TANGGUNG JAWAB INVESTOR TERHADAP HUTANG CV
PADA PIHAK KETIGA
Oleh : Idil Victor
Badan usaha Perseroan Komanditer atau Commanditaire Venootschaaf (CV) adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer yaitu sekutu aktif/orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer yaitu sekutu pasif/orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Persekutuan komanditer juga merupakan persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja.
Adapun kebaikan dari mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1. Pendirian relatif mudah
2. Modal/Kredit mudah didapat-
3. Kemampuan manajemen lebih baik dibanding bentuk usaha yang lain seperti Persekutuan Perdata dan Fa.
Selain itu CV juga memiliki kelemahan, yaitu :
1. Sebagian anggota memiliki tanggungjawab tidak terbatas
2. Dana yang sudah disetor sulit ditarik kembali
3. Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.
Macam-macam keanggotaan dalam CV adalah :
1. Sekutu Pimpinan (General Partner) adalah anggota aktif serta turut memimpin perusahaan dan bertanggungjawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan
2. Sekutu Terbatas (Limited Partner) adalah anggota yang bertanggungjawab terbatas pada utang perusahaan sebesar modal yang disetor dan tidak boleh aktif dalam perusahaan
3. Sekutu Diam (Silent Partner) adalah sekutu yang tidak aktif menjalankan perusahaan akan tetapi dikenal sebagai sekutu dalam CV tsb.
4. Sekutu Rahasia (Secret Parner) adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum.
5. Sekutu Senior dan Yunior adalah keanggotaan yang didasarkan pada lamanya investasi atau bekerja pada CV.
6. Dormant (Sleeping Partner) adalah sekutu yang tidak aktif dan tidak dikenal umum sebagai sekutu dalam CV
Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Mengernai tanggung jawab sekutu dalam CV tergantung dari siapa sekutunya. Untuk sekutu komplementer, tanggung jawabnya adalah pribadi untuk keseluruhan sedangkan sekutu komanditer tanggunjawabnya terbatas pada modal yang dimasukkannya dalam persekutuan.
Sedangkan jika CV dinyatakan pailit maka hanya sekutu komanditer yang dinyatakan pailit, sedangkan sekutu komanditer tidak dinyatakan pailit. Begitu juga dengan pihak penanam modal atau investor yang menanamkan modalnya dalam CV. Jika ia ambil bagian sebagai sekutu komanditer maka ia tidak bisa dinyatakan pailit dan tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggungjawab terhadap pembayaran hutang kepada pihak ketiga karena tanggungjawabnya hanya terbatas pada modal yang disertakannya.
PADA PIHAK KETIGA
Oleh : Idil Victor
Badan usaha Perseroan Komanditer atau Commanditaire Venootschaaf (CV) adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer yaitu sekutu aktif/orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer yaitu sekutu pasif/orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Persekutuan komanditer juga merupakan persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja.
Adapun kebaikan dari mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1. Pendirian relatif mudah
2. Modal/Kredit mudah didapat-
3. Kemampuan manajemen lebih baik dibanding bentuk usaha yang lain seperti Persekutuan Perdata dan Fa.
Selain itu CV juga memiliki kelemahan, yaitu :
1. Sebagian anggota memiliki tanggungjawab tidak terbatas
2. Dana yang sudah disetor sulit ditarik kembali
3. Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.
Macam-macam keanggotaan dalam CV adalah :
1. Sekutu Pimpinan (General Partner) adalah anggota aktif serta turut memimpin perusahaan dan bertanggungjawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan
2. Sekutu Terbatas (Limited Partner) adalah anggota yang bertanggungjawab terbatas pada utang perusahaan sebesar modal yang disetor dan tidak boleh aktif dalam perusahaan
3. Sekutu Diam (Silent Partner) adalah sekutu yang tidak aktif menjalankan perusahaan akan tetapi dikenal sebagai sekutu dalam CV tsb.
4. Sekutu Rahasia (Secret Parner) adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum.
5. Sekutu Senior dan Yunior adalah keanggotaan yang didasarkan pada lamanya investasi atau bekerja pada CV.
6. Dormant (Sleeping Partner) adalah sekutu yang tidak aktif dan tidak dikenal umum sebagai sekutu dalam CV
Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Mengernai tanggung jawab sekutu dalam CV tergantung dari siapa sekutunya. Untuk sekutu komplementer, tanggung jawabnya adalah pribadi untuk keseluruhan sedangkan sekutu komanditer tanggunjawabnya terbatas pada modal yang dimasukkannya dalam persekutuan.
Sedangkan jika CV dinyatakan pailit maka hanya sekutu komanditer yang dinyatakan pailit, sedangkan sekutu komanditer tidak dinyatakan pailit. Begitu juga dengan pihak penanam modal atau investor yang menanamkan modalnya dalam CV. Jika ia ambil bagian sebagai sekutu komanditer maka ia tidak bisa dinyatakan pailit dan tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggungjawab terhadap pembayaran hutang kepada pihak ketiga karena tanggungjawabnya hanya terbatas pada modal yang disertakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar