17 November 2008

ANALISA PUTUSAN

ANALISA PUTUSAN
Nomor : 08/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt Pst
Jo. Nomor: 05/PKPU/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst



Putusan nomor Nomor : 08/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt Pst merupakan putusan yang dikeluarkan karena adanya perdamaian oleh para pihak yaitu Jimmy Lie sebagai pemohon PKPU dengan Kreditor sebagai penggugat pailit. Hakim dalam memutuskan perkara menimbang bahwa proses pemeriksaan PKPU menjadi gugur dengan dicabutnya gugatan pailit oleh kreditor dan PKPU oleh debitor meskipun diluar prosedur PKPU. Untuk itu Pengadilan Niaga memutuskan meskipun gugatan telah gugur dan dicabut, tetapi biaya yang ditimbulkan dan imbalan-imbalan jasa dalam proses permohonan PKPU yang telah dilaksanakan oleh Tim pemeriksa dan pengurus harus menjadi tanggungan pihak debitor tetapi hanya bagi sekretaris pengurus. Perdamaian antara debitor dan kreditor tlah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Bagian Keenam mengenai Perdamaian. Hak mengajukan perdamaian oleh Debitor pailit kepada semua kreditor telah diatur dalam pasal 144. Mengenai imbalan jasa bagi pemeriksa dan pengurus telah diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-HT.05.10-tahun 1998 Tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus yang menentukan bahwa : Imbalan jasa bagi pengurus sebagaimana dimaksud dalam paasal 1 angka 3 ditentukan sebagai berikut :
a. Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang yang berakhir dengan perdamaian, besarnya imbalan jasa ditentukan oleh hakim dan dibebankan kepada debitur dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan, dan tarif kerja dari pengurus yang bersangkutan dengan ketentuan paling tinggi 3 % (tiga persen) dari nilai harta debitur;atau
b. Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, besarnya imbalan ditentukan oleh hakim dan dibebankan kepada debitur dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan, dan tarif kerja dari pengurus yang bersangkutan dengan ketentuan paling tinggi 5 % (lima persen) dari nilai harta debitur.



---------















Idil Victor
20072005029

Tidak ada komentar:

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed