11 November 2011

KALENDER AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM RAHMANIYAH SEKAYU
TAHUN AKADEMIK 2011/2012


Semester Ganjil
Pendaftaran Mahasiswa Baru/Pembayaran SPP 4 Agustus - 24 September 2011
Pendaftaran Mahasiswa Lama/Pembayaran SPP 12 - 24 September 2011
Orientasi Dasar Kemahasiswaan 28 September 2011
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa Baru 12 - 24 September 2011
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa Lama 12 -24 September 2011
Batas Akhir Pengajuan Stop Out 15 Oktober 2011
Awal Perkuliahan Semester Ganjil 3 Oktober 2011
Kuliah Umum Mahasiswa Baru 3 Oktober 2011
Pengisian Kartu Perubahan Rencana Studi Mahasiswa Lama 3 - 15 Oktober 2010
Ujian Mid Semester 21 - 26 Nopember 2010
Akhir Perkuliahan Semester Ganjil 21 Januari 2012
Minggu Tenang 23 - 28 Januari 2011
Ujian Akhir Semester 30 Januari - 4 Februari 2012
Batas Akhir Penyerahan Nilai Ujian Akhir Semester 6 Februari - 18 Februari 2012
Libur Semester Ganjil 30 Januari - 18 maret 2012
Pembagian Kartu Hasil Studi Mahasiswa 28 Februari 2012
Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum 3 Oktober 2011 - 21 Januari 2011
Pendaftaran Ujian Komprehensif Gelombang I 9 - 16 Nopember 2011
Ujian Komprehensif Gelombang I 23 Nopember 2011

Semester Genap
Pendaftaran Mahasiswa Lama/Pembayaran SPP 12 -24 Maret 2012
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa Lama 12 -24 Maret 2012
Batas Akhir Pengajuan Stop Out 14 April 2012
Awal Perkuliahan Semester Genap 2 April 2012
Pengisian Kartu Perubahan Rencana Studi Mahasiswa Lama 21 - 26 Maret 2012
Ujian Mid Semester 21 - 26 Mei 2012
Akhir Perkuliahan Semester Genap 21 Juli 2012
Minggu Tenang 23 - 28 Juli 2012
Ujian Akhir Semester 30 Juli - 4 Agustus 2012
Batas Akhir Penyerahan Nilai Ujian Akhir Semester 6 - 18 Agustus 2012
Libur Semester Genap 6 Agustus - 25 September 2012
Pembagian Kartu Hasil Studi Mahasiswa 10 September 2012
Ujian Komprehensif Gelombang II 25 April 2012
Yudisium VII 16 Mei 2012
Wisuda VII 30 Mei 2012


Catatan : Sekayu, 26 September 2011
Jadwal dapat berubah sesuai kebutuhan akademis Plt. Ketua,



Idil Victor, S.H., M.H.
NIP 197310282005011003

04 Mei 2011

JAWABAN - TEKNIK BERACARA HUKUM ACARA PERDATA

JAWABAN

Pertemuan Keempat Hukum Acara Perdata

Tanggal 4 Mei 2011

A. Jawaban Tergugat

Didalam HIR den RBg tidak ada Ketentuan yang mewajibkan tergugat untuk menjawab gugatan penggugat (pasal 121 ayat 2 HIR dan pasai 145 ayat 2 RBg) hanya menentukan bahwa tergugat dapat menjawab baik secana tertulis maupun secara lisan. Bila tergugat telah menjawab penggugat tidak akan diperkenankan mencabut gugatannya kecuali dengan persetujan tergugat.

Jawaban tergugat dapat berupa:

  1. Pengakuan

Berarti membenarkan isi gugatan penggugat. baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya. Ia akan merupaken bukti bagi pihak penggugat yang tidak perlu dibuktikan. Pengakuan itu harus dibedakan dari REFERTE, baik pengakuan maupun Referte merupakan jawaban yang bersifat tidak membantah, bedanya adalah:

Pengakuan itu merupakan j awaban yang membenarkan isi gugatan.

Referte adalah:

Nenyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim, tidak membantah dan tidak membenarkan, jadi tergugat hanya menunggu putusan hakim.

Biasanya dilakukan oleh tergugat yang tidak berkepentingan langsung. Tergugat masih berhak membantah pada tingkat banding.

  1. Bantahan (VERWEER)

Adalah sangkalan terhadap isi gugatan.

Apakah persyaratan mengenai cara mengajukan bantahan ?

Merurut putusan Raad van Justitie Jakarta tanggal I April 1938 bahwa bantahan atau sangkaIan tergugat itu harus disertai alasan—alasan apa sebabnya ia menyangkal, sangkalan yang tidak beralasan dapat dikesampingikan oleh hakim.

Menurut pasal 113 BRv mensyaratkan agar bantahan tergugat itu disertai alasan—alasan.

Bantahan pada hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Bantahan terdiri dari:

1) Tangkisan (EXCEPTIE)

Adalah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatn penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang berisi tuntutan batalnya gugatan.

2) Sangkalan (verweer ten principie).

Adalah sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara. Tangkisan (exceptie) terdapat beberapa macam sehubungan dengan jawaban tergugat yang terpenting, adalah exceptie mengenai kompetensi pengadilan yang dibedakan:

a) Exceptie mengenai kompentensi relative. Bukan wewenang pengadilan negeri Palembang, tetapi wewenang pengadilan negeri Muara Enim.

b) Exceptie mengenai kompetensi absolut. Bukan wewenang pengadilan negeri, tetapi wewenang pengadilan agama.

Dalam exceptie kompetensi relative harus diajukan pada permulaan sidang, sedangkan pada exceptie kompetensi absolute dapat diajukan setiap saat sepanjang persidangan, bahkan disini hakim wajib secara ex official menolak, kalau ia merasa tidak berwenang (absolut) tanpa menunggu excepie.

FAURE, Membagi exceptie menjadi:

1. Exceptie Prosesuil (procesuile exceptie)

Yaitu exceptie yang berdasarkan hukum acara/proses tidak langsung mengenai pokok perkara yang termasuk dalam exceptie ini adalah:

a. Exceptie Declinatoir, tangkisan yang bersifat mengelakkan.

· Exceptie tentang tidak berkuasanya hakim yang relative dan absulut.

· Exceptie bahwa perkara yang sama sudah diputus (Nebis in idem) (Exceptievan gewijdezaak).

· Exceptie bahwa gugatan batal (Nietigh).

b. Exceptie disgualificatoir, exceptie yang menyatakan bahwa pengugat tidak mempunyai kedudukan kwalifikasiuntuk mengajukan gugatan.

· Karena tidak ad surat kuasa khusus

· Karena tidak mempunyai kepentingan yang layak.

c. Exceptie Plurium Litis Consortium, Exceptie yang menyatakan masih ada pihak atau tergugat lain yang harus diikuti sertakan alam sengketa

- Semua ahli waris digugat

2. Exceptie Materil (Materile Exceptie)

Yaitu execepti yang berdasarkan pada hukum materil yang termasuk dalam exceptine materil adalah:

a. Exceptie Dilatoir, exceptie yang bersifat menunda.

· Tuntutan penggugat belum dapat dikabulkan berhubungan penggugat memberi penundaan pembayaran.

· Dalam kontrak musiman, dimana musim belum waktunya.

b. Exceptie Premtoir, Exceptie yang menghalangi dikabulkannya gugatan.

· Gugatan telah lampau waktu (Daluwrasa) 30 tahun

· Utang telah hapus.

Catatan:

· Exceptie Procesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan agar hakim menerima gugatan.

· Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan pokok perkara.

· Dalam hal ketidakwenangan hakim atau batalnya gugatan hakim bukannya menyatakan tidak diterimanya gugatan, melainkan menyatakan dirinya tidak wenang atau menyatakan gugatan batal.

· Putus hakim dalam hal exceptie prosesuil berupa:

- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

- Menyatakan dirinya tidak berwenang.

- Menyatakan gugatan batal.

Perbedaan antara gugatan tak diterima dengan ditolak:

Jika tidak diterima berarti:

a. Dikemudian hari penggugat masih dapat mengajukan atau mengulangi lagi tuntutannya tersebut.

b. Gugatan itu tidak berdasarkan hukum yakni peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan.

Jika gugatan ditolak berarti:

a. Dikemudian hari penggugat tidak dapat mengajukan atau mngulangi lagi tuntutannya tersebut.

b. Gugatan itu tidak beralasan yakni tidak diajukan peristiwa yang membenarkan tuntutan.

Exceptie mengenai kompetensi pengadilan harus diputuskan oleh sebelum putus akhir.

05 April 2011


KALENDER AKADEMIK

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM RAHMANIYAH SEKAYU
TAHUN AKADEMIK 2010/2011








Semester Ganjil
Pendaftaran Mahasiswa Baru/Pembayaran SPP 4 Agustus - 4 September 2010
Pendaftaran Mahasiswa Lama/Pembayaran SPP 16 September - 25 Oktober 2010
Orientasi Dasar Kemahasiswaan 27 September 2010
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa Baru 4 Agustus - 4 September 2010
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa Lama 16 -25 September 2010
Batas Akhir Pengajuan Stop Out 2 Oktober 2010
Awal Perkuliahan Semester Ganjil 4 Oktober 2010
Akhir Perkuliahan Semester Ganjil 29 Januari 2011
Kuliah Umum Mahasiswa Baru 04 Oktober 2010
Pengisian Kartu Perubahan Rencana Studi Mahasiswa Lama 27 September - 2 Oktober 2010
Pendaftaran Ujian Komprehensif Gelombang I 25 Oktober - 4 Nopember 2010
Ujian Komprehensif Gelombang I 11 Nopember 2010
Ujian Mid Semester 22 - 27 Nopember 2010
Ujian Akhir Semester 7 - 12 Februari 2011
Minggu Tenang 31Januari - 5 februari 2011
Libur Semester Ganjil 14 Februari - 8 maret 2011
Batas Akhir Penyerahan Nilai Ujian Akhir Semester 14 Februari - 29 Februari 2011
Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum 29 Nopember 2010


Semester Genap
Pendaftaran Mahasiswa Lama/Pembayaran SPP 8 -20 Maret 2011
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa Lama 8 -20 Maret 2011
Batas Akhir Pengajuan Stop Out 25 Maret 2011
Awal Perkuliahan Semester Genap 4 April 2011
Akhir Perkuliahan Semester Genap 30 Juli 2011
Pengisian Kartu Perubahan Rencana Studi Mahasiswa Lama 21 - 26 Maret 2011
Pendaftaran Ujian Komprehensif Gelombang II 14 - 24 Maret 2011
Ujian Komprehensif Gelombang II 10 April 2011
Ujian Mid Semester 23 - 28 Mei 2011
Ujian Akhir Semester 8 - 13 Agustus 2011
Minggu Tenang 1 - 6 Agustus 2011
Libur Semester Genap 15 Agustus - 27 September 2011
Batas Akhir Penyerahan Nilai Ujian Akhir Semester 15 Agustus - 3 September 2011
Yudisium VII 23 April 2011
Wisuda VII 15 Mei 2011






Pembantu Ketua I,

















Idil Victor, S.H., M.H.

NIP 197310282005011003








HUKUM PERDATA

Materi Hukum Perdata

MATERI HUKUM PERDATA

16 X PERTEMUAN

4 X PERTEMUAN PERTAMA :

- 3 x pertemuan materi :

1. Hukum Perdata di Indonesia

2. Sistematika Hukum Perdata

3. Sumber-sumber Hukum Perdata

- 1 x pertemuan kuis

4 X PERTEMUAN KEDUA :

- 3 x pertemuan materi

1. Hukum Perorangan : Subjek Hukum

2. Kecakapan dalam melakukan hubungan perdata

3. Domisili,keadaan tidak hadir dsb

- 1 x pertemuan Mid Semester

4 X PERTEMUAN KETIGA :

- 3 x pertemuan materi

1. Hukum Keluarga

2. Hukum Perkawinan

3. Hukum Benda

- 1 x pertemuan kuis

4 X PERTEMUAN KEEMPAT :

- 3 x pertemuan materi

1. Hukum Perjanjian

2. Hukum Waris

3. Pembuktian dan Daluwarsa

- 1 x pertemuan Ujian Akhir Semester

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed