07 Januari 2009

Hukum Perikatan

PERIKATAN YANG LAHIR DARI UNDANG_UNDANG
Idil Victor

Pasal 1352 KUHPerdata menyebutkan bahwa perikatan-perikatan yang dilakukan demi UU timbul dari UU saja (semata) atau dari UU sebagai akibat perbuatan orang.
Perikatan yang lahir dari UU semata-mata misalnya kematian seseorang yang melahirkan kewajiabn kepada ahli warisnya untuk menggantikan kewajiban pewaris kepada kreditornya. Contoh lain adalah pada saat diputuskannya pernyataan pailit yang melahirkan keadaan dimana si pailit kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya yang terkena pailit.
Hal tersebut merumuskan bahwa dikehendaki atau tidaknya suatu tindakan atau perbuatan hukum, karena terjadinya peristiwa hukum atau keadaan hukum, maka UU demi hukum melahirkan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan pihak-pihak terkait. Biasanya perikatan dari UU semata ini sangat banyak ditemukan dalam lapangan hukum kekeluargaan dan hukum kebendaan.
Untuk perikatan yang lahir dari UU sebagai akibat perbuatan manusia dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
lPerikatan yang lahir dari UU sebagai akibat perbuatan manusia atau orang perorangan yang diperkenankan oleh UU, yang halal, yang
lPerikatan yang lahir dari UU sebagai akibat perbuatan manusia atau orang perorangan yang tidak diperkenankan oleh UU, yang tidak halal, yang bertentangan dengan peraturan perUU.

Buku III Bab III membagi bentuk perikatan yang lahir karena UU sebagai berikut :
lPengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah dari orang yang bersangkutan (zaakwarneming).
lPenambahan kekayaan secara tidak sah pada pihak lainnya
lPembayaran yang tidak terutang.
lTindakan atau perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian sebagai akibat kesalahan atau kelalaian orang perorangan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri maupun yang dilakukan oleh perorangan yang berada dalam pengawasan atau perwalian, atau karena kebendaan yang berada dalam pengawasan atau pemilikan dari seseorang yang menerbitkan kerugian pada pihak lain (Tort, onrechmatigedaad).

Zaakwarneming
lPasal 1354 KUH Perdata :
Jika seorang dengan sukarela dengan tidak mendapat perintah untuk itu mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
lIa harus memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan secara tegas.
Unsur-unsur Zaakwarneming adalah sebagai berikut :
lZaakwarneming adalah suatu perbuatan hukum pengurusan kepentingan pihak atau orang lain . Zaakwarneming berhubungan dengan kepentingan pihak atau orang lain, maka pelaksanaan pengurusan tersebut haruslah sejalan dan sesuai dengan hasil akhir pengurusan yang dikehendaki atau memang diharapkan oleh terurus (dominus). Untuk pengertian kepentingan yang diurus oleh gestor, dapat ditetapkan bahwa kepentingan yang diurus haruslah sesuai dengan kebiasaan, kepatutan dan kepantasan atau sesuai praktek yang terjadi didalam masyarakat. Tetapi biasanya kepentingan atau sesuai praktek yang terjadi didalm masyarakat. Tetapi biasanya kepentingan yang diurus biasanya kepentingan yang memiliki tingkat tidak rumit atau pada umumnya zaakwarneming jarang sekali dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dominus.


lZaakwarneming dilakukan secara sukarela.
lZaakwarneming dilakukan tanpa adanya perintah (kuasa atau kewenangan) yang diebrikan oleh pihak yang kepentingannya diurus.
lZaakwarneming dilakukan dengan atau tanpa pengetahuan dari orang yang kepentingannya diurus.
lPihak yang melakukan pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, berkewajiban untuk menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentingan (dominus) dapat mengerjakan sendiri kepentingan tersebut.

Buku III Bagian III membagi hukum perikatan menjadi dua bagian, yaitu :
l Perikatan yang lahir dari perjanjian
l Perikatan yang lahir dari UU
Hak dan Kewajiban Gestor
Hak-hak
lPenggantian atas segala biaya dan ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh gestor yang perlu dan berfaedah bagi pengurusan kepentingan dominus, sebagai akibat pengurusan kepentingan dominus olehnya, kecuali hak atas upah.
lMenahan kepunyaan dominus sampai dibayar segala biaya yang telah dikeluarkan.
Kewajiban :
lMenyelesaikan pengurusan kepentingan dominus kecuali diambil alih oleh dominus
lTetap menyelesaikan urusan dominus meskipun dominus meninggal. Sebaliknya tugas gestor harus diselesaikan meskipun gestor meninggal.
lMelakukan pengurusan kepentingan dominus sebagaimana layaknya seorang bapak rumah tangga yang baik.
lMemberikan laporan pertanggungjwaban urusan.
lMemberitahukan perhitungan segala pengeluaran.
lMemberikan penggantian kerugian, biaya dan bunga kepada dominus sebagai akibat kesalahan, maupun kelalaian dalam melakukan pengurusan kepentingan dominus.
Hak-hak Dominus
lMenuntut gestor melakukan pengurusan kepentingan dominus sebagaimana seorang bapak rumah tangga yang baik.
lMeminta laporan pertanggungjwaban.
lMeminta laporan pengeluaran.
lMenuntut gestor akan setiap kerugian, biaya dan bunga yang diderita dominus sebagai akibat kesalahan atau kelalaian gestor.
lMenuntut tanggung jawab gestor atas setiap perikatan yang dibuat oleh gestor untuk kepentingan dominus, yang telah dibuatnya secara tidak baik, yang tidak perlu dan berfaedah bagi kepentingan dominus.

Kewajiban :
lMengganti seluruh biaya yang timbul akibat pengurusan.
lMengganti rugi setiap perikatan yang telah dibuat oleh gestor, yang berfaedah dan perlu untuk kepentingan n yandominus dalam pengurusan.
lMemenuhi semua perikatan yoang telah dibuat gestor.
Berakhirnya Zaakwarneming
l Diselesaikannya pengurusan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan gestor
lDiserahkannya pekerjaan pengurusan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai kepada dominus yang disertai laporan dan perhitungan mengenai perikatan yang telah dibuat atau dilaksanakan serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan yang perlu dan berfaedah bagi pengurusan kepentingan dominus yang baik.

Pemberian kuasa adalah :Suatu perjanjian dimana seseorang memberi kekuasaan atau wewenang (lastgeving) kepada seorang lain yang menerimanya (volmacht/lasthebber) untuk dan atas namanya (lastgever) menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792)
Cara pemberian kuasa dapat didlakukan melalui :
l Akta umum
l Tulisan dibawah tangan
l Sepucuk surat
SURAT KUASA KHUSUS
Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang mencantumkan tugas-tugas atau kekuasaan yang diserahkan oleh si pemberi kuasa kepada si kuasa dengan merinci hal-hal yang dikuasakan kepada si kuasa.
Surat Kuasa umum adalah surat yang mencantumkan segala kepentingn si pemberi kuasa
Ciri-ciri surat kuasa umum biasanya mencantumkan kata-kata : “Kuasa ini diberikan seluas-luasnya dengan hak bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dan atau mewakili pemberi kuasa dalam segala hal dan segala urusan tanpa ada yang dikecualikan, termasuk hal-hal yang tidak dicantumkan dalam surat kuasa ini.
Kewajiban Penerima Kuasa
lMelaksanakan kuasanya (sebelum dia dibebaskan).
lMenanggung segala biaya, kerugian dan bunga.
lMenyelesaikan urusan yang sudah mulai dikerjakan pada waktu si pemberi kuasa meninggal.
lMelaksanakan tugas (yang sudah disanggupi) dengan sebaik-baiknya dalam waktu singkat.
lMemberi laporan tentang apa yang telah diperbua

lBertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya apabila :
–Si kuasa tidak telah diberi kekuasaan untuk menunjuk orang lain.
–Telah diberi kekuasaan kepadanya tanpa penyebutan seorang tertentu sedang orang yang dipilihnya ternyata seorang yang tidak cakap atau tidak mampu.




lMembayar bunga atas uang-uang pokok yang dipakainya guna keperluannya sendiri, terhitung mulai saat ia memakai uang-uang itu dan mengenai uang-uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungtung an, bunga itu dihitung mulai hari ia dinyatakan lalai, yaitu sebesar 6 % setahun.
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
lMemenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa.
lMengembalikan kepada si penerima p hkuasa semua persekot dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya dan membayar upahnya.
lTetap harus memenuhi semua kewajibannya kepada penerima kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya, kecuali si penerima kuasa berbuat kurang hati-hati .

lHarus membayar kepada si penerima kuasa bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh si kuasa, yaitu bunga sebesar 6 % setahun, terhitung mulai dari dikeluarkannya persekot-persekot tersebut.

Tanggung Jawab Renteng dalam pemberian kuasa
Tanggung Jawab Renteng dalam pemberian kuasa
Pemberian kuasa berakhir
lKuasa yang diberikan ditarik kembali.
lPemberitahuan penghentian kuasa.
lMeninggalnya pengampu atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
lPerkawinan perempuan yang memberi atau yang menerima (sudah tidak berlaku lagi.
Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Penggolongan surat kuasa
lSurat Kuasa Formal
lSurat Kuasa Non-Formal

Macam-macam Surat Kuasa
§Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
§Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
§Surat kuasa mencairkan uang
§Surat kuasa penjualan
§Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
§Surat kuasa pengambilan keputusan politik

Ciri-ciri surat kuasa
§Surat berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan
§Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak terbelit-belit

Bagian surat kuasa
§Kepala surat
§Nomor surat
§Pemberi kuasa
§Identitas pemberi kuasa
§Penerima kuasa
§Identitas penerima kuasa
§Hal yang dikuasakan
§Waktu pemberian kuasa
§Tanda Tangan penerima dam pemberi kuasa


TERIMA KASIHMINAL AIDIN WAL FAIDZIN
PEMBAYARAN YANG TIDAK TERUTANG
PEMBAYARAN YANG TIDAK TERUTANG
lDiatur dalam Pasal 1359 s.d. 1364 KUHPerdata. Pembayaran yang tidak terutang merupakan perbuatan yang lahir dari UU sebagai perbuatan manusia yang halal tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

lPYTT adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh seseorang atau satu pihak tertentu kepada seseorang lain atau pihak tertentu lainnya yang didasarkan pada suatu asumsi atau anggapan bahwa orang atau pihak yang disebut pertamakali tersebut (yang membayar), emmiliki utang atau kewajiban atau prestasi atau perbuatan yang harus dipenuhi olehnya kepada orang atau pihak tersebut, meskipun sesungguhnya uang atau kewajiban atau prestasi atau perbuatan tersebut tidak pernah ada sejak awal atau karena suatu sebab tertentu telah hapus. Sehingga sesungguhnya utang atau kewajiban atau prestasi tersebut sudah tidak ada lagi.
Hak Menuntut Kembali
Diatur dalam pasal 1360 KUHPdt
Hak menuntut dari kreditor terhadap PYTT dapat menjadi hilang jika kreditor sebagai akibat pembayaran tersebut telah memusnahkan suratnya pengakuan berutang. Dengan tidak mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari orang yang sungguh-sungguh berutang.
Dengan rumusan tersebut KUHPedt memberikan ketegasan bahwa demi hukumpun pihak yang telah menerima PYTT dari seseorangdiwajibkan untuk mengembalikan kebendaan yang diterimanya tersebut dari orang itu.
Seseorang yang menerima PYTT kepadanya hanya diwajibkan untuk mengmebalikan keuntungan yang diperolehnya sehubungan dnegan PYTT tersebut.
Dalam hal kebendaan yang diterima olenhya telah dijual maka ia hanya diwajibkan untuk memberikan kepada kepada pihak yang telah membayarkan secara khilaf tersebut kepadanya sejumlah uang hasil penjualan kebendaan tersebut.
Apabila jika kebendaan tersebut telah diserahkan kepada orang lain maka ia tidak diwajibkan untuk mengembalikan apapun juga kepada kepada pioha yang telah secara khilaf memberika pembayaran tersebut sebagai PYTT.
Bagaimana UU mengatur mengenai PYTT berdasarkan itikad baik atau atau buruk dari pihak penerima PYTT ?
1.Dalam hal kenbendaan yang dibayarkan secara khilafd masih berada di tangan orang yang tidak menerimapembayran yang tidak bertentangan dengan itikad buruk maka selain diwajibkan untuk mengembalikan kebendaan tersebut juga dieajibkan mengembalikan bunga dan hasil yangdiperoleh dari kebendaan tersebut selama kebendaan tyersebut diperoleh dibawah penguasaannya, biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang melakukan pembayran, kerugian yang diderita oleh pembayar PYTT dan bunga atas kemerosotan nilai kebendaan yang telah diserahkan tersebut.


2.Dalam hal kebendaan yang dibayarkan secara khilaf terebut berada lagi di orang yang menerima PYTT dengan itikad buruk tetapi telah musnah maka ia selain tetap diwajibkan untuk mengembalikan bunga dan hasil yang diperoleh dari kebendaan tersebut, selama kebendaan tersebut berada di bawah poebguasaannya biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang melakukan PYTT, kerugian yang diderita oleh pihak yang melakukan PYTT dan bunga atas kemerosotan niulai kebendaan yang telah diserahkan tersebut.

3.Dalam hal kebendaan yang dibayarkan secara khilaf tersebut musnah maka orang yang telah menerima PYTT dengan itikad buruk tersebut selain berkewajiban mengagnti harga dari ekebndaan tersebut, ia juga diwajibkan utnuk memebrikan penggantian atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang melakukan pembayran, kerugian yang diddderita oleh pihak yang melakukan PYTT dan bunga atas kemerosotan nilai kebendaan yang telah diserahkan tersebut.


4.Dalam hal kebendaan yang dibayarkan secara khilaf tersebut musnah dengan cara yang sama juga seandainya jika kebendaan tersebut beradaa pada orang kepada siapa seharusnya ekebndaan tersebut dibeikan maka orang yang telah menerima PYTT dengan aitikad buruk tersebut diwajibkan untuk mengganti harga dari kebendaannya. Hal ini pada dasarnya menunjuk pada pembayaran yang dilakuan oleh debitur kepada kreditur yang berhak.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD)
PMH lahir dari perbuatan manusia yang melanggar hukum atau dari perbuatan yang tidak halal.

PMH diatur dalam pasal 1365 s.d. 1366 KUHPdt
Pasal 1365 KUHPdt

UNSUR-UNSUR PMH
lAda suatu perbuatan
lYang melawan/melanggar hukum.
lMengakibatkan kerugian pada orang lain.
lAda kesalahan dalam perbuatan atau tindakan hukum yang dilakukan tersebut.
PERBUATAN
1.Terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak seharusnya dilakukan.

2. Melanggar
Penafsiran melanggar terjadi karena perkembanga masyarakat dalam semnyesuaikan keadaan, yaitu :
1. Ditafsirkanakn secara sempit/implisit, apabila yang
dilanggar ;
a. Hukum yang berlaku yang terdapoat dalam
peraturan.
b. Hak orang lain
2. Ditafsirakan secara luas/eksplisit apabila yang dialnggar :
a. Hukum yang berlaku yang terdapoat dalam
peraturan.
b. Hak orang lain
c. Kelalaian yang melanggar hak orang lain atrau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaan, kecermatan dalam mengatur masyarakat terhadap porang atau benda (kepatutan dalam masyarakat).


3. Kesalahan
Artinya bahwa PMH merupakan perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan. Kesalahan disini dapat terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja.
Hubungan Prestasi dengan PMH
Prestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) adalah sesuatu yang dapat dituntut.
Pembagian Prestasi :
lMenyerahkan sesuatu (Pasal 1237)
Contoh : Penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
2. Melakukan atau berbuat sesuatu (Ps 1239)
Contoh : Buruh bekerja untuk majikan
3. Tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Ps 1239)
Contoh : Dua pihak berjanji untuk tidak membuat produk yang sama dalam poerdagangan.


Karena suatu PMH berisikan suatu perikatan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, untuk berbuat atau untuk melakukan sesuatu serta untuk tidak melakukan atau untuk tidak berbuat sesuatu, maka jika dikaitkan dengan kelalaian atau kekurang hati-hatian dapat disimpulkan :

lDalam hal seseorang diwajibkan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, karena kelalaian atau kekurang hati-hatian suatu hal yang wajib diserahkan atau diberikan olehnya menurut hukum – telah tidak diserahkan atau diberikan olehnya.
lDalam hal seseorang diwajibkan untuk melakukan sesuatu, karena kelalaian atau kekurang hati-hatian suatu hal yang wajib dilakukannya menurut hukum – telah tidak dilakukannya.
lDalam hal seseorang diwajibkan untuk tidak melakukan seseuatu, karena kelalaian atau kekurang hati-hatian suatu hal yang wajib tidak dilakukannya menurut hukum – telah dilakukan olehnya.
Contoh kaitan PMH dengan prestasi
lKetentuan PYTT
Seseorang yang menerima PYTT diwajibkan oleh UU untuk mengembalikan kepada pihak yang telah tidak sengaja melakukan PYTT tersebut. (Menyerahkan sesuatu)
Disini juga segala bunga dan ganti rugi akibat musnah atau merosotnya ojek PYTT wajib dilaksanakan oleh penerima PYTT. Jadi Pasal 1236 juga berlaku bagi penerima PYTT


2. Ketentuan Zaakwarneming yang mewajibkan seorang gestor melakukan pengurusan kepentingan dominus maka apabila terjadi kerugian, biaya dan bunga dalam hal gestor tidak memenuhi kewajibannya tersebut dengan baik mewajibkan gestor mengganti segala biaya tersebut. (Melakukan sesuatu).

3.Ketentuan lain contohnya dalam hal pidana. Apabila sesorang menghina orang lain (perbuatan yang tidak boleh dilakukan) maka dapat dilakukan tuntutan ganti rugi (perdata) yang bertujuan mengganti kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Kapan kesalahan timbul sehingga dapat dikatakan wanprestasi dan dapat dikategorikan PMH ?
lPerikatan memberikan atau menyerahkan sesuatu.
Yaitu : pada saat seseorang tidak menyerahkan atau tidak memberikan sesuatu ketika dilakukan penagihan atau pemberitahuan atau pada saat seseorang menyadari bahwa ia harus memebrikan atau meneyrahkan sesuatu.
Contoh : pada PYTT, apabila seseorang penerima PYTT diberitahu dan ditegur untuk mengembalikan PYTT atau pada saat penerima PYTT menyadar atau atau mengetahui bahwa ia telah menerima PYTT dan harus mengembalikan kepada orang yang melakukan PYTT.

2. Perikatan Melakukan atau berbuat seseuatu
Yaitu : pada saat secara nyata seseorang tidak melakukan yang seharusnya dilakukan.
Contoh : pada zaakwarneming , yaitu pada saat gestor tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan padahal dia sudah mengikatkan diri untuk melakukan pengurusan kepentingan dominus.

3.Perikatan tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu.
Yaitu : pada saat dilaksanakannya sesuatu yang tidak diperbolehkan atau dilarang.
Contoh : pada saat penghinaan yang terjadi, yaitu pada saat seseorang mengeluarkan kata-kata bersifat menghina.
Rumusan PMH dalam lingkup Perdata
lPMH dalam arti luas. Yang meliputi segala macam bentuk wanprestasi terhadap setiap bentuk perikatan atau kewajiban yang dibebankan dalams setiap ketentuan peraturan yang berlaku.
lPMH dalam arti sempit yaitu yang hanya diatur dalam Pasal 1365 s.d. 1380 KUHPdt.
Teori-teori pendukung PMH
1. Conditio Sine qua non
Sesuatu hal adalah sebab dari suatu akibat. Suatu akibat tidak akan terjadi jika sebabnya tidak ada. Jadi terdapat serangkaian sebab dan akibat yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

2. Adequate Veroorzaking
suatu akibat baru dikatakan terjadi oleh suatu sebab yang dapat dikira-kira terlebih dahulu, maka akan menimbulkan suatu akibat. Jadi peristiwa atau sebab yang paling dianggap dekat atau paling baru merupakan penyebab akibat dimana akibat tersebut diperkirakan terlebih dahulu dan dianggap paling sesuai sehingga suatu akibat muncul.

3.Inductive Regularity
Hubungan sebab dan akibat dihubungkan dengan suatu keteraturan yang disebut dengan “conditional probabilitas”. Inilah yang menentukan ada tidaknya hubungan causal atau sebab akibat antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya.

4. Causal Mechanism
Suatu akibat selalu diawali oleh serangkaian sebab atau peristiwa yang terjadi secara berurutan. Berbeda dengan CSQ, teori ini berada dalam suatu keteraturan yang pasti, yang berada dalam suatu rangkaian yang dapat diperkirakan sebelumnya. Hal-hal yang menjadi dasar suatu akibat tidak hanya terbatas pada yang tampak nyata sebagai akibat langsung tetapi juga pada hal-hal yang dapat saja menjadi akibat tidak langsung, selama dan sepanjang akibat tersebut masih berada dalam suatu keteraturan yang pasti.

5.Neccesary dan sufficient conditions
Bahwa : suatu sebab dapat menjamin (sufficient) terjadinya suatu akibat. Biasanya suatu akibat akan dikaitkan pada lebih dari satu sebab yang pada prinsipnya memang merupakan suatu hal yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Kesalahan dalam PMH
Unsur kesalahan menunjuk pada “pengetahuan” dari orang yang melakukan PMH. Penegtahuan tersebut menunjuk pada sadar dan tahu. Inilah unsur mutlak dasar penuntutan PMH.
Alasan Penghapus Kesalahan dalam PMH
lAlasan Pembenar (berkaitan dengan sifat objektifitas)
a. Daya Paksa (overmacht) Psl 48 BW
b. Pembelaan terpaksa (Noodweer) Psl
49 BW.
c. Menjalankan perintah UU. Psl 50 BW.
d. Menjalankan perintah jabatan. Psl 51
BW.

2. Alasan pemaaf (berkaitan dengan subjektifitas).
Seseorang dihadapkan pada suatu keadaan yang demikian rupa sehingga keadaan jiwanya menuntun ia untuk melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam tindak pidana.
Alasan pemaaf terdiri dari :
a. Ketidakmampuan bertanggung jawab. Psl 44
KUHP.
b. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Psl. 49 KUHP.
c. Hal menjalankan dengan itikad baik, suatu
perintah jabatan yang tidak sah. Psl. 51
KUHP.

Dasar Hukum Alasan pembenar dan pemaaf
Diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 BW

Alasan pembenar/pemaaf adalah alasan yang mengakibatkan debitur yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perikatan pokok/asal, tidak diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Batasan alasan pembenar/pemaaf
lUntuk alasan pemaaf bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu melaksanakan poerikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya selama tidak ada itikad buruk kepadanya.
lAlasan pembenar karena keadaan memaksa debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
lAlasan pembenar karena kejadian yang tidak disengaja, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan seseuatu perbuatan yang terlarang baginya.
Kesalahan pada beberapa orang
Dalam PMH apabila kesalahan dilakukan oleh beberapa orang, maka terdapat dua hal yang harus diperhatikan :
lBerlaku prinsip tanggung renteng (Psl. 1293) tetapi apabila salah satu debitur tidak mampu menanggung kerugian maka dedbitur lain memiliki kewajiban untuk menutupi ketidakmampuan debitur yang lain tersebut.
lApabila kesalahan diakibatkan oleh kesalahan pelaku PMH dan orang yang diinginkan, maka berlaku asas proporsional diantara mereka dan harus adil.
Pertanggungjawaban atas PMH orang lain
Menurut Psl. 1367 seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga atas kerugian yang disebabkan orang yang berada dalam tanggungannya atau barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Tidak ada komentar:

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed