23 November 2008

PUTUSAN PAILIT

ANALISIS PERKARA KEPAILITAN

PUTUSAN
Nomor 47/Pailit/2001/PN Niaga/Jkt.Pst.


I. Status Para Pihak

Para pihak yang berada dalam proses kepailitan pada perkara ini adalah perusahaan-perusahan berbentuk badan hukum.

Yaitu :
Pihak Debitor :
PT UMIKASENTANA BAJATAMA
Sebagai pihak debitor dan yang mengajukan permohonan pailit.

Pihak Kreditor :
PT KRAKATAU INDUSTRIAL ESTATE CILEGON
PT KRAKATAU DAYA LISTRIK
PT KRAKATAU ENGINEERING CORPORATION
PT PURNA SENATANA BAJA
(Merupakan pihak-pihak yang aktif di persidangan)

PT BANK BNI (selanjutnya mengalihkan hak penagihan kepada BPPN)
PT BATU LIMAS
UD HARTAGI GEMILANG
PT TRIJAYA SAKTI
CV BINA USAHA
CV WIDODO
PRIMKOSUB
(Merupakan pihak-pihak yang tidak aktif di persidangan)


II. Ikhtisar Pokok Perkara :

Debitor ( PT UMIKASENTANA BAJATAMA) merupakan perusahaan pemasok kapur kepada PT KRAKATAU STEEL (Persero). Untuk memenuhi pasokan tersebut Debitor ingin mendirikan pabrik kapur. Untuk mendirikan pabrik tersebut Debitor bekerjasama dengan PT KRAKATAU ENGINEERING CORPORATION (KEC) sebagai kontraktor pembangunan pabrik kapur. Untuk penyediaan lahan dilakukan melalui kerjasama dengan PT KRAKATAU INDUSTRIAL ESTATE CILEGON (KIEC) sebagai penyedia lahan. Sedangkan penyediaan dana untuk pembangunan pabrik pemohon meminjam dari Bank BNI. Untuk Suplai tenaga listrik, debitor bekerjasama dengan PT KRAKATAU DAYA LISTRIK. Pembangunan pabrik kapur mengalami kegagalan dalam menghasilkan produk, sehingga menyebabkan kerugian yang luar biasa. Untuk tetap menjaga pemenuhan pasokan kapur ke PT KRAKATAU STEEL sesuai perjanjian, Debitor melakukan kerjasama pembelian kapur kepada PT BATU LIMAS, UD HARTAGI GEMILANG, PT TRIJAYA SAKTI, CV BINA USAHA, CV WIDODO, CV ANDALAN, PRIMKOSUB. Karena terjadi krisis moneter PT KRAKATAU STEEL menghentikan kerjasama pembelian kapur dari Debitor. Akibat penghentian tersebut dan turunnya harga kapur sehingga kerugian debitor bertambah besar maka untuk menutupi biaya operasional debitor meminjam dana kepada PT PUTRA SENTANA BAJA. Tetapi debitor tetap terus merugi dan tidak dapat membayar semua utang-utangnya kepada kreditor-kreditor tersebut. Akibat kerugian yang terus menerus maka debitor mengajukan permohonan pernyataan pailit.


III. Dasar Pertimbangan Hakim :

A. Bahwa Debitor memiliki hubungan kerjasama yang menyebabkan timbulnya utang yang belum dibayar kepada kreditor yaitu :
1. PT KRAKATAU INDUSTRIAL ESTATE CILEGON (Penyedia lahan)
2. PT KRAKATAU DAYA LISTRIK (Penyedia Listrik)
3. PT KRAKATAU ENGINEERING CORPORATION (Kontraktor)
4. PT PURNA SENTANA BAJA (Penyedia Dana 1)
5. PT BANK BNI/BPPN (Penyedia Dana 2)
6. PT BATU LIMAS (Pemasok Kapur 1)
7. UD HARTAGI GEMILANG (Pemasok Kapur 2)
8. PT TRIJAYA SAKTI (Pemasok Kapur 3)
9. CV BINA USAHA (Pemasok Kapur 4)
10. CV WIDODO (Pemasok Kapur 5)
11. PRIMKOSUB (Pemasok Kapur 6)

B. Pengajuan keberatan atas pailit oleh 1 kreditur tidak berdasar yaitu :
PT KRAKATAU ENGINEERING CORPORATION

C. Persetujuan pailit oleh 3 kreditur :
PT PURNA SENTANA BAJA
PT KRAKATAU DAYA LISTRIK
PT KRAKATAU INDUSTRIAL ESTATE CILEGON

D. Tidak ada tanggapan dari 7 kreditur :
PT BANK BNI/BPPN
PT BATU LIMAS
UD HARTAGI GEMILANG
PT TRIJAYA SAKTI
CV BINA USAHA
CV WIDODO
PRIMKOSUB
E. Adanya hubungan antara debitor dan kreditor dalam bentuk perikatan (vermogen rechts) dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain wajib melaksanakannya. Obyek dan subjeknya tertentu. Debitor tidak melaksanakan kewajiban.

F. Bukti-bukti yang diajukan debitor dan kreditor memiliki kesesuaian dan fakta hukum yang terungkap.


IV. Putusan Hakim :

1. Mengabulkan permohonan pernyataan pailit debitor.
2. Menyatakan Debitor dalam keadaan pailit.
3. Menunjuk Hakim pengawas dan kurator untuk mengurus akibat kepailitan selanjutnya.
4. Menetapkan imbalan jasa dan biaya perkara.


V. Lama Proses Persidangan :

Tgl 25 September 2002 s.d. 12 Oktober 2001 (Lebih dari 30 hari).

Tidak ada komentar:

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed