurus.
lPihak yang melakukan pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, berkewajiban untuk menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentingan (dominus) dapat mengerjakan sendiri kepentingan tersebut.

Buku III Bagian III membagi hukum perikatan menjadi dua bagian, yaitu :
l Perikatan yang lahir dari perjanjian
l Perikatan yang lahir dari UU
Hak dan Kewajiban Gestor
Hak-hak
lPenggantian atas segala biaya dan ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh gestor yang perlu dan berfaedah bagi pengurusan kepentingan dominus, sebagai akibat pengurusan kepentingan dominus olehnya, kecuali hak atas upah.
lMenahan kepunyaan dominus sampai dibayar segala biaya yang telah dikeluarkan.
Kewajiban :
lMenyelesaikan pengurusan kepentingan dominus kecuali diambil alih oleh dominus
lTetap menyelesaikan urusan dominus meskipun dominus meninggal. Sebaliknya tugas gestor harus diselesaikan meskipun gestor meninggal.
lMelakukan pengurusan kepentingan dominus sebagaimana layaknya seorang bapak rumah tangga yang baik.
lMemberikan laporan pertanggungjwaban urusan.
lMemberitahukan perhitungan segala pengeluaran.
lMemberikan penggantian kerugian, biaya dan bunga kepada dominus sebagai akibat kesalahan, maupun kelalaian dalam melakukan pengurusan kepentingan dominus.
Hak-hak Dominus
lMenuntut gestor melakukan pengurusan kepentingan dominus sebagaimana seorang bapak rumah tangga yang baik.
lMeminta laporan pertanggungjwaban.
lMeminta laporan pengeluaran.
lMenuntut gestor akan setiap kerugian, biaya dan bunga yang diderita dominus sebagai akibat kesalahan atau kelalaian gestor.
lMenuntut tanggung jawab gestor atas setiap perikatan yang dibuat oleh gestor untuk kepentingan dominus, yang telah dibuatnya secara tidak baik, yang tidak perlu dan berfaedah bagi kepentingan dominus.

Kewajiban :
lMengganti seluruh biaya yang timbul akibat pengurusan.
lMengganti rugi setiap perikatan yang telah dibuat oleh gestor, yang berfaedah dan perlu untuk kepentingan n yandominus dalam pengurusan.
lMemenuhi semua perikatan yoang telah dibuat gestor.
Berakhirnya Zaakwarneming
l Diselesaikannya pengurusan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan gestor
lDiserahkannya pekerjaan pengurusan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai kepada dominus yang disertai laporan dan perhitungan mengenai perikatan yang telah dibuat atau dilaksanakan serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan yang perlu dan berfaedah bagi pengurusan kepentingan dominus yang baik.

Pemberian kuasa adalah :Suatu perjanjian dimana seseorang memberi kekuasaan atau wewenang (lastgeving) kepada seorang lain yang menerimanya (volmacht/lasthebber) untuk dan atas namanya (lastgever) menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792)
Cara pemberian kuasa dapat didlakukan melalui :
l Akta umum
l Tulisan dibawah tangan
l Sepucuk surat
SURAT KUASA KHUSUS
Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang mencantumkan tugas-tugas atau kekuasaan yang diserahkan oleh si pemberi kuasa kepada si kuasa dengan merinci hal-hal yang dikuasakan kepada si kuasa.
Surat Kuasa umum adalah surat yang mencantumkan segala kepentingn si pemberi kuasa
Ciri-ciri surat kuasa umum biasanya mencantumkan kata-kata : “Kuasa ini diberikan seluas-luasnya dengan hak bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dan atau mewakili pemberi kuasa dalam segala hal dan segala urusan tanpa ada yang dikecualikan, termasuk hal-hal yang tidak dicantumkan dalam surat kuasa ini.
Kewajiban Penerima Kuasa
lMelaksanakan kuasanya (sebelum dia dibebaskan).
lMenanggung segala biaya, kerugian dan bunga.
lMenyelesaikan urusan yang sudah mulai dikerjakan pada waktu si pemberi kuasa meninggal.
lMelaksanakan tugas (yang sudah disanggupi) dengan sebaik-baiknya dalam waktu singkat.
lMemberi laporan tentang apa yang telah diperbua

lBertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya apabila :
–Si kuasa tidak telah diberi kekuasaan untuk menunjuk orang lain.
–Telah diberi kekuasaan kepadanya tanpa penyebutan seorang tertentu sedang orang yang dipilihnya ternyata seorang yang tidak cakap atau tidak mampu.




lMembayar bunga atas uang-uang pokok yang dipakainya guna keperluannya sendiri, terhitung mulai saat ia memakai uang-uang itu dan mengenai uang-uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungtung an, bunga itu dihitung mulai hari ia dinyatakan lalai, yaitu sebesar 6 % setahun.
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
lMemenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa.
lMengembalikan kepada si penerima p hkuasa semua persekot dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya dan membayar upahnya.
lTetap harus memenuhi semua kewajibannya kepada penerima kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya, kecuali si penerima kuasa berbuat kurang hati-hati .

lHarus membayar kepada si penerima kuasa bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh si kuasa, yaitu bunga sebesar 6 % setahun, terhitung mulai dari dikeluarkannya persekot-persekot tersebut.

Tanggung Jawab Renteng dalam pemberian kuasa
Tanggung Jawab Renteng dalam pemberian kuasa
Pemberian kuasa berakhir
lKuasa yang diberikan ditarik kembali.
lPemberitahuan penghentian kuasa.
lMeninggalnya pengampu atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
lPerkawinan perempuan yang memberi atau yang menerima (sudah tidak berlaku lagi.
Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Penggolongan surat kuasa
lSurat Kuasa Formal
lSurat Kuasa Non-Formal

Macam-macam Surat Kuasa
§Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
§Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
§Surat kuasa mencairkan uang
§Surat kuasa penjualan
§Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
§Surat kuasa pengambilan keputusan politik

Ciri-ciri surat kuasa
§Surat berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan
§Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak terbelit-belit

Bagian surat kuasa
§Kepala surat
§Nomor surat
§Pemberi kuasa
§Identitas pemberi kuasa
§Penerima kuasa
§Identitas penerima kuasa
§Hal yang dikuasakan
§Waktu pemberian kuasa
§Tanda Tangan penerima dam pemberi kuasa


TERIMA KASIHMINAL AIDIN WAL FAIDZIN
PEMBAYARAN YANG TIDAK TERUTANG
PEMBAYARAN YANG TIDAK TERUTANG
lDiatur dalam Pasal 1359 s.d. 1364 KUHPerdata. Pembayaran yang tidak terutang merupakan perbuatan yang lahir dari UU sebagai perbuatan manusia yang halal tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

lPYTT adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh seseorang atau satu pihak tertentu kepada seseorang lain atau pihak tertentu lainnya yang didasarkan pada suatu asumsi atau anggapan bahwa orang atau pihak yang disebut pertamakali tersebut (yang membayar), emmiliki utang atau kewajiban atau prestasi atau perbuatan yang harus dipenuhi olehnya kepada orang atau pihak tersebut, meskipun sesungguhnya uang atau kewajiban atau prestasi atau perbuatan tersebut tidak pernah ada sejak awal atau karena suatu sebab tertentu telah hapus. Sehingga sesungguhnya utang atau kewajiban atau prestasi tersebut sudah tidak ada lagi.
Hak Menuntut Kembali
Diatur dalam pasal 1360 KUHPdt
Hak menuntut dari kreditor terhadap PYTT dapat menjadi hilang jika kreditor sebagai akibat pembayaran tersebut telah memusnahkan suratnya pengakuan berutang. Dengan tidak mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari orang yang sungguh-sungguh berutang.
Dengan rumusan tersebut KUHPedt memberikan ketegasan bahwa demi hukumpun pihak yang telah menerima PYTT dari seseorangdiwajibkan untuk mengembalikan kebendaan yang diterimanya tersebut dari orang itu.
Seseorang yang menerima PYTT kepadanya hanya diwajibkan untuk mengmebalikan keuntungan yang diperolehnya sehubungan dnegan PYTT tersebut.
Dalam hal kebendaan yang diterima olenhya telah dijual maka ia hanya diwajibkan untuk memberikan kepada kepada pihak yang telah membayarkan secara khilaf tersebut kepadanya sejumlah uang hasil penjualan kebendaan tersebut.
Apabila jika kebendaan tersebut telah diserahkan kepada orang lain maka ia tidak diwajibkan untuk mengembalikan apapun juga kepada kepada pioha yang telah secara khilaf memberika pembayaran tersebut sebagai PYTT.
Bagaimana UU mengatur mengenai PYTT berdasarkan itikad baik atau atau buruk dari pihak penerima PYTT ?
1.Dalam hal kenbendaan yang dibayarkan secara khilafd masih berada di tangan orang yang tidak menerimapembayran yang tidak bertentangan dengan itikad buruk maka selain diwajibkan untuk mengembalikan kebendaan tersebut juga dieajibkan mengembalikan bunga dan hasil yangdiperoleh dari kebendaan tersebut selama kebendaan tyersebut diperoleh dibawah penguasaannya, biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang melakukan pembayran, kerugian yang diderita oleh pembayar PYTT dan bunga atas kemerosotan nilai kebendaan yang telah diserahkan tersebut.


2.Dalam hal kebendaan yang dibayarkan secara khilaf terebut berada lagi di orang yang menerima PYTT dengan itikad buruk tetapi telah musnah maka ia selain tetap diwajibkan untuk mengembalikan bunga dan hasil yang diperoleh dari kebendaan tersebut, selama kebendaan tersebut berada di bawah poebguasaannya biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang melakukan PYTT, kerugian yang diderita oleh pihak yang melakukan PYTT dan bunga atas kemerosotan niulai kebendaan yang telah diserahkan tersebut.

3.Dalam hal kebendaan yang dibayarkan secara khilaf tersebut musnah maka orang yang telah menerima PYTT dengan itikad buruk tersebut selain berkewajiban mengagnti harga dari ekebndaan tersebut, ia juga diwajibkan utnuk memebrikan penggantian atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang melakukan pembayran, kerugian yang diddderita oleh pihak yang melakukan PYTT dan bunga atas kemerosotan nilai kebendaan yang telah diserahkan tersebut.


4.Dalam hal kebendaan yang dibayarkan secara khilaf tersebut musnah dengan cara yang sama juga seandainya jika kebendaan tersebut beradaa pada orang kepada siapa seharusnya ekebndaan tersebut dibeikan maka orang yang telah menerima PYTT dengan aitikad buruk tersebut diwajibkan untuk mengganti harga dari kebendaannya. Hal ini pada dasarnya menunjuk pada pembayaran yang dilakuan oleh debitur kepada kreditur yang berhak.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD)
PMH lahir dari perbuatan manusia yang melanggar hukum atau dari perbuatan yang tidak halal.

PMH diatur dalam pasal 1365 s.d. 1366 KUHPdt
Pasal 1365 KUHPdt

UNSUR-UNSUR PMH
lAda suatu perbuatan
lYang melawan/melanggar hukum.
lMengakibatkan kerugian pada orang lain.
lAda kesalahan dalam perbuatan atau tindakan hukum yang dilakukan tersebut.
PERBUATAN
1.Terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak seharusnya dilakukan.

2. Melanggar
Penafsiran melanggar terjadi karena perkembanga masyarakat dalam semnyesuaikan keadaan, yaitu :
1. Ditafsirkanakn secara sempit/implisit, apabila yang
dilanggar ;
a. Hukum yang berlaku yang terdapoat dalam
peraturan.
b. Hak orang lain
2. Ditafsirakan secara luas/eksplisit apabila yang dialnggar :
a. Hukum yang berlaku yang terdapoat dalam
peraturan.
b. Hak orang lain
c. Kelalaian yang melanggar hak orang lain atrau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaan, kecermatan dalam mengatur masyarakat terhadap porang atau benda (kepatutan dalam masyarakat).


3. Kesalahan
Artinya bahwa PMH merupakan perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan. Kesalahan disini dapat terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja.
Hubungan Prestasi dengan PMH
Prestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) adalah sesuatu yang dapat dituntut.
Pembagian Prestasi :
lMenyerahkan sesuatu (Pasal 1237)
Contoh : Penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
2. Melakukan atau berbuat sesuatu (Ps 1239)
Contoh : Buruh bekerja untuk majikan
3. Tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Ps 1239)
Contoh : Dua pihak berjanji untuk tidak membuat produk yang sama dalam poerdagangan.


Karena suatu PMH berisikan suatu perikatan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, untuk berbuat atau untuk melakukan sesuatu serta untuk tidak melakukan atau untuk tidak berbuat sesuatu, maka jika dikaitkan dengan kelalaian atau kekurang hati-hatian dapat disimpulkan :

lDalam hal seseorang diwajibkan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, karena kelalaian atau kekurang hati-hatian suatu hal yang wajib diserahkan atau diberikan olehnya menurut hukum – telah tidak diserahkan atau diberikan olehnya.
lDalam hal seseorang diwajibkan untuk melakukan sesuatu, karena kelalaian atau kekurang hati-hatian suatu hal yang wajib dilakukannya menurut hukum – telah tidak dilakukannya.
lDalam hal seseorang diwajibkan untuk tidak melakukan seseuatu, karena kelalaian atau kekurang hati-hatian suatu hal yang wajib tidak dilakukannya menurut hukum – telah dilakukan olehnya.
Contoh kaitan PMH dengan prestasi
lKetentuan PYTT
Seseorang yang menerima PYTT diwajibkan oleh UU untuk mengembalikan kepada pihak yang telah tidak sengaja melakukan PYTT tersebut. (Menyerahkan sesuatu)
Disini juga segala bunga dan ganti rugi akibat musnah atau merosotnya ojek PYTT wajib dilaksanakan oleh penerima PYTT. Jadi Pasal 1236 juga berlaku bagi penerima PYTT


2. Ketentuan Zaakwarneming yang mewajibkan seorang gestor melakukan pengurusan kepentingan dominus maka apabila terjadi kerugian, biaya dan bunga dalam hal gestor tidak memenuhi kewajibannya tersebut dengan baik mewajibkan gestor mengganti segala biaya tersebut. (Melakukan sesuatu).

3.Ketentuan lain contohnya dalam hal pidana. Apabila sesorang menghina orang lain (perbuatan yang tidak boleh dilakukan) maka dapat dilakukan tuntutan ganti rugi (perdata) yang bertujuan mengganti kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Kapan kesalahan timbul sehingga dapat dikatakan wanprestasi dan dapat dikategorikan PMH ?
lPerikatan memberikan atau menyerahkan sesuatu.
Yaitu : pada saat seseorang tidak menyerahkan atau tidak memberikan sesuatu ketika dilakukan penagihan atau pemberitahuan atau pada saat seseorang menyadari bahwa ia harus memebrikan atau meneyrahkan sesuatu.
Contoh : pada PYTT, apabila seseorang penerima PYTT diberitahu dan ditegur untuk mengembalikan PYTT atau pada saat penerima PYTT menyadar atau atau mengetahui bahwa ia telah menerima PYTT dan harus mengembalikan kepada orang yang melakukan PYTT.

2. Perikatan Melakukan atau berbuat seseuatu
Yaitu : pada saat secara nyata seseorang tidak melakukan yang seharusnya dilakukan.
Contoh : pada zaakwarneming , yaitu pada saat gestor tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan padahal dia sudah mengikatkan diri untuk melakukan pengurusan kepentingan dominus.

3.Perikatan tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu.
Yaitu : pada saat dilaksanakannya sesuatu yang tidak diperbolehkan atau dilarang.
Contoh : pada saat penghinaan yang terjadi, yaitu pada saat seseorang mengeluarkan kata-kata bersifat menghina.
Rumusan PMH dalam lingkup Perdata
lPMH dalam arti luas. Yang meliputi segala macam bentuk wanprestasi terhadap setiap bentuk perikatan atau kewajiban yang dibebankan dalams setiap ketentuan peraturan yang berlaku.
lPMH dalam arti sempit yaitu yang hanya diatur dalam Pasal 1365 s.d. 1380 KUHPdt.
Teori-teori pendukung PMH
1. Conditio Sine qua non
Sesuatu hal adalah sebab dari suatu akibat. Suatu akibat tidak akan terjadi jika sebabnya tidak ada. Jadi terdapat serangkaian sebab dan akibat yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

2. Adequate Veroorzaking
suatu akibat baru dikatakan terjadi oleh suatu sebab yang dapat dikira-kira terlebih dahulu, maka akan menimbulkan suatu akibat. Jadi peristiwa atau sebab yang paling dianggap dekat atau paling baru merupakan penyebab akibat dimana akibat tersebut diperkirakan terlebih dahulu dan dianggap paling sesuai sehingga suatu akibat muncul.

3.Inductive Regularity
Hubungan sebab dan akibat dihubungkan dengan suatu keteraturan yang disebut dengan “conditional probabilitas”. Inilah yang menentukan ada tidaknya hubungan causal atau sebab akibat antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya.

4. Causal Mechanism
Suatu akibat selalu diawali oleh serangkaian sebab atau peristiwa yang terjadi secara berurutan. Berbeda dengan CSQ, teori ini berada dalam suatu keteraturan yang pasti, yang berada dalam suatu rangkaian yang dapat diperkirakan sebelumnya. Hal-hal yang menjadi dasar suatu akibat tidak hanya terbatas pada yang tampak nyata sebagai akibat langsung tetapi juga pada hal-hal yang dapat saja menjadi akibat tidak langsung, selama dan sepanjang akibat tersebut masih berada dalam suatu keteraturan yang pasti.

5.Neccesary dan sufficient conditions
Bahwa : suatu sebab dapat menjamin (sufficient) terjadinya suatu akibat. Biasanya suatu akibat akan dikaitkan pada lebih dari satu sebab yang pada prinsipnya memang merupakan suatu hal yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Kesalahan dalam PMH
Unsur kesalahan menunjuk pada “pengetahuan” dari orang yang melakukan PMH. Penegtahuan tersebut menunjuk pada sadar dan tahu. Inilah unsur mutlak dasar penuntutan PMH.
Alasan Penghapus Kesalahan dalam PMH
lAlasan Pembenar (berkaitan dengan sifat objektifitas)
a. Daya Paksa (overmacht) Psl 48 BW
b. Pembelaan terpaksa (Noodweer) Psl
49 BW.
c. Menjalankan perintah UU. Psl 50 BW.
d. Menjalankan perintah jabatan. Psl 51
BW.

2. Alasan pemaaf (berkaitan dengan subjektifitas).
Seseorang dihadapkan pada suatu keadaan yang demikian rupa sehingga keadaan jiwanya menuntun ia untuk melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam tindak pidana.
Alasan pemaaf terdiri dari :
a. Ketidakmampuan bertanggung jawab. Psl 44
KUHP.
b. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Psl. 49 KUHP.
c. Hal menjalankan dengan itikad baik, suatu
perintah jabatan yang tidak sah. Psl. 51
KUHP.

Dasar Hukum Alasan pembenar dan pemaaf
Diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 BW

Alasan pembenar/pemaaf adalah alasan yang mengakibatkan debitur yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perikatan pokok/asal, tidak diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Batasan alasan pembenar/pemaaf
lUntuk alasan pemaaf bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu melaksanakan poerikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya selama tidak ada itikad buruk kepadanya.
lAlasan pembenar karena keadaan memaksa debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
lAlasan pembenar karena kejadian yang tidak disengaja, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan seseuatu perbuatan yang terlarang baginya.
Kesalahan pada beberapa orang
Dalam PMH apabila kesalahan dilakukan oleh beberapa orang, maka terdapat dua hal yang harus diperhatikan :
lBerlaku prinsip tanggung renteng (Psl. 1293) tetapi apabila salah satu debitur tidak mampu menanggung kerugian maka dedbitur lain memiliki kewajiban untuk menutupi ketidakmampuan debitur yang lain tersebut.
lApabila kesalahan diakibatkan oleh kesalahan pelaku PMH dan orang yang diinginkan, maka berlaku asas proporsional diantara mereka dan harus adil.
Pertanggungjawaban atas PMH orang lain
Menurut Psl. 1367 seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga atas kerugian yang disebabkan orang yang berada dalam tanggungannya atau barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Hukum Perikatan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Daftar isi
n Baku Kesatu - Orang Buku Kedua - Benda/Barang
n Buku Ketiga - Perikatan
n Buku Keempat - Pembuktian dan Daluwarsa
Buku Kedua - Benda/BarangBuku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.
Buku II
nBab I - Tentang barang dan pembagiannya
nBab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
nBab III - Tentang hak milik
nBab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
nBab V - Tentang kerja rodi
nBab VI - Tentang pengabdian pekarangan
nBab VII - Tentang hak numpang karang
nBab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
nBab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
nBab X - Tentang hak pakai hasil
nBab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
nBab XII - Tentang pewarisan karena kematian
nBab XIII - Tentang surat wasiat
nBab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
nBab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
nBab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
nBab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
nBab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
nBab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
nBab XX - Tentang gadai
nBab XXI - Tentang hipotek

Buku Kesatu - OrangBuku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
nBab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
nBab II - Tentang akta-akta catatan sipil
nBab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
nBab IV - Tentang perkawinan
nBab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
nBab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
nBab VII - Tentang perjanjian kawin
nBab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
nBab IX - Tentang pemisahan harta-benda
nBab X - Tentang pembubaran perkawinan
nBab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
nBab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
nBab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
nBab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
nBab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
nBab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
nBab XVI - Tentang pendewasaan
nBab XVII - Tentang pengampuan
nBab XVIII - Tentang ketidakhadiran
Buku Ketiga - PerikatanBuku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht) sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

Buku III

nBab I - Tentang perikatan pada umumnya
nBab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
nBab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
nBab IV - Tentang hapusnya perikatan
nBab V - Tentang jual-beli
nBab VI - Tentang tukar-menukar
nBab VII - Tentang sewa-menyewa
nBab VIIA - Tentang perjanjian kerja
nBab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
nBab IX - Tentang badan hukum
nBab X - Tentang penghibahan
nBab XI - Tentang penitipan barang
nBab XII - Tentang pinjam-pakai
nBab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
nBab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
nBab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
nBab XVI - Tentang pemberian kuasa
nBab XVII - Tentang penanggung
nBab XVIII - Tentang perdamaian

Buku Keempat – Pembuktian dan KedaluwarsaBuku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
nSurat-surat
nKesaksian
nPersangkaan
nPengakuan
nSumpah
DaluwarsaDaluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

Pembagian :
nBab I - Tentang pembuktian pada umumnya
nBab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
nBab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
nBab IV - Tentang persangkaan
nBab V - Tentang pengakuan
nBab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
nBab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
nDiperoleh dari

Hukum Perikatan

PERMASALAHAN POKOK DALAM PERJANJIAN
By : Idil Victor


I. UNSUR-UNSUR DALAM PERJANJIAN

Dalam hukum perjanjian, banyak para ahli membedakan perjanjian menjadi perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama. Yang dinamakan perjanjian bernama adalah perjanjian khusus yang diatur dalam KUHPerdata mulai dari Bab V sampai Bab XVIII. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata (atau sering disebut perjanjian khusus).
Tetapi yang terpenting adalah sejauh mana kita dapat mennetukan unsur-unsur pokok dari suatu perjanjian, dengan begitu kita bisa mengelompokkan suatu perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1234 tentang jenis perikatan.

Terdapat 3 unsur dalam perjanjian, yaitu :
1. Unsur Essensialia
Unsur essensialia adalah sesuatu yang harus ada yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian.Bahwa dalam suatu perjanjian haruslah mengandung suatu ketentuan tentang prestasi-prestasi. Hal ini adalah penting disebabkan hal inilah yang membedakan antara suatu perjnajian dengan perjanjian lainnya.
Unsur Essensialia sangat berpengaruh sebab unsur ini digunakan untuk memberikan rumusan, definisi dan pengertian dari suatu perjanjian. Jadi essensi atau isi yang terkandung dari perjanjian tersebut yang mendefinisikan apa bentuk hakekat perjanjian tersebut. Misalnya essensi yang terdapat dalam definisi perjanjian jual beli dengan perjanjian tukar menukar. Maka dari definisi yang dimuat dalam definisi perjanjian tersebutlah yang membedakan antara jual beli dan tukar menukar.

Jual beli (Pasal 1457) :
Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Tukar menukar (Pasal 1591)
Suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai suatu ganti barang lain.

Dari definsi tersebut diatas maka berdasarkan essensi atau isi yang dikandung dari definisi diatas maka jelas terlihat bahwa jual beli dibedakan dengan tukar menukar dalam wujud pembayaran harga.
Maka dari itu unsur essensialia yang terkandung dalam suatu perjanjian menjadi pembeda antara perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain.
Semua perjanjian bernama yang diatur dalam buku III bagian kedua memiliki perbedaan unsur essensialia yang berbeda antara yang satu dengan perjanjian yang lain.

2. Unsur Naturalia
Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Unsur-unsur atau hal ini biasanya dijumpai dalam perjanjian-perjanjian tertentu, dianggap ada kecuali dinyatakan sebaliknya.
Merupakan unsur yang wajib dimiliki oleh suatu perjanjian yang menyangkut suatu keadaan yang pasti ada setelah diketahui unsur essensialianya. Jadi terlebih dahulu harus dirumuskan unsur essensialianya baru kemudian dapat dirumuskan unsur naturalianya. Misalnya jual beli unsur naturalianya adalah bahwa si penjual harus bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan atau cacat-cacat yang dimiliki oleh barang yang dijualnya. Misalnya membeli sebuah televisi baru. Jadi unsur essensialia adalah usnur yang selayaknya atau sepatutnya sudah diketahui oleh masyarakat dan dianggap suatu hal yang lazim atau lumrah.

3. Unsur Aksidentalia
Yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak. Accidentalia artinya bisa ada atau diatur, bisa juga tidak ada, bergantung pada keinginan para pihak, merasa perlu untuk memuat ataukah tidak.
Selain itu aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak, sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak.
Jadi unsur aksidentalia lebih menyangkut mengenai faktor pelengkap dari unsur essensialia dan naturalia, misalnya dalam suatu perjanjian harus ada tempat dimana prestasi dilakukan.

II. RESIKO

Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Perumusan resiko diatur dalam Pasal 1237 : Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan sesuatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang. Resiko dapat disamakan dengan tanggungan.

III. PEMBELAAN DEBITUR LALAI

Dalam hal debitur dituduh lalai oleh kreditur maka debitur dapat mengajukan pembelaan disertai alasan yang memiliki dasar hukum. Ada tiga macam alasan kreditur, yaitu :
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).
Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : Bahasa Belanda : rechtsverwerking).


JENIS-JENIS PERJANJIAN

1. Perjanjian nominatif :
a. Perjanjian Jual Beli Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Perjanjian ini diatur mulai pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUHPerdata.
b. Perjanjian Tukar Menukar
Yaitu suatu persetujuan dimana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPerdata.


c. Perjanjian Sewa Menyewa
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan disanggupi pembayarannya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUHPerdata.

d. Perjanjian Perburuhan
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu siburuh mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk suatu wakyu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1601 a sampai dengan pasal 1603 z KUHPerdata. Karena telah diundangkannya tidak berlaku, hanya tetap diperhatikan sebagai pedoman saja.

e. Persekutuan
Yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1618 sampai dengan pasal 1665 KUHPerdata.

f. Hibah
Yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma, dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Perjanjian ini diatur mnulai Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1639 KUHPerdata.

g. Perjnajian Pinjam Pakai
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memebrikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai Cuma-Cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakinya atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Pasal 1740 s.d. Pasal 1753 KUHPerdata.

h. Perjanjian Pinjam Meminjam
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya suatu jum;lah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. engembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pasal 1754 s.d. Pasal 1773 KUHPerdata.

2. Perjanjian Inominatif
Diatur diluar KUHPerdata (Perjanjian Tertentu).


Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed