17 Februari 2008

KEAMBIGUAN POLITIK PEMERINTAH DALAM PENANAMAN MODAL ASING

Artikel

PERSPEKTIF PENANAMAN MODAL ASING DITINJAU DARI SUDUT KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM
Oleh : IDIL VICTOR



PPS UNIVERSITAS SRIWIJAYA
ILMU HUKUM






Pengantar

Tulisan ini merupakan tulisan lepas yang disusun oleh penulis untuk membahas kaitan antara politik dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dalam penulisan ini teknik penulisan dilakukan secara bebas dengan memaparkan hasil analisa penulis terhadap kebijaksanaan dibidang politik yang dicoba diterapkan oleh pemerintah Indonesia melalui produk hukum nasional dengan mengambil contoh hukum dibidang Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai bidang usaha yang cenderung melibatkan unsur politik dalam penerapannya. Pengamatan dilakukan terhadap perkembangan iklim investasi modal asing di Indonesia yang dimulai sejak dikeluarkannya deregulasi di bidang investasi khususnya PMA sebagai hasil penyempurnaan dari kebijaksanaan yang sudah ada sejak zaman kolonial. Penulis mencoba menonjolkan unsur pergeseran politik hukum yang diambil oleh pemerintah dengan mengutamakan kepentingan dibidang perekonomian dibanding dengan kepastian hukum yang dituntut oleh syarat yuridis keberlakuan hukum.Tulisan ini juga disusun sebagai tugas mandiri dalam memenuhi unsur penilaian mata kuliah Politik Hukum yang diasuh oleh Bpk. H. Fahmi Yoesmar AR, S.H., M.S.Semoga dalam penulisan ini dapat diambil manfaatnya oleh semua pihak dan penulis dengan rendah hati mengakui keterbatasan pemikiran serta literature yang digunakan dalam penulisan ini sehingga kiranya bila terdapat kekeliruan dapat untuk dimaklumi.

Penulis, 5 Januari 2008


Berbicara mengenai politik hukum berarti berbicara mengenai hukum yang sedang dicita-citakan (ius constituendum) dan berusaha menjadikannya hukum positif (ius constitutum). Bila dihubungkan dengan sistem hukum yang berlaku secara positif, negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang mengedepankan jalur konsultasi antara pemerintah sebagai lembaga eksekutif dengan masyarakat melalui lembaga perwakilan rakyat sebagai lembaga legislatif dalam merumuskan hukum sebagi lembaga sosial yang berlaku secara universal dalam masyarakat.
Salah satu produk hukum yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dibidang ekonomi adalah Undang-undang Penanaman Modal yang digawangi oleh DPR memalui hak inisiatif tahun 1953. Pada saat itu situasi politik negara Indonesia ibarat lepas dari mulut buaya masuk ke mulut harimau, artinya Indonesia yang baru keluar dari kapitalisme dan kolonialisme berusaha bangkit menata kehidupan politik dan ekonomi sendiri dengan mematangkan pemikiran disetiap pengambilan kebijaksanaan secara filosofis yang benar-benar digali secara mendalam dari tradisi dan nilai bangsa agar berakar pada nilai-nilai sosial masyarakat mencoba menyeruak masuk kedalam sistem perekonomian secara demokrasi. Hal tersebut tercermin pula dari produk-produk hukum yang diciptakan dengan mencoba membuang pengaruh kapitalisme dan kolonilisme menjadi hukum yang berdimensi kerakyatan dengan memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak khususnya bagi rakyat Indonesia.
Sebagaimana diketahui UU Penanaman Modal Asing No 1 tahun 1967 merupakan prroduk hukum yang lahir untuk mengatur kemerosotan dibidang perekonomian khususnya bidang penanaman modal asing yang bertujuan mengatur perusahaan-perusahaan peninggalan Hindia Belanda yang kembali beroperasi sejak tahun 1953. Kemerosotan tersebut diakibatkan oleh pengaruh politik yang kurang kondusif serta usaha pemerintah yang mengeluarkan kebijaksanaan mengambil alih dan menasionalisasikan perusahaan-perisusahaan PMA.
Setelah terjadi stagnasi dan kemandegan di bidang investasi khususnya investasi asing maka melalui analisis yang mendalam pada tanggal 10 januasri 1967 dikeluarkanlah UU penamaman Modal Asing (PMA) untuk pertama kalinya sebagai produk pemula dari kebijaksanaan Indonesia dibidang Penanmaan modal. Tujuan utama dikeluarkannya UU tersebut adalah untuk membuka perekonomian dan menggeakkkan kembaki dunia usaha.
Kebijkasanaan lainnnya kemudian menyusul seperti kebijaksanaan pengelolaan penanaman modal khususnya PMA yang ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam suatu instrument kebijaksanaan berupa peraturan per UU lainnya atau melalui peraturan pemerintah, keppres, kepmen, dan keputusan ketua BKPM.
Salah satu kebijaksanaan yang mendasar yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan iklim penanaman modal adalah dikeluarkanya kebijakan dibidang penamanam modal langsung (Foreign Direct Investment) yang diatur dalm pasal 1 UU No 1 tahun 1967. Isi pasal tersebut selengkapnya adalah : “Pengertian penanaman modal asing dalam UU ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang diadakan menurut artau berdasarkan ketentuan UU ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti bahwa pemilik modal, secara langsung menanggung resiko dari penanamam modal tersebut”.
Pada saat itu penanaman modal secara langsung (Foreign Direct Investment) merupakan yang paling menonjol dan menunjukkan peningkatannya dalam rangka mendapatkan fasilitas penanaman modal asing (FDI). Kehadiran FDI telah memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong kinerja laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendorong timbulnya industri pasokan bahan baku lokal, proses alih teknologi dan manajemen.
Namun perlu dicermati bahwa bila dikaitkan dengan pasal lainnya yaitu pasal 23 UU no 1 tahun 1967 yang isinya menyebutkan bahwa “ Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerjasama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengigat ketentuan pasal 3”. Hal ini terntu bertentangan dengan semangat yang dikandung oleh pasal 1. Terdapat pertentangan asas yang menyatakan bahwa untuk melakukan penanaman modal pihak asing diharuskan menggandeng pengusaha nasional dalam bentuk kerjasama patungan atau joint venture. Tentu hal tersebut diambil berdasarkan alasan-alasan yang mampu melegalkan ketentuan tersebut. Salah satu yang paling diunggulkan adalah alasan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap nasib perusahaan dalam negeri baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Sebagimana diketahui dalam pemberlakuan suatu peraturan, biasanya berlandaskan tiga kepentingan yang dituju yaitu bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan berlakunya pasal 1 maka politik hukum yang dijalankan pemerintah adalah dengan memperhatikan asas kepastian hukum, bahwa perusahan asing dapat menanamkan modalnya langsung tanpa menggandeng perusahaan nasional, atau untuk mendirikan perusahaan asing di Indonesia, pemerintah memberikan payung hukumnya bagi perusahaan asing dengan mengacu kepada pasal 1, yang mendefinisikan penanaman modal langsung sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh pihak asing secara langsung tanpa bekerjasama dengan perusahaan nasional atau perusahaan dalam negeri.
Berdampingan dengan hal diatas, asas keadilan juga digandeng oleh pasal 23, yang berbunyi sebagai berikut : hal tersebut dapat didefinisikan dengan keharusan perusahaan asing untuk menanamkan modalnya dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan dalam negeri dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan dalam usaha bagi perusahaan dalam negeri tanpa adanya monopoli dan persaingan tidak sehat dari perusahaan asing. Asas keadilan ini nampaknya cukup mampu dijadikan landasan dalam pencantuman pasal 1.
Terlepas dari pemenuhan asas keadilan dan kemanfaatan pememrintah Indonesia mencoba menuai manfaat dari diberlakukannya dualisme kebijaksanaan tersebut, hal itu dipertahankan karena melihat perkembangan investasi pada saat itu yang membutuhkan jalur abu-abu dengan mengaburkan kebijaksanaan antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Dikatakan menjamin kepastian hukum bahwa perusahaan asing dapat langsung menanamkan modal tanpa patungan dengan perusahaan nasional dan dari sudut keadilan pemerintah dipandang juga berusaha melindungi kepentingan dan pertumbuhan perusahaan nasional agar tidak didominasi oleh perusahan asing dalam menggarap daftar skala prioritas di bidang investasi yang mutlak memerlukan modal besar serta manajemen yang handal.
Keberhasilan pemerintah terlihat dengan berkembangnya Iklim investasi pada saat itu. Pertumbuhan yang relatif tinggi pada saat itu juga didukung oleh berbagai faktor, meliputi antara lain:
1. Dukungan kebijakan deregulasi perdagangan dan investasi
2. Iklim usaha yang kondusif untuk mempercepat laju kenaikkan investasi dan juga.
3. Adanya kepercayaan dunia internasional pada para pelaku ekonomi domestik dalam melakukan berbagai bentuk kerjasama usaha patungan.
Pada saat itu perhitungan serta kalkulasi proyek-proyek investasi baru dapat dengan mudah dilakukan karena memang terdapat kepastian berusaha yang tinggi dan tingkat resiko kegagalan dalam berusaha yang rendah. Resiko berusaha yang rendah ini didukung oleh iklim politik yang stabil. Keamanan dalam perjalanan barang pasokan dan bahan mentah untuk kegiatan industri dan proses logistik dari produk dan barang jadi perusahaan dapat terkirim dengan mudah dan murah ditangan konsumen.
Demikian juga sistem perijinan investasi masih ditangani secara sentralistis sehingga sekaligus mengurangi rantai birokrasi yang berlebihan. Tuntutan partai politik dan lembaga swadaya masyarakatpun masih dalam koridor yang tidak banyak mengganggu jalannya proses berbisnis.
Kondisi iklim berusaha dan resiko investasi yang positif ternyata kemudian membuah kan hasilnya. Perusahaan-perusahaan domestik tanpa ragu-ragu dapat melakukan ekspansi usahanya disegala lini produksi. Minat untuk melakukan investasi secara langsung pada sektor riil yang dilakukan oleh masyarakat bisnis dan industri rumahtangga meningkat tajam baik di sektor pertanian, perikanan, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, industri berat, jasa keuangan dan perbankan, serta pada sektor-sektor jasa lainnya.
Disitulah letak asas manfaat yang menjadi tujuan pemerintah, dengan kata lain hukum yang diterapkan dipengaruhi oleh kebijaksanaan politik penguasa yang dapat dipaksakan sehingga membuat hukum dapat menjadi mandul dalam fungsinya sebagai kontrol siosial (law as a tool of social control) tetapi berhasil dalam merekayasa sosial (law as a tool of social engineering).
Hal tersebut konsekwen dengan tujuan pelaksanaan pengambilan kebijaksanan politik hukum tersebut dengan terus melakukan evaluasi terhadap peraturan positif untuk disempurnakan menjadi hukum yang dicita-citakan. Hal tersebut tercermin dari politik yang kemudian diubah sesuai dengan angin politik yang menuntut hukum positif tersebut berubah pula. Suasana globalisasi yang menuntut transparansi dan kebijaksanaan yang menguntungkan investor lambat laun telah mempengaruhi kebijakan politik pemerintah Indonesia dibidang investasi. Bahkan untuk mengejar keterlambatan dalam memacu mesin perekonomian Indonesia, ternyata masih diperlukan lagi lonjakan jumlah investasi yang besar dan dahsyat. Kondisi perekonomian di negara kita yang berangsur baik dalam beberapa tahun terakhir masih perlu didorong lebih lanjut dengan memacu kehadiran dan tambahan investasi yang berasal dari masyarakat, investasi PMDN maupun investasi PMA.
Orientasi pada pembangunan ekonomi nasional dan lokal perlu dibuat agar lebih mendekatkan pada kepentingan kehadiran calon-calon investor di berbagai pelosok tanah air. Demikian juga perusahaan-perusahaan yang sudah ada harus dijaga eksistensinya, agar mereka tetap betah dan dapat menjalankan kegiatan usahanya di lokasi-lokasi tersebut. Tekanan-tekanan yang menuntut keadilan dan perbaikan kesejahteraan karyawan perlu dilakukan dengan sopan, senantiasa mencari solusi-solusi kompromi demi kepentingan kelangsungan hidup usaha. Janganlah tujuan-tujuan politik dan kepentingan dari segelintir kelompok dicampur-adukkan dalam proses pemberian perijinan investasi dan usaha dengan memperpanjang jalur birokrasi.
Proses otonomi daerahpun perlu dilakukan dengan bijak tanpa membebani kepentingan dunia usaha secara berkelebihan. Proses pencarian dan penetapan sumber-sumber keuangan pemerintahan daerah hendaknya dapat dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan dan eksistensi perusahaan-perusahaan yang telah bermukim lama di daerah.
Budaya melayani kepentingan calon investor baru perlu ditanamkan diseluruh jajaran aparat birokrasi pemerintahan. Dalam hal ini perlu dimengerti bahwa wilayah atau kawasan tempat berusaha tidak lagi dapat ditawarkan dan dipromosikan dengan mudah. Masih ada ratusan alternatif tempat usaha di berbagai lokalitas di penjuru dunia yang memiliki aksesibilitas ke pasar global. Tidak ada cara yang lebih baik apabila birokrat pemerintahan memberikan pelayanan yang terbaik, memangkas birokrasi, mengurangi beban-beban usaha yang berlebihan, menciptakan iklim investasi dan usaha serta mempersiapkan putra-putri di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam proses kegiatan investasi. Dengan cara demikian maka kita telah memberikan warisan terbaik baik putra-putri bangsa, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih baik, lebih luas.
Meskipun manfaat yang telah dan akan didapat terlihat sangat signifikan dan menjanjikan namun dari segi kepastian hukum hal tersebut sangat mengkhawatirkan.
Kebijaksanaan politik yang menjawab kebutuhan produk hukum di bidang investasi diatas akhirnya berusaha diwujudkan dengan melahirkan UU Penananamn modal yang baru yaitu UU no 25 tahun 2007 yang diharapkan mampu mengakomodir asas kepastian hukum, keadilan dan manfaat yang juga memperhatikan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis dari bangsa Indonesia sendiri.
Dalam UU investasi baru ini pasal 1 telah diubah bunyinya dengan tidak mengkhususkan diri lagi menjadi penanaman modal langsung (FDI) yang mewajibkan bekerjasama dengan perusahaan nasional yang berbunyi : penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dari uraian diatas jelas bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dengan cara :
1. Melakukan penanaman modal asing dengan menggunakan modal asing sepenuhnya
2. Melakukan penanaman modal asing dengan berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Jelas bahwa sudah tidak disyaratkan lagi untuk melakukan kewajiban kerjasama patungan dengan penanaman modal dalam negeri atau perusahaan nasional. Dengan demikian kepastian hukum yang diharapkan akan mampu tercapai tanpa adanya pertentangan dengan ketentuan lain yang menyebabakan kepastian hukum tersebut kabur. Hal tersebut didukung pula dengan dicabutnya pasal 23 yang menyebabakan pertentangan tersebut.
Namun sejauhmana kepastian hukum UU investasi yang baru ini dapat menjamin keadilan bagi perusahaan nasional yang memiliki kemampuan terbatas dibidang permodalan dan manajemen akan turut pula menghiasi iklim politik kebijaksanaan pemerintah dibidang investasi selanjutnya yang merupakan pengaruh dari perkembangan politik di negara Indonesia. Hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kebijasanaan seterusnya yang akan diambil oleh pemerintah dan tidak menutup kemungkinan dicabutnya UU yang baru ini. Memang untuk menciptarakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang tidak akan terlepas dari pengaruh tekanan politik yang menentukan corak dari sistem hukum suatu negara.



--------------













Tidak ada komentar:

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed