07 Januari 2009

NILAI DASAR HUKUM

MODUL FILSAFAT HUKUM

Nilai-nilai Dasar Dalam Hukum

Menurut Reinhold Zippleius terdapat tiga nilai dasar dalam hukum, yaitu :
lKesamaan
lKebebasan
lKebersamaan

1. Kesamaan
lEksistensi hukum hanya masuk akal jika hukum dapat menjamin nilai kesamaan.
lHukum mampu menjamin kesamaan di muka hukum dan berlaku secara umum.
lSetiap individu dianggap sama sebagai manusia dan warga negara.
lTidak ada paksaan untuk melaksanakan suatu perintah dari orang yang lebih kuat kecuali atas dasar hukum.
lSetiap perintah dikeluarkan oleh penguasa berdasarkan legitimasi atau keabsahan.
SAMBUNGAN……………….
lTidak berarti pula rakyat menjadi sewenang-wenang dalam bertindak dan tidak mematuhi aturan walaupun memiliki dasar kedaulatan rakyat.
lKedaulatan rakyat tidak berarti segala keputusan harus diambil langsung oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakilnya yang berada dibawah kontrol rakyat.
lNilai kesamaan tersebut dapat dicerminkan melalui KEADILAN.
Hakikat Keadilan
lKeadilan berasal dari kata adil (just).
lDapat diartikan sebagai bersifat hukum (legal), sah menurut hukum (lawful), tidak memihak (impartial), sama hak (equal), layak (fair), wajar secara moral (equitable), benar secara moral (righteous).
lKeadilan merupakan tujuan hukum. Jadi tujuan mengenyampingkan sarana atau alat hukum.
lMeskipun dalam penegakkan hukum harus taat aturan, namun menurut Socrates hukum tidak buta tapi didasarkan atas pengetahuan intuitif tentang yang baik dan benar yang ada dalam diri manusia.

lDasar pemikiran tersebut didasarkan pendapat Plato yang menggambarkan keadilan pada jiwa manusia terdiri dari 3 bagian yaitu : pikiran (logistikon), perasaan atau nafsu (epithumatikon) dan rasa baik dan jahat (thumoindes).
lJiwa akan menjadi baik jika ketiga unsur tersebut dapat bersatu dan harmonis sehinga memunculkan keadilan.

lMenurut Thomas Aquinas, keadilan ada dua, yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis). Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak Undang-undang sedangkan keadilan khusus adalah keadilan berdasarkan kesamaan dan proporsionalitas.
lKeadilan khusus dibagi menjadi keadilan distributif (justitia distributifa), keadilan komutatif (justitia commutativa), dan keadilan vindikatif (justitia vindicativa).

lKeadilan menurut john Rawls adalah keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
lMemberlakukan keadilan berarti memberikan kesempatan kepada manusia untuk dapat eksis dan berkembang sesuai dengan kemampuan diri. Proses pengeembangan tersebut didukung oleh harga diri dan martabat yang tidak bisa dinilai dengan materi. Tingginya martabat seseorang ditandai dengan kebebasan sehingga kebebsaan harus mendapatkan prioritas dibandingkan kepentingan-kepentingan ekonomis.
Hukum dan Keadilan
lKeadilan tidak pernah terlepas dari hukum. Bicara hukum berarti bicara keadilan.
lHakikat hukum bertumpu pada idea keadilan dan idea moral. Kekuatan moral adalah unsur hakikat hukum.
lKeadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia.
lAdanya keterkaitan antara hukum dan moralitas melahirkan suatu formulasi bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari idea keadilan dan konsep-konsep moral agar hukum itu sendiri tidak tiranik.
lKeadilan akan memiliki manfaaat jika terwujud dalam hukum formal dan materil serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

lWujud hukum tersebut dilaksanakan oleh keuasaan eksekutif yang memiliki kewenagan regulasi (executive legislation), terbuka peluang untuk mempergunakan kewenagannya dengan arah keadilan menjadi roh dari keputusannya. Kaidah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan akan memudahkan bagi hakim (pelaksana kekuasaan yudikatif) akan menjalankan putusannya, karena dengan integritas moral yang tinggi dapat menerapkan kaidah hukum tersebut, namun jika kaidah hukumnya samar bagi hakim maka terbuka peluang menjatuhkan putusannya berdasarkan keadilan dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

lTetapi jika tatanan hukum dipaksakan tetapi tidak memenuhi unsur keadilan maka tatanan hukum tersebut tidak akan bertahan, karena tidak sesuai dengan kepatutan yang berlaku dan tidak masuk akal.
lOrang tidak boleh netral apabila terjadi sesuatu yang tidak adil.
Bagaimana menegakkan keadilan.
lDalam bentuk sederhana keadilan dapat diperoleh melalui orang ketiga sebagai perantara, misal seorang mediator atau seseorang yang dianggap ahli.
lDalam masyarakat sederhana proses penegakkan keadilan dapat dilakukan secara langsung diantara anggota masyarakat.
lDengan adanya hubungan langsung dapat memunculkan rasa kepercayaan untuk mematuhi hukum tidak tertulis.

lDalam masyarakat yang kompleks yang memiliki banyak kepentingan, kepercayaan terhadap kebenaran pendapat seseorang saja tidak dapat dijadikan dasar pencapaian keadilan atau alat (tool) untuk mencapai keadilan. Diperlukan suatu alat (tool) yang diakui bersama dalam mencari keadilan. Alat itu dinamakan hukum.
lJadi hukum merupakan norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat dalam mencari keadilan.

lUntuk menjamin keadilan tidak cukup dengan adanya hukum semata yaitu hukum tertulis yang diakui oleh seluruh warga negara.
lAda dua sifat hukum yang harus dipenuhi, baik secara formal maupun material. Formal dalam arti bahwa hukum berlaku umum, semua orang harus diberlakukan sama dihadapan hukum. Materiil mengacu pada isi hukum yang oleh rakyat dianggap layak.
lUntuk menunjang hal tersebut diperlukan diperlukan perangkat pelaksana yang kuat dan independen serta rincian peraturan yang cermat.
2. Kebebasan
lSepintas hukum membatasi kebebasan. Tetapi pembatasan itu disetujui dan diakui masyarakat.
lSebaliknya pembatasan kebebasan oleh pihak yang kuat tidak didasarkan pada persetujuan bebas dari rakyat.
lInti kebebasan ialah bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain.
lKebebasan tidak berarti orang berhak hidup menurut kemauannya sendiri.

lTetapi setiap orang memiliki kebebasan mengurus disi sendiri yang merupakan hak secara universal.
lilai kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, mengurus rumah tangga sendiri, hak memilih pekerjaan dan tempat tinggal, kebebasan berpikir, berkumpul dsb.
Kebersamaan
lManusia adalah makhluk sosial secara hakiki. Manusia harus hidup bersama. Untuk itu diperlukan tatanan hukum untuk mengatur hubungan sesama manusia.
lHubungan tersebut harus dilandasi solidaritas (fraternite).
lSolidaritas menyebabkan rasa senasib sepenanggungan sehingga muncul kebersamaan.

lKebersamaan menciptakan rasa senasib dan sepenanggungan untuk memikul penderitaan bersama-sama. Tugas negara adalah untuk menjaga agar warganya tidak menderita.
Dasar moral negara berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai wujud solidaritas anatar warga negara adalah :
lNegara didirikan bukan memiliki tujuan pada dirinya sendiri, melainkan harus bermanfaat.
lKelemahan golongan-golongan tertentu merupakan kelemahan mereka dalam kehidupan sosial. Tugas negara adalah wajib membantu golongan ini agar mendapatkan keadilan. Jadi negara harus mengusahakan keadilan sosial.

Tujuan Studi Filsafat adalah mengantarkan seseorang kedalam dunia filsafat, sehingga minimal dapat mengetahui apakah filsafat, maksud dan tujuannya.Tujuan umum filsafat adalah menjadikan manusia yang susila. Orang yang susila dipandang sebagai ahli filsafat, ahli hidup, dan sekaligus sebagai orang yang bijaksana. Karena itu, pada gilirannya selanjutnya orang tersebut akan mendapatkan kehidupan yang bahagia.Tujuan khusus filsafat adalah menjadikan manusia yang berilmu. Dalam hal ini ahli filsafat dipandang sebagai orang yang ahli dalam bidang ilmu pengetahuan (ilmuwan), yang selalu mencari kenyataan kebenaran dari semua problem pokok keilmuwan.
FILSAFAT HUKUMFILSAFAT DAN HUKUMApa itu hukum ?Definisi yang tepat mengenai hukum demikian luas. Tergantung sudut pandang dan kepentingan dalam melihatnya.
HMN. Peorwosutjipto :Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H., bahwa hukum diartikan sebagai :1. Ilmu Pengetahuan2. Suatu Disiplin 3. Kaidah4. Tata hukum5. Petugas (law enforcement officer)6. Keputusan Penguasa7. Proses Pemerintahan8. Sikap tindak ajeg atau prilaku yang teratur 9. Nilai-nilai
Pengetahuan filsafat muncul melalui perenungan mendalam (kontemplasi) untuk memperoleh suatu pengetahuan sampai kepada hakikatnya.Pengetahuan terbagi menjadi dua macam menurut cara mendapatkannya, yaitu :1. Pengetahuan Biasa yaitu pengetahuan yang diperoleh dari panca indera 2. Pengetahuan Ilmiah yaitu pengetahuan ilmiah yang diperoleh melalui metode dan sistem tertentu serta bersifat universal.
Istilah filsafat sering disebut dengan philosophy (Inggris), Philosophie (Perancis/Belanda), filosofie/wijsbegeerte (Belanda), philosophia (Latin), falsafah (Arab).Secara etimologis kata filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philos/filo yang artinya cinta (dalam arti seluas-luasnya) dan shopia/sofia yang artinya kebijaksanaan.Jadi filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan.
Namun terdapat berbagai definisi yang lebih luas dari kata filsafat, yaitu sebagai berikut :1. Konsep Plato Filsafat berarti dialektika yaitu seni berdiskusi. Filsafat harus berlangsung sebagai upaya memebrikan kritik terhadap berbagai pendapat yang berlaku.2. Konsep Cicero Filsafat sebagai ibu dari semua seni (the mother of all the arts).3. Konsep al-farabi Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki hakikat yang sebenarnya dari segala yang ada (al-ilmu bil-maujudat bi ma hiya al-maujudat).
Konsep Rene Desscartes Filsafat merupakan kumpulan segala pengetahuan, dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya.5. Konsep Francis Bacon Filsafat merupakan induk agung dari ilmu-ilmu, dan filsafat menangani semua pengetahuan sebagai bidangnya.6. Konsep John Dewey Filsafat harus dipandang sebagi suatu pengungkapan mengenai perjuangan manusia secara terus menerus dalam melakukan penyesuaian berbagai tradisi yang memebntuk budi manusia terhadap kecenderungan ilmiah dan cita-cita politik yang baru dan yang tidak sejalan dengan wewenang yang diakui.
MULTIDIMENSI FILSAFAT FILSAFAT SEBAGAI ILMUDikatakan sebagai ilmu karena didalam pengertian filsafat mengandung empat pertanyaan ilmiah yaitu : bagaimanakah, mengapakah, kemanakah dan apakah.Kalau ilmu-ilmu yang lain selain filsafat bergerak dari tidak tahu ke tahu, sedang ilmu filsafat bergerak dari tidak tahu ke tahu selanjutnya ke hakikat.
FILSAFAT SEBAGAI CARA BERPIKIRCara berpikir filsafat adalah sangat mendalam (radix) sampai ke hakikat atau berpikir secara global/menyeluruh atau berpikir yang dilihat ari berbagai sudut pandang pemikiran atau sudut pandang ilmu pengetahuan.Syarat cara berpikir filsafat sebagai berikut :1. Sistematis2. Konsepsional3. Koheren4. Rasional5. Sinoptik6. Mengarah kepada pandangan dunia
FILSAFAT SEBAGAI PANDANGAN HIDUPDiartikan sebagai pandangan hidup karena filsafat pada hakikatnya bersumber pada hakikat kodrat pribadi manusia (sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk Tuhan).
OBJEK MATERI DAN OBJEK FO RMA FILSAFATObjek Materi adalah hal atau bahan yang diselidiki (hal yang dijadikan sasaran penyelidikan). Objek forma adalah sudut pandang (point of view) darimana hal atau bahan tersebut dipandang.Objek materi filsafat adalah “sesuatu yang ada dan mungkin ada”. Yaitu ada dalam kenyataan, pikiran dan kemungkinan. Sedangkan objek forma filsafat adalah menyeluruh secara umum.
CABANG-CABANG FILSAFATBerdasarkan pada sistematika yang berlaku didalam kurikulum akademis yaitu :1. Metafisika (filsafat tentang hal yang ada)2. Epistimologi (teori pengetahuan)3. Metodologi (teori tentang metode)4. Logika (teori tentang penyimpulan)5. Etika (filsafat tentang pertimbangan moral)6. Estetika (filsafat tentang keindahan)7. Sejarah filsafat.
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT1. Dengan belajar filsafat diharapkan akan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan bertambahnya ilmu pengetahuan akan bertambah pula cakrawala pemikiran, cakrawala pandang yang semakin luas. Hal itu dapat membantu penyelesaian masalah yang selalu kita hadapi dengan cara yang lebih bijaksana.2. Dasar dari semua tindakan adalah ide. Sesungguhnya filsafat didalamnya memuat idde-ide yang fundamental. Ide-ide tersebut akan membawa manusia ke arah suatu kemampuan untuk merentang kesadarannya dalam setiap tindakannya sehingga manusia akan dapat lebih hidup, lebih tanggap (peka) terhadap diri dan lingkungannya, lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya.3. Dengan adanya kemajuan teknologi akan berpengaruh pada moral dan filsafat sebagai alat pnunjuk arahnya (sence of direction).
Bagaimana seorang Filosof bekerja ?Pekerjaan filosof adalah berpikir yaitu mengadakan kegiatan kefilsafatan. Kegiatan kefilsafatan bersifat perenungan. Merenung untuk menyusun suatu bagan yang konsepsional.Tidak boleh memuat pertanyaan-pertanyaan yang kontradiktif, hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain harus logis dan harus mampu memberikan penjelasan tentang pandangan dunia. Dengan kata lain kegiatan kefilsafatan berarti bagaimana seorang ahli pikir memulai bekerja – proses bekerjanya – sampai pada suatu kesimpulan. Sebagai perangkat berpikir adalah analisis dan sistesis.


Nilai-nilai Dasar Dalam Hukum


Menurut Reinhold Zippleius terdapat tiga nilai dasar dalam hukum, yaitu :
Kesamaan
Eksistensi hukum hanya masuk akal jika hukum dapat menjamin nilai kesamaan. Hukum mampu menjamin kesamaan di muka hukum dan berlaku secara umum. Setiap individu dianggap sama sebagai manusia dan warga negara. Tidak ada paksaan untuk melaksanakan suatu perintah dari orang yang lebih kuat kecuali atas dasar hukum. Setiap perintah dikeluarkan oleh penguasa berdasarkan legitimasi atau keabsahan. Tidak berarti pula rakyat menjadi sewenang-wenang dalam bertindak dan tidak mematuhi aturan walaupun memiliki dasar kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak berarti segala keputusan harus diambil langsung oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakilnya yang berada dibawah kontrol rakyat. Nilai kesamaan tersebut dapat dicerminkan melalui keadilan.

Hakikat Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil (just). Dapat diartikan sebagai bersifat hukum (legal), sah menurut hukum (lawful), tidak memihak (impartial), sama hak (equal), layak (fair), wajar secara moral (equitable), benar secara moral (righteous). Keadilan merupakan tujuan hukum. Jadi tujuan mengenyampingkan sarana atau alat hukum. Meskipun dalam penegakkan hukum harus taat aturan, namun menurut Socrates hukum tidak buta tapi didasarkan atas pengetahuan intuitif tentang yang baik dan benar yang ada dalam diri manusia.
Dasar pemikiran tersebut didasarkan pendapat Plato yang menggambarkan keadilan pada jiwa manusia terdiri dari 3 bagian yaitu : pikiran (logistikon), perasaan atau nafsu (epithumatikon) dan rasa baik dan jahat (thumoindes). Jiwa akan menjadi baik jika ketiga unsur tersebut dapat bersatu dan harmonis sehinga memunculkan keadilan.

Menurut Thomas Aquinas, keadilan ada dua, yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis). Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak Undang-undang sedangkan keadilan khusus adalah keadilan berdasarkan kesamaan dan proporsionalitas. Keadilan khusus dibagi menjadi keadilan distributif (justitia distributifa), keadilan komutatif (justitia commutativa), dan keadilan vindikatif (justitia vindicativa).

Keadilan menurut john Rawls adalah keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Memberlakukan keadilan berarti memberikan kesempatan kepada manusia untuk dapat eksis dan berkembang sesuai dengan kemampuan diri. Proses pengeembangan tersebut didukung oleh harga diri dan martabat yang tidak bisa dinilai dengan materi. Tingginya martabat seseorang ditandai dengan kebebasan sehingga kebebsaan harus mendapatkan prioritas dibandingkan kepentingan-kepentingan ekonomis.




b. Hukum dan Keadilan

Keadilan tidak pernah terlepas dari hukum. Bicara hukum berarti bicara keadilan.

Hakikat hukum bertumpu pada idea keadilan dan idea moral. Kekuatan moral adalah unsur hakikat hukum. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia. Adanya keterkaitan antara hukum dan moralitas melahirkan suatu formulasi bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari idea keadilan dan konsep-konsep moral agar hukum itu sendiri tidak tiranik. Keadilan akan memiliki manfaaat jika terwujud dalam hukum formal dan materil serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Wujud hukum tersebut dilaksanakan oleh keuasaan eksekutif yang memiliki kewenagan regulasi (executive legislation), terbuka peluang untuk mempergunakan kewenagannya dengan arah keadilan menjadi roh dari keputusannya. Kaidah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan akan memudahkan bagi hakim (pelaksana kekuasaan yudikatif) akan menjalankan putusannya, karena dengan integritas moral yang tinggi dapat menerapkan kaidah hukum tersebut, namun jika kaidah hukumnya samar bagi hakim maka terbuka peluang menjatuhkan putusannya berdasarkan keadilan dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tetapi jika tatanan hukum dipaksakan tetapi tidak memenuhi unsur keadilan maka tatanan hukum tersebut tidak akan bertahan, karena tidak sesuai dengan kepatutan yang berlaku dan tidak masuk akal. Orang tidak boleh netral jika apabila terjadi sesuatu yang tidak adil.

c. Bagaimana menegakkan keadilan.

Dalam bentuk sederhana keadilan dapat diperoleh melalui orang ketiga sebagai perantara, misal seorang mediator atau seseorang yang dianggap ahli. Dalam masyarakat sederhana proses penegakkan keadilan dapat dilakukan secara langsung diantara anggota masyarakat. Dengan adanya hubungan langsung dapat memunculkan rasa kepercayaan untuk mematuhi hukum tidak tertulis. Namun dalam masyarakat yang kompleks yang memiliki banyak kepentingan, kepercayaan terhadap kebenaran pendapat seseorang saja tidak dapat dijadikan dasar pencapaian keadilan atau alat (tool) untuk mencapai keadilan. Diperlukan suatu alat (tool) yang diakui bersama dalam mencari keadilan. Alat itu dinamakan hukum. Jadi hukum merupakan norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat dalam mencari keadilan. Untuk menjamin keadilan tidak cukup dengan adanya hukum semata yaitu hukum tertulis yang diakui oleh seluruh warga negara. Ada dua sifat hukum yang harus dipenuhi, baik secara formal maupun material. Formal dalam arti bahwa hukum berlaku umum, semua orang harus diberlakukan sama dihadapan hukum. Materiil mengacu pada isi hukum yang oleh rakyat dianggap layak. Untuk menunjang hal tertsebut diperlukan diperlukan perangkat pelaksana yang kuat dan independen serta rincian peraturan yang cermat.


2. Kebebasan
Sepintas hukum membatasi kebebasan. Tetapi pembatasan itu disetujui dan diakui masyarakat. Sebaliknya pembatasan kebebasan oleh pihak yang kuat tidak didasarkan pada persetujuan bebas dari rakyat. Inti kebebasan ialah bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain. Kebebasan tidak berarti orang berhak hidupo menurut kemauannya sendiri. Tetapi setiap orang memiliki kebebasan mengurus disi sendiri yang merupakan hak secara universal. Nilai kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, mengurus rumah tangga sendiri, hak memilih pekerjaan dan tempat tinggal, kebebasan berpikir, berkumpul dsb.

3. Kebersamaan
Manusia adalah makhluk sosial secara hakiki. Manusia harus hidup bersama. Untuk itu diperlukan tatanan hukum untuk mengatur hubungan sesama manusia. Hubungan tersebut harus dilandasi solidaritas (fraternite). Solidaritas menyebabkan rasa senasib sepenanggungan sehingga muncul kebersamaan. Kebersamaan menciptakan rasa senasib dan sepenanggungan untuk memikul penderitaan bersama-sama. Tugas negara adalah untuk menjaga agar warganya tidak menderita. Dasar moral negara berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai wujud solidaritas anatar warga negara adalah :
Negara didirikan bukan memiliki tujuan pada dirinya sendiri, melainkan harus bermanfaat.
Kelemahan golongan-golongan tertentu merupakan kelemahan mereka dalam kehidupan sosial. Tugas negara adalah wajib membantu golongan ini agar mendapatkan keadilan. Jadi negara harus mengusahakan keadilan sosial.








Tidak ada komentar:

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed