Pasal 1320 KUHPdt
Syarat perikatan diterbitkan ada 2 :1. Syarat objektif (hal tertentu dan causa yang halal)2. Syarat subjektif (cakap dan sepakat para pihak)Syarat objektif kalau tidak dipenuhi maka batal demi hukum (null and void).Syarat subjektif kalau tidak dipenuhi maka dimintakan pembatalan (cancelling).
Syarat sah perjanjian adalah :Syarat Subjektif :1. Sepakat2. CakapKalau tidak dipenuhi dapat dimintakan pembatalan (cancelling). Syarat Objektif : 1. Hal tertentu2. Sebab/causa yang halalKalau tidak dipenuhi dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void).
I. KESEPAKATANMenurut asas konsensualitas, suatu perjanjian (perikatan) lahir pada detik tercapainya keepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menajdi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Syarat-syarat pembatalan akibat cacat dalam kesepakatan adalah apabila terdapat unsur ketidakbebasan yaitu :1. Paksaan (Dwang) yaitu paksaan terhadap badan (fisik) dan paksaan terhadap jiwa (psikis) dan paksaan yang dilarang UU. Yang diakui disini lebih cenderung kepada paksaan psikis. Kalau UU memaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maka maka tergolong paksaan.
2. Kekeliruan Yaitu apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian atau dengan siapa perjanjian itu diadakan.3. Penipuan Yaitu apabila salah satu pihak sengaja memberikan keterangan- keterangan yang tidak benar. Biasanya disertai dengan tipu muslihat atau bujukan.
II. CAKAP Cakap atau bekwaam adalah orang yang sudah dewasa yaitu yang sudah berumur diatas 21 tahun (Pasl 330 KUHpdt). Menurut UU semua orang dianggap cakap kecuali UU membuktikan sebaliknya.Belum cakap menurut hukum adalah :1. Orang yang belum dewasa2. Dibawah pengampuan (curatele)3. Perempuan
Pembatalan peg rjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kepada keadaan semula dengan mengembalikan semua uang/barang yang telah diberikan.Ada lima bentuk tuntutan yang diajukan oleh kreditur terhadap debitur wanprestasi, yaitu :1. Pemenuhan perjanjian2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi3. Ganti rugi.4. Pembatalan Perjanjian.5. Pembatalan disertai ganti rugi.
Pembatalan peg rjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kepada keadaan semula dengan mengembalikan semua uang/barang yang telah diberikan.Ada lima bentuk tuntutan yang diajukan oleh kreditur terhadap debitur wanprestasi, yaitu :1. Pemenuhan perjanjian2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi3. Ganti rugi.4. Pembatalan Perjanjian.5. Pembatalan disertai ganti rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar