JAWABAN
Pertemuan Keempat Hukum Acara Perdata
Tanggal 4 Mei 2011
A. Jawaban Tergugat
Didalam HIR den RBg tidak ada Ketentuan yang mewajibkan tergugat untuk menjawab gugatan penggugat (pasal 121 ayat 2 HIR dan pasai 145 ayat 2 RBg) hanya menentukan bahwa tergugat dapat menjawab baik secana tertulis maupun secara lisan. Bila tergugat telah menjawab penggugat tidak akan diperkenankan mencabut gugatannya kecuali dengan persetujan tergugat.
Jawaban tergugat dapat berupa:
- Pengakuan
Berarti membenarkan isi gugatan penggugat. baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya. Ia akan merupaken bukti bagi pihak penggugat yang tidak perlu dibuktikan. Pengakuan itu harus dibedakan dari REFERTE, baik pengakuan maupun Referte merupakan jawaban yang bersifat tidak membantah, bedanya adalah:
— Pengakuan itu merupakan j awaban yang membenarkan isi gugatan.
— Referte adalah:
Nenyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim, tidak membantah dan tidak membenarkan, jadi tergugat hanya menunggu putusan hakim.
Biasanya dilakukan oleh tergugat yang tidak berkepentingan langsung. Tergugat masih berhak membantah pada tingkat banding.
- Bantahan (VERWEER)
Adalah sangkalan terhadap isi gugatan.
Apakah persyaratan mengenai cara mengajukan bantahan ?
— Merurut putusan Raad van Justitie Jakarta tanggal I April 1938 bahwa bantahan atau sangkaIan tergugat itu harus disertai alasan—alasan apa sebabnya ia menyangkal, sangkalan yang tidak beralasan dapat dikesampingikan oleh hakim.
— Menurut pasal 113 BRv mensyaratkan agar bantahan tergugat itu disertai alasan—alasan.
Bantahan pada hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Bantahan terdiri dari:
1) Tangkisan (EXCEPTIE)
Adalah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatn penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang berisi tuntutan batalnya gugatan.
2) Sangkalan (verweer ten principie).
Adalah sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara. Tangkisan (exceptie) terdapat beberapa macam sehubungan dengan jawaban tergugat yang terpenting, adalah exceptie mengenai kompetensi pengadilan yang dibedakan:
a) Exceptie mengenai kompentensi relative. Bukan wewenang pengadilan negeri
b) Exceptie mengenai kompetensi absolut. Bukan wewenang pengadilan negeri, tetapi wewenang pengadilan agama.
Dalam exceptie kompetensi relative harus diajukan pada permulaan sidang, sedangkan pada exceptie kompetensi absolute dapat diajukan setiap saat sepanjang persidangan, bahkan disini hakim wajib secara ex official menolak, kalau ia merasa tidak berwenang (absolut) tanpa menunggu excepie.
FAURE, Membagi exceptie menjadi:
1. Exceptie Prosesuil (procesuile exceptie)
Yaitu exceptie yang berdasarkan hukum acara/proses tidak langsung mengenai pokok perkara yang termasuk dalam exceptie ini adalah:
a. Exceptie Declinatoir, tangkisan yang bersifat mengelakkan.
· Exceptie tentang tidak berkuasanya hakim yang relative dan absulut.
· Exceptie bahwa perkara yang sama sudah diputus (Nebis in idem) (Exceptievan gewijdezaak).
· Exceptie bahwa gugatan batal (Nietigh).
b. Exceptie disgualificatoir, exceptie yang menyatakan bahwa pengugat tidak mempunyai kedudukan kwalifikasiuntuk mengajukan gugatan.
· Karena tidak ad
· Karena tidak mempunyai kepentingan yang layak.
c. Exceptie Plurium Litis Consortium, Exceptie yang menyatakan masih ada pihak atau tergugat lain yang harus diikuti sertakan alam sengketa
- Semua ahli waris digugat
2. Exceptie Materil (Materile Exceptie)
Yaitu execepti yang berdasarkan pada hukum materil yang termasuk dalam exceptine materil adalah:
a. Exceptie Dilatoir, exceptie yang bersifat menunda.
· Tuntutan penggugat belum dapat dikabulkan berhubungan penggugat memberi penundaan pembayaran.
· Dalam kontrak musiman, dimana musim belum waktunya.
b. Exceptie Premtoir, Exceptie yang menghalangi dikabulkannya gugatan.
· Gugatan telah lampau waktu (Daluwrasa) 30 tahun
· Utang telah hapus.
Catatan:
· Exceptie Procesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan agar hakim menerima gugatan.
· Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan pokok perkara.
· Dalam hal ketidakwenangan hakim atau batalnya gugatan hakim bukannya menyatakan tidak diterimanya gugatan, melainkan menyatakan dirinya tidak wenang atau menyatakan gugatan batal.
· Putus hakim dalam hal exceptie prosesuil berupa:
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
- Menyatakan dirinya tidak berwenang.
- Menyatakan gugatan batal.
Perbedaan antara gugatan tak diterima dengan ditolak:
Jika tidak diterima berarti:
a. Dikemudian hari penggugat masih dapat mengajukan atau mengulangi lagi tuntutannya tersebut.
b. Gugatan itu tidak berdasarkan hukum yakni peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan.
Jika gugatan ditolak berarti:
a. Dikemudian hari penggugat tidak dapat mengajukan atau mngulangi lagi tuntutannya tersebut.
b. Gugatan itu tidak beralasan yakni tidak diajukan peristiwa yang membenarkan tuntutan.
Exceptie mengenai kompetensi pengadilan harus diputuskan oleh sebelum putus akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar