09 April 2008

TUGAS MANDIRI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN 2008 KELAS A

Tugas Kelompok Hukum Perlindungan Konsumen

Buatlah sebuah makalah dengan topik bebas sebagai bahan diskusi antar kelompok untuk dipresentasikan di ruang kelas dengan mengambil tema permasalahan yang timbul akibat kerugian yang diderita oleh konsumen dalam pemakaian atau penggunaan produk barang atau jasa dari produsen atau pelaku usaha.

KELAS : A

NAMA KELOMPOK :


Kelompok I

Zulfitri

Eldo Rado

M. Soleh

Erwin S

Agus Riyadi

Hendrik

Kelompok II

Aman Muko

Arya Gunawan

Maryadi Kurnia

Heri Wibowo

Adil Bustaman

Kelompok III

Jane Imelda

Titin Maryati

Rusmin

TArmizi

A Rafik

Kelompok IV

Rahardiani

Yusmaniar

Rustandi

Sudarisman

Yudi

Kelompok V

Gordon

Pazizah

Frendi

Tiara

Badaruzaman


Tugas dibuat dalam bentuk paper/makalah dijilid. Ukuran kertas kwarto, huruf, margin dan spasi disesuaikan. Tugas dikumpul paling lambat sebelum ujian mid semester berjalan.

TUGAS MANDIRI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN 2008

Tugas Kelompok Hukum Perlindungan Konsumen

Buatlah sebuah makalah dengan topik bebas sebagai bahan diskusi antar kelompok untuk dipresentasikan di ruang kelas dengan mengambil tema permasalahan yang timbul akibat kerugian yang diderita oleh konsumen dalam pemakaian atau penggunaan produk barang atau jasa dari produsen atau pelaku usaha.

KELAS : B

NAMA KELOMPOK :

Kelompok I

Masrita

Dodi

Okta

Alpian

Asni

Taufik

Damsih

Kelompok II

Sinata

Jumi

M. Yusuf

Yudi

Arafat

Hizam

Kelompok III

Nizmah

Ivan

Tigor

Martono

Yusuf

Wihastuti

Nirwandi

Junarto

Kelompok IV

Rizwan

Panca

Rozali

Fatahilah

Tri Nopa Yanda

Firmansyah

Lamsi

Kelompok V

Pandu

Lutfi

NAsirudin

Adi Saputra

Ita Mayasari

Alfizan

Panca Saputra

Tugas dibuat dalam bentuk paper/makalah dijilid. Ukuran kertas kwarto, huruf, margin dan spasi disesuaikan. Tugas dikumpul paling lambat sebelum ujian mid semester berjalan.

MATERI PERKULIAHAN/POKOK BAHASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

TEMA PILIHAN

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

2 SKS


  1. Pengertian, batasan, istilah konsumen dan hukum konsumen
  2. Peraturan PerUndang-undangan hukum konsumen
  3. tinjauan Berbagai Aspek Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen
  4. Penyelesaian Sengketa Konsumen
  5. Tinjauan Perlindungan Konsumen di masa depan

MATERI PERKULIAHAN/POKOK BAHASAN HUKUM INVESTASI


SATUAN ACARA PERKULIAHAN

TEMA PILIHAN

HUKUM INVESTASI/HUKUM PENANAMAN MODAL

2 SKS


  1. Sejarah Perkembangan Penanaman Modal
  2. Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
  3. Bidang Usaha Penanaman Modal
  4. Tatacara Penanaman Modal
  5. Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal
  6. Peran Penanaman Modal Dalam Pembangunan

SEJARAH PERKEMBANGAN PENANAMAN MODAL

Sejarah penanaman modal sebenarnya telah berlangsung berabad-abad lamanya dimulai dengan dimulai dengan terjadinya revolusi besar‑besaran di bidang industri yang ditandai dengan munculnya revolusi industry di Eropa kemudian Amerika lalu Jepang.

Mengapa hal tersebut terkait dengan dengan perkembangan penanaman modal sebab dengan adanya kemajuan di bidang industri, diperlukan fakfor-faktor produksi seperti investasi dan mesin-mesin untuk mengerakkan produksi.

Jepang, setelah meletusnya PD II yang ditandai dengan jatuhnya bom atom di Horoshima dan Nagasaki mengalami kemajuan di bidang industri membutuhkan modal yang besar. Jepang mencapai kecukupan akan modainya dengan suntikan modal dari negara-negara besar yang terlebih dahulu mengalami kemajuan di bidang industry seperti Amerika dan Eropa.

Dengan adanya perubahan politik dan stabilitas ekonomi dengan disertai jangkuan yang jauh akan menghasilkan pertumbuhan industri secara modern.

Apa yang menjembatani antara negara penyuntik modal dengan negara yang membutuhkan modal adalah Perusahaan Transnasional atau Multinatinal Corporation.

Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Transnasional atau Multinatinal Corporation

serta darimana asalnya? Perusahaan Transnasional/Multinatinal Corporation adalah sekelompok perusahaan dari berbagai negara yang tergabung menjadi satu terhadap satu strategi menajemen bersama.

Ciri-ciri Perusahaan Transnasional atau multinasional Corporation adalah:

1. Menanamkan modalnya secara iangsung, mandiri fanpa campur fangan pihak lain.

2. Ditandai dengan adanya perusahaan induk dan sekelompok negara dengan satu, keuangan dan teknik.

3. Keseluruhan usaha dan operasinya dalam bentuk suatu strategi dunia yang
terkoordinir.

Perusahaan Transnasional atau Multinatinal Corporation. Pertamakali muncul sejak perusahaan-perusahaan Amerika membentangkan sayapnya keluar Amerika pada tahun 1980-an.

Perusahaan Transnasioanl atau Multinational Corporation dalam tindakanna layaknya sebuah negara. Ada tiga konsep ekonomi politik yang memandang bahwa Perusahaan Transnasional atau Multinational Corporation berpengaruh dalam perekonomian dunia.

1. Konsepsi secara Liberallisme

Menekankan kepada hubungan ekonomi (economic relationship) yang serasi dan seimbang. Paham ini menganggap negara tidak

boleh ikut campur dalam transaksi-transaksi ekonomi yang melewati batas negara disebabkan karena adanya kesamaan kepentingan antara kepentingan nasional suatu bangsa dengan kepentingan kosmpolitan (tingkat dunia).

2. Konsepsi secara Marxisme

Memandang bahwa perekonomian merniliki kelas-kelas ekonomi dengan peningkatan kepentingan kelas yang sebesar-besarnya berdasar ekonomi yang menentukan polifik.

3. Konsepsi secara Merkantilisme

Menganggap bahwa hubungan ekonomi pada intinya adalah bertentangan, dimana tidak ada keselarasan yang mendasari hubungan tersebut oleh karena keuntungan bagi suatu negara atau kelompok adalah kerugian bagi sutu negara atau kelompok lain.

Adapun ketiga konsepsi tersebut tidak mempengaruhi keberadaan MNC ataupun TNC. Mereka masih dapat exist secara nasional dan dinamis.

Secara yuridis masing-masing kesat uan Perusahaan Transnasional atau Multinational Corporation terdaffar sebagai perusahaan di negara penerima modal yang bersangkutan, jadi harus menuruti hukum yang berlaku di tempat negara yang ditanami modal.

Tapi terkadang misi dan visi Transnasional atau Multinational orporation tidak selaras dengan garis dasar dan haluan pembangunan negara-negara penerima modal.(IV/2008)

07 April 2008

PENANAMAN MODAL UNTUK APA?

MENGAPA PERLUNYA PENANAMAN MODAL

Dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan modal dasar dalam jumlah cukup besar dan harus tersedia dalam waktu yang cepat dan tepat. Secara mendasar, kebutuhan akan modal biasanya dapat diperoleh dari pemerintah dan dari masyarakat luas dimanapun berada. Idealnya dalam membiayai pembangunan di bidang ekonomi sumber modal sepenuhnya (selayaknya) disediakan oleh kemampuan suatu negara itu sendiri terlebih dahulu. Untuk ketersediaan modal yang cukup dalam membiayai pembangunan diperlukan konsep manajemen permodalan yang baik yang mampu menjamin keberlangsungan suatu pembangunan.

Faktor-faktor yang menjadi pendukung suatu negara agar dapat mencukupi kebutuhan permodalannya, khususnya bagi negara berkembang, adalah dapat dijamin tersedianya:
1. Tabungan (saving)
2. Skill
3. Akumulasi modal yang efekfif dan efisien
4. Tingkat Teknologi

Dengan lemahnya faktor pendukung permodalan diatas maka negara-negara yang modalnya terbatas mencoba mencari alternatif pemenuhan permodalan dengan cara bantuan dan kerja sama dengan pihak luar (luar negeri).

Demikian pula halnya dengan Indonesia, sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang baru bebas dari sebuah kolonisasi dari penjajah tentu tidak mungkin memiliki otorisasi di bidang ekonomi sendiri karena telah diatur oleh penjajah.

Hal tersebutlah yang menyebabkan Indonesia tidak memiliki ketercukupan modal untuk membangun disebabkan keuntungan yang muncul dari setiap gerak usaha Indonesia diperuntukkan seluruhnya bagi kepentingan penjajah.

Yang paling terparah adalah terjadinya pemberontakan G-30-SPKI dan peralihan ORLA ke ORBA. Pada saat itu Inflasi meningkat dengan tajam.

Dalam keadaan zero growth untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, tentu modal yang dimiliki akan terkuras habis menutupi biaya produksi. Untuk itulah Indonesia menjalin hubungan dengan pihak luar untuk mendapatkan bantuan permodalan.

Salah satu contoh konkrit dari kebutuhan akan penanaman modal bagi Negara Indonesia adalah ketika Belanda sebagai negara maju merupakan negara yang ikut berperan dalam ambilbagian dalam rehabilitasi prasarana fisik maupun sosial yang sudah mendesak. IGGI (dahulu) sebagai group yang mengkhususkan memberikan bantuan kepada Indonesia dengan Belanda sebagai koordinatornya. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penanaman modal. Bantuan-bantuan tersebut berbentuk pinjaman lunak baik pinjaman untuk jangka waktu menengah maupun jangka panjang dan juga untuk memebiyai pertumbuha perusahaan-perusahan di Indonesia.

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed