Sekitar satu minggu yang lalu saya menguji mahasiswa untuk lukus dalam ujian komprehensif dan skripsi yang digelar setiap tahun. Dalam kegiatan tersebut tujuar yang akan dicapai adalah pendadaran materi skripsi dan materi perkuliahan ilmu hukum yang harus dikuasai oleh mahasiswa sebagai barometer dalam mendukung upaya pencapaian kelulusan sebgai seorang sarjana hukum.
Ada yang sedikit membuatku agak miris dan setengah pusing. Kemampuan mahasiswa dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh tiga orang penguji kebanyakan tidak telalu dapat dikuasai oleh setiap mahasiswa,bahkan ada yang ditanya definisi hukumpun tidak tahu,padahal apa guna mereka belajar sekian lama dan fokus kepada bidang kajian utama yaitu bidang studi ilmu hukum kalau istilah hukum saja belum terdefinisikan oleh meteka sendiri,apalagi untuk mengingat definisi oleh para ahli yang dimasukkan kedalam ilmu doktrin. mungkin untuk sekarang sudah terjadi degradasi mutu dan kemampuan dalam menghadapi perkembangan kemajuan ilmu termasukmilmu hukum. kemampuan tersebut seharusnya diimbangi dengan motivasi yang kuat dari mahasiswa sendiri serta didukung oleh banyak faktor pendukung eksternal seperti kemampuan dosen dan sarana prasarana.
namun teerlepas dari itu sebenarnya tidak ada alasan untuk dapat mengelimini