SEJARAH PERKEMBANGAN PENANAMAN MODAL
Mengapa hal tersebut terkait dengan dengan perkembangan penanaman modal sebab dengan adanya kemajuan di bidang industri, diperlukan fakfor-faktor produksi seperti investasi dan mesin-mesin untuk mengerakkan produksi.
Jepang, setelah meletusnya PD II yang ditandai dengan jatuhnya bom atom di Horoshima dan
Dengan adanya perubahan politik dan stabilitas ekonomi dengan disertai jangkuan yang jauh akan menghasilkan pertumbuhan industri secara modern.
Apa yang menjembatani antara negara penyuntik modal dengan negara yang membutuhkan modal adalah Perusahaan Transnasional atau Multinatinal Corporation.
Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Transnasional atau Multinatinal Corporation
serta darimana asalnya? Perusahaan Transnasional/Multinatinal Corporation adalah sekelompok perusahaan dari berbagai negara yang tergabung menjadi satu terhadap satu strategi menajemen bersama.
1. Menanamkan modalnya secara iangsung, mandiri fanpa campur fangan pihak lain.
2. Ditandai dengan adanya perusahaan induk dan sekelompok negara dengan satu, keuangan dan teknik.
3. Keseluruhan usaha dan operasinya dalam bentuk suatu strategi dunia yang
terkoordinir.
Perusahaan Transnasioanl atau Multinational Corporation dalam tindakanna layaknya sebuah negara.
Menekankan kepada hubungan ekonomi (economic relationship) yang serasi dan seimbang. Paham ini menganggap negara tidak
boleh ikut campur dalam transaksi-transaksi ekonomi yang melewati batas negara disebabkan karena adanya kesamaan kepentingan antara kepentingan nasional suatu bangsa dengan kepentingan kosmpolitan (tingkat dunia).
Memandang bahwa perekonomian merniliki kelas-kelas ekonomi dengan peningkatan kepentingan kelas yang sebesar-besarnya berdasar ekonomi yang menentukan polifik.
Menganggap bahwa hubungan ekonomi pada intinya adalah bertentangan, dimana tidak ada keselarasan yang mendasari hubungan tersebut oleh karena keuntungan bagi suatu negara atau kelompok adalah kerugian bagi sutu negara atau kelompok lain.
Secara yuridis masing-masing kesat uan Perusahaan Transnasional atau Multinational Corporation terdaffar sebagai perusahaan di negara penerima modal yang bersangkutan, jadi harus menuruti hukum yang berlaku di tempat negara yang ditanami modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar