07 Januari 2009

Hukum Perikatan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Daftar isi
n Baku Kesatu - Orang Buku Kedua - Benda/Barang
n Buku Ketiga - Perikatan
n Buku Keempat - Pembuktian dan Daluwarsa
Buku Kedua - Benda/BarangBuku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.
Buku II
nBab I - Tentang barang dan pembagiannya
nBab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
nBab III - Tentang hak milik
nBab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
nBab V - Tentang kerja rodi
nBab VI - Tentang pengabdian pekarangan
nBab VII - Tentang hak numpang karang
nBab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
nBab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
nBab X - Tentang hak pakai hasil
nBab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
nBab XII - Tentang pewarisan karena kematian
nBab XIII - Tentang surat wasiat
nBab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
nBab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
nBab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
nBab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
nBab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
nBab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
nBab XX - Tentang gadai
nBab XXI - Tentang hipotek

Buku Kesatu - OrangBuku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
nBab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
nBab II - Tentang akta-akta catatan sipil
nBab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
nBab IV - Tentang perkawinan
nBab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
nBab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
nBab VII - Tentang perjanjian kawin
nBab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
nBab IX - Tentang pemisahan harta-benda
nBab X - Tentang pembubaran perkawinan
nBab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
nBab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
nBab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
nBab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
nBab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
nBab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
nBab XVI - Tentang pendewasaan
nBab XVII - Tentang pengampuan
nBab XVIII - Tentang ketidakhadiran
Buku Ketiga - PerikatanBuku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht) sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

Buku III

nBab I - Tentang perikatan pada umumnya
nBab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
nBab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
nBab IV - Tentang hapusnya perikatan
nBab V - Tentang jual-beli
nBab VI - Tentang tukar-menukar
nBab VII - Tentang sewa-menyewa
nBab VIIA - Tentang perjanjian kerja
nBab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
nBab IX - Tentang badan hukum
nBab X - Tentang penghibahan
nBab XI - Tentang penitipan barang
nBab XII - Tentang pinjam-pakai
nBab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
nBab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
nBab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
nBab XVI - Tentang pemberian kuasa
nBab XVII - Tentang penanggung
nBab XVIII - Tentang perdamaian

Buku Keempat – Pembuktian dan KedaluwarsaBuku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
nSurat-surat
nKesaksian
nPersangkaan
nPengakuan
nSumpah
DaluwarsaDaluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

Pembagian :
nBab I - Tentang pembuktian pada umumnya
nBab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
nBab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
nBab IV - Tentang persangkaan
nBab V - Tentang pengakuan
nBab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
nBab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
nDiperoleh dari

Tidak ada komentar:

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed