16 Maret 2008

KEBIJAKAN PEMBENTUKAN PERDA BURUNG WALET SEBAGAI BENTUK PENGAYOMAN BAGI MASYARAKAT

KEBIJAKAN PEMBENTUKAN PERDA BURUNG WALET SEBAGAI BENTUK PENGAYOMAN BAGI MASYARAKAT

Oleh : Idil Victor

Perkembangan pembangunan dikawasan daerah perkotaan semakin bertumbuh dengan semakin meningkatnya kemajuan di bidang ilmu teknologi yang telah menciptakan terobosan-terobosan baru di segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali dibidang komsumsi yang merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak lepas dari pengaruh kemajuan ilmu teknologi dalam mempermudah proses produksi dan pemenuhan kebutuhan. Bentuk komsumsi masyarakat dapat berupa makanan atau minuman. Salah satu bentuk komsumsi untuk masyarakat yang berkembang akibat kemajuan teknologi adalah penggunaan sarang burung walet (birdnest) bagi komsumsi masyarakat.

Ditinjau dari aspek ekonomi, keberadaan sarang burung walet merupakan sumber pemasukan keuangan bagi masyarakat yang mengusahakannya dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah setempat. Tidak adanya peraturan dari pemerintah pusat yang khusus mengatur keberadaan dan tatacara pengusahaan sarang burung walet secara hukum menyebabkan simpang siurnya kepastian hukum dibidang penangkaran sarang burung walet. Alhasil pengaturannya dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat deegan alasan bahwa secara yuridis filosofis pemerintah daerah memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perekonomian di wilayah otoritasnya sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah dan dapat membentuk PERDA yang sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat setempat. Namun tidak jarang dalam pengambilan setiap keputusan dibidang pembuatan PERDA mengenai sarang burung walet lebih cenderung hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dibanding perlindungan terhadap aspek non ekonomi yang mempengaruhi masyarakat disekitar sarang burung walet tersebut.

Salah satu contoh kemelut mengenai keberadaan sarang burung walet adalah dikeluarkannya PERDA tentang pengelolaan sarang burung walet di Singkawang. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perda yang me-legal-kan penangkaran sarang burung walet di tengah kota Singkawang dengan mengutamakan unsur kepentingan ekonomi dalam menjadikan sarang burung walet sebagai sasaran objek pajak yang merupakan pendapatan asli pemerintah. Hal ini juga sudah diikuti oleh banyak pemerintah darah lainnya dalam mengeluarkan peraturan daerah mengenai pengenaan pajak terhadap penangkaran sarang burung walet seperti PERDA yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Subang dengan PERDA no. 3 Tahun 2002 tentang pajak pengambilan sarang burung walet. Dengan keluarnya PERDA tersebut berarti pemerintah lebih memprioritaskan keberadaan penangkaran sarang burung walet daripada upaya penghapusan keberadaan sarang burung walet di tengah pemukiman masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kebijaksaanaan pemeritah dalam melegalkan penangkaran sarang burung walet banyak ditentang oleh masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sarang burung walet. Pemerintah di daerah Subang yang di daerahnya mayoritas pengusahaan burung walet berada di tengah kota aspirasi masyarakat sebagai objek pengaturan kepentingan yang dinomorduakan dalam menciptakan rasa keadilan.

Tak kurang dari para ahli dibidang kesehatan dan lingkungan telah menghimbau pemerintah agar mencabut PERDA atau melarang keberadaan sarang burung walet di tengah kota. Pemerintah dituntut untuk lebih memperhatikan kepentingan akan ketentraman masyarakat dibidang kesehatan dan lingkungan hidup dibanding kepentingan ekonomi. Walaupun sebenarnya hasil pendapatan dari pajak terhadap sarang burung walet akan didonasikan juga guna kepentingan peningkatan fasilitas kesehatan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan atau secara garis besar diabdikan untuk kepentingan pembangunan daerah itu sendiri. Bahaya yang nyata yang telah diketahui melalui hasil penelitian dari para ahli adalah bahaya akan kanker otak, stres dan flu burung. Yang menarik adalah negara dari luar yang melarang impor barang yang berasal dari produk sarang burung walet. Hal tersebut menunjukkan betapa concernnya suatu perintahan dalam melindungi kepentingan masyarakatnya dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan burug walet.

Hampir semua negara berkembang(negara barat) melarang produk ini masuk kenegaranaya.Sebagai contoh kalau membawa produk burung walet ke Australia penalty berat akan berlaku.Produk dari burung walet umumnya export ke Hongkong dan RRT. Sebagian dipakai untuk pembuatan obat batuk dan tonik obat tradisional.Hasil dari produk obat-obatan mengandung produk burung walet banyak dilarang (masuk) kenegara maju.

Upaya pemikiran dari pembuat hukum/legal maker dari pemerintah setempat dalam menghasilkan PERDA mengenai keberadaan penangkaran sarang burung walet itu sendiri telah ada yang dikaji secara mendalam oleh pemerintah yang benar-benar berupaya menghasilkan PERDA yang baik, namun ada juga perumusan PERDA yang asal-asalan tanpa mempertimbangkan aspek sosilologis, filosofis dan yuridis dari masyarakat setempat atau hanya mencjiplak PERDA daerah tetangga.

Terhadap pengguliran regulasi dibidang penangkaran sarang burung walet sendiri yang berusaha dikaji secara mendalam contohnya adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Riau yang mengeluarkan RAPERDA di Pekanbaru mengenai sarang burung walet. Inti dari ketiga Raperda teresbut adalah :

1. Ranperda izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet kota Pekanbaru.

2. Ranperda retribusi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet kota Pekanbaru

3. Ranperda pajak sarang burung walet kota Pekanbaru

Adapun tujuan dari dikeluarkannya ranperda terebut adalah bertujuan untuk

1. Untuk dijadikan dasar hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di kota pekanbaru

2. Untuk memberikan kepastian hukum bagi pihakpihak, terutama bagi pengelola dan pengusaha sarang burung walet dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat.

3. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari berbagai dampak negativ yang ditimbulkan oleh hewan burung sebagai pembawa dan penular berbagai penyakit yang membahayakan ksehatan manusia.

4. Untuk memberikan keuntungan secara finansial dalam meningkatkan dan menambah pendapatan asli daerah dari bidang perizinan dengan menarik retribusi dan pajak daerah

Sedangkan manfaat yang diharapkan dari peraturan daerah ini adalah :

1. Dapat menambah pemahaman bagi pemerintah kota pekanbaru, dprd kota pekanbaru dan masyarakat pada umumnya tentang materi yang berkaitan dengan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di kota pekanbaru.

2. Dapat dijadikan kerangka untuk merumuskan ranperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dikota pekanbaru.

Pemikiran mengenai tujuan dan manfaat yang biasanya dikandung oleh setiap PERDA terutama PERDA mengenai sarang burung walet merupakan asas yang wajib dimiliki oelh setiap PERDA disamping asas-asas lain seperti :

1. Asas Keadilan

Asas keadilan berarti bahwa dalam pnyelenggaraan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus memperlakukan sama terhadap setiap orang, bertindak jujur dan tidak merugikan daerah, perusahaan dan masyarakat serta memberikan kepada orang atau badan apa yang menjadi haknya.

2. Asas Keseimbangan

Pelaksanaan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus memperhatikan dan menjaga keseimbangan berbagai kepentingan, dan keseimbangan lingkungan dan ekologi

3. Asas Keamanan

Usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet haruslah diupayakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan keamanan dan rasa aman ditengah-tengah masyarakat.

4. Asas Kepastian Hukum

Sebagai konsekwensi prinsip negara hukum, maka prinsip kepastian hukum menjadi sangat penting untuk dilaksanakan agar setiap orang, terutama pengusaha dan masyarakat.

5. Asas Keterbukaan

Penyelenggaran pengelolaan dan pengusahaan arang burung walet hendaklah berdasarkan sas keterbukaan. artinya bahwa pemerintah enantiasa membuka diri terhadap hak asyarakat untuk memperoleh informasi yang enar, jujur, dan tidak diskriminatif.

6. Asas Proporsional

Pengusaha pengelolaan dan pengusahaan sarang urung walet haruslah mengindahkan asas roporsionalitas dengan mengutamakan esemibangan antara hak dan kewajiban pihakpihak.

7. Asas Akuntabilitas

Setiap kegiatan perizinan pengelolaan dan engusahan sarang burung walet yang diberikan leh pemerintah kepada orang atau badan harus apat dipertanggung jawabkan kepada asyarakat.

Namun dari semua asas tersebut diatas asas yang merupakan induk dari asas-asas hukum yang terpenting adalah adanya Asas pengayoman. Asas pengayoman adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindakan yang sewenang-wenang sebagai perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar atas hukum.

Selain itu bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.

Dalam praktiknya apabila muncul PERDA yang melegalkan keberadaan penangkaran sarang burung walet di tengah kota maka PERDA tersebut akan melanggar asas pengayoman. Hal itu disebabkan karena PERDA tersebut akan menimbulkan kecemburuan sosial, terutama di kalangan kelompok marginal lainnya yang selama ini belum diakomodir oleh negara akan hak-hak dasarnya. Dan pada akhirnya kecemburuan sosial yang memuncak, dan apabila ditambah dengan provokasi-provokasi yang efektif, maka akan ada kemungkinan terjadi konflik horisontal.

Salah satu contoh konflik yang nyata terjadi adalah empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bacok dan tembak, termasuk seorang anggota Kodim 0902 Berau, menyusul baku tembak antara anggota kodim yang menjaga sarang walet dengan kawanan perampok di goa sarang burung walet Aput 7. Goa ini berada di kawasan goa Aling Bapampang, Desa Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Hal tersebut merupakan dampak dari konflik menahun soal liur walet (Collocalia). Walaupun dibantah oleh Komandan Kodim (Dandim) 0902/Berau, Letkol Amin E Mas'ud tetapi banyak yang menduga bahwa kejadian itu merupakan aksi balas dendam atas konflik serupa yang mengakibatkan tewasnya dua orang warga yang terkena tembakan petugas Kodim, 25 Nopember 2000 silam.

Sebenarnya, cerita mengenai keberpihakan aparat terhadap pengusaha pemegang ijin pengelolaan gua sarang walet (lazim disebut paktar) sudah lama terdengar. Tetapi aparat selalu berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah pengamanan.

Memang di satu sisi pemereintah memiliki kepentingan terhadap kestabilan pendapatan pemerintah dengan adanya keberadaan penangkaran sarang burung walet, hal tersebut beralasan sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau tiba-tiba turun drastis. Bagai terjun bebas ke dalam jurang, perolehan PAD itu menyusut tajam dari Rp 7,5 miliar pada tahun 1997 menjadi tinggal Rp 750 ribu tahun 1998.
Penyebabnya ialah Instruksi Mendagri No 9 Tahun 1998 tanggal 23 Mei 1998, yang melarang pemda menarik pajak dan retribusi atas produk-produk ekspor. Maka, sedikitnya, 8 perda tentang pajak dan 14 jenis pungutan retribusi di Berau terpaksa dicabut termasuk di antaranya tentang sarang walet dan telur penyu yang kontribusinya mendominasi PAD Berau, sekitar Rp 5,8 miliar (1997).

Dari uraian diatas jelas bahwa suatu PERDA sarang burung walet harus dihasilkan oleh pembuat peraturan yang benar-benar memahami menngenai bagaimana membuat suatu peraturan yang dapat mencptakan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa terayomi dan tenteram. Meskipun suasana kehidupan masyarakat disetiap daerah berbeda. Hal terpenting adalah bahwa tidak semua PERDA mengenai sarang burung walet adalah baik atau buruk, namun seberapa besar PERDA terebut dapat memberikan rasa ketenteraman bagi masyarakat merupakan hal yang paling penting.

Tidak ada komentar:

Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed