ASAS-ASAS DALAM PERIKATAN
KEBEBASAN BERKONTRAKBuku III tentang Perikatan mengandung sistrem terbuka atau bebas.Artinya setiap orang dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya.Tetapi berbeda dengan perjanjian yang bersumber dari Undang-undang para pihak tunduk kepada peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh UU atau Pasal-pasal KUHPerdata.
Hukum perjanjian bersifat pelengkap (aanvulend recht / optional law) artinya bahwa pasal-pasal hukum perjanjian baru berperan apabila para pihak tidak mengatur sendiri dalam pasal-pasal yang diperjanjikan atau dibuat.Konsekuensi :Pasal 1338 KUHPerdata :Semua perjanjian yang dibuat secara Sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (PACTA SUN SERVANDA)
KONSENSUALISMEAsas konsensualitas adalah :asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu sudah lahir sejak saat tercapainya kata sepakat (konsensual/konsensus)Asas Konsesnsualitas disimpulkan dalam Pasal 1320 yang memberikan asumsi bahwa kesepakatan telah lahir apabila suatu perjanjian telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu :1. sepakat2. Cakap3. Hal tertentu4. Sebab/causa yang halal
Tidak Main Hakim SendiriApabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi prestasi maka pihak yang berhak menuntut prestasi tidak bisa menuntut sekehendak hatinya meminta perjanjian segera dipenuhi, atau dengan cara-caranya sendiri memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian atau yang biasa disebut "main hakim sendiri"
Ada dua cara penuntutan yang dapat diajukan oleh para pihak yaitu :1. Reele executiePemenuhan prestasi secara tidak langsung yaitu harus melalui jalur pemberian kuasa atau izin hakim atau harus melalui mekanisme pengadilan.2. Parate executie Pemenuhan prestasi secara langsung tanpa melalui perantaraan hakim. Tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU. Misalnya dengan hipotik atau gadai.
ASAS-ASAS DALAM PERIKATAN
KEBEBASAN BERKONTRAKBuku III tentang Perikatan mengandung sistrem terbuka atau bebas.Artinya setiap orang dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya.Tetapi berbeda dengan perjanjian yang bersumber dari Undang-undang para pihak tunduk kepada peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh UU atau Pasal-pasal KUHPerdata.
Hukum perjanjian bersifat pelengkap (aanvulend recht / optional law) artinya bahwa pasal-pasal hukum perjanjian baru berperan apabila para pihak tidak mengatur sendiri dalam pasal-pasal yang diperjanjikan atau dibuat.Konsekuensi :Pasal 1338 KUHPerdata :Semua perjanjian yang dibuat secara Sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (PACTA SUN SERVANDA)
KONSENSUALISMEAsas konsensualitas adalah :asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu sudah lahir sejak saat tercapainya kata sepakat (konsensual/konsensus)Asas Konsesnsualitas disimpulkan dalam Pasal 1320 yang memberikan asumsi bahwa kesepakatan telah lahir apabila suatu perjanjian telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu :1. sepakat2. Cakap3. Hal tertentu4. Sebab/causa yang halal
Tidak Main Hakim SendiriApabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi prestasi maka pihak yang berhak menuntut prestasi tidak bisa menuntut sekehendak hatinya meminta perjanjian segera dipenuhi, atau dengan cara-caranya sendiri memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian atau yang biasa disebut "main hakim sendiri"
Ada dua cara penuntutan yang dapat diajukan oleh para pihak yaitu :1. Reele executiePemenuhan prestasi secara tidak langsung yaitu harus melalui jalur pemberian kuasa atau izin hakim atau harus melalui mekanisme pengadilan.2. Parate executie Pemenuhan prestasi secara langsung tanpa melalui perantaraan hakim. Tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU. Misalnya dengan hipotik atau gadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar