07 Januari 2009

Hukum Perikatan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Daftar isi
n Baku Kesatu - Orang Buku Kedua - Benda/Barang
n Buku Ketiga - Perikatan
n Buku Keempat - Pembuktian dan Daluwarsa
Buku Kedua - Benda/BarangBuku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.
Buku II
nBab I - Tentang barang dan pembagiannya
nBab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
nBab III - Tentang hak milik
nBab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
nBab V - Tentang kerja rodi
nBab VI - Tentang pengabdian pekarangan
nBab VII - Tentang hak numpang karang
nBab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
nBab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
nBab X - Tentang hak pakai hasil
nBab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
nBab XII - Tentang pewarisan karena kematian
nBab XIII - Tentang surat wasiat
nBab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
nBab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
nBab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
nBab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
nBab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
nBab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
nBab XX - Tentang gadai
nBab XXI - Tentang hipotek

Buku Kesatu - OrangBuku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
nBab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
nBab II - Tentang akta-akta catatan sipil
nBab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
nBab IV - Tentang perkawinan
nBab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
nBab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
nBab VII - Tentang perjanjian kawin
nBab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
nBab IX - Tentang pemisahan harta-benda
nBab X - Tentang pembubaran perkawinan
nBab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
nBab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
nBab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
nBab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
nBab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
nBab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
nBab XVI - Tentang pendewasaan
nBab XVII - Tentang pengampuan
nBab XVIII - Tentang ketidakhadiran
Buku Ketiga - PerikatanBuku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht) sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

Buku III

nBab I - Tentang perikatan pada umumnya
nBab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
nBab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
nBab IV - Tentang hapusnya perikatan
nBab V - Tentang jual-beli
nBab VI - Tentang tukar-menukar
nBab VII - Tentang sewa-menyewa
nBab VIIA - Tentang perjanjian kerja
nBab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
nBab IX - Tentang badan hukum
nBab X - Tentang penghibahan
nBab XI - Tentang penitipan barang
nBab XII - Tentang pinjam-pakai
nBab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
nBab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
nBab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
nBab XVI - Tentang pemberian kuasa
nBab XVII - Tentang penanggung
nBab XVIII - Tentang perdamaian

Buku Keempat – Pembuktian dan KedaluwarsaBuku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
nSurat-surat
nKesaksian
nPersangkaan
nPengakuan
nSumpah
DaluwarsaDaluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

Pembagian :
nBab I - Tentang pembuktian pada umumnya
nBab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
nBab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
nBab IV - Tentang persangkaan
nBab V - Tentang pengakuan
nBab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
nBab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
nDiperoleh dari

Hukum Perikatan

PERMASALAHAN POKOK DALAM PERJANJIAN
By : Idil Victor


I. UNSUR-UNSUR DALAM PERJANJIAN

Dalam hukum perjanjian, banyak para ahli membedakan perjanjian menjadi perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama. Yang dinamakan perjanjian bernama adalah perjanjian khusus yang diatur dalam KUHPerdata mulai dari Bab V sampai Bab XVIII. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata (atau sering disebut perjanjian khusus).
Tetapi yang terpenting adalah sejauh mana kita dapat mennetukan unsur-unsur pokok dari suatu perjanjian, dengan begitu kita bisa mengelompokkan suatu perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1234 tentang jenis perikatan.

Terdapat 3 unsur dalam perjanjian, yaitu :
1. Unsur Essensialia
Unsur essensialia adalah sesuatu yang harus ada yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian.Bahwa dalam suatu perjanjian haruslah mengandung suatu ketentuan tentang prestasi-prestasi. Hal ini adalah penting disebabkan hal inilah yang membedakan antara suatu perjnajian dengan perjanjian lainnya.
Unsur Essensialia sangat berpengaruh sebab unsur ini digunakan untuk memberikan rumusan, definisi dan pengertian dari suatu perjanjian. Jadi essensi atau isi yang terkandung dari perjanjian tersebut yang mendefinisikan apa bentuk hakekat perjanjian tersebut. Misalnya essensi yang terdapat dalam definisi perjanjian jual beli dengan perjanjian tukar menukar. Maka dari definisi yang dimuat dalam definisi perjanjian tersebutlah yang membedakan antara jual beli dan tukar menukar.

Jual beli (Pasal 1457) :
Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Tukar menukar (Pasal 1591)
Suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai suatu ganti barang lain.

Dari definsi tersebut diatas maka berdasarkan essensi atau isi yang dikandung dari definisi diatas maka jelas terlihat bahwa jual beli dibedakan dengan tukar menukar dalam wujud pembayaran harga.
Maka dari itu unsur essensialia yang terkandung dalam suatu perjanjian menjadi pembeda antara perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain.
Semua perjanjian bernama yang diatur dalam buku III bagian kedua memiliki perbedaan unsur essensialia yang berbeda antara yang satu dengan perjanjian yang lain.

2. Unsur Naturalia
Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Unsur-unsur atau hal ini biasanya dijumpai dalam perjanjian-perjanjian tertentu, dianggap ada kecuali dinyatakan sebaliknya.
Merupakan unsur yang wajib dimiliki oleh suatu perjanjian yang menyangkut suatu keadaan yang pasti ada setelah diketahui unsur essensialianya. Jadi terlebih dahulu harus dirumuskan unsur essensialianya baru kemudian dapat dirumuskan unsur naturalianya. Misalnya jual beli unsur naturalianya adalah bahwa si penjual harus bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan atau cacat-cacat yang dimiliki oleh barang yang dijualnya. Misalnya membeli sebuah televisi baru. Jadi unsur essensialia adalah usnur yang selayaknya atau sepatutnya sudah diketahui oleh masyarakat dan dianggap suatu hal yang lazim atau lumrah.

3. Unsur Aksidentalia
Yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak. Accidentalia artinya bisa ada atau diatur, bisa juga tidak ada, bergantung pada keinginan para pihak, merasa perlu untuk memuat ataukah tidak.
Selain itu aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak, sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak.
Jadi unsur aksidentalia lebih menyangkut mengenai faktor pelengkap dari unsur essensialia dan naturalia, misalnya dalam suatu perjanjian harus ada tempat dimana prestasi dilakukan.

II. RESIKO

Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Perumusan resiko diatur dalam Pasal 1237 : Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan sesuatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang. Resiko dapat disamakan dengan tanggungan.

III. PEMBELAAN DEBITUR LALAI

Dalam hal debitur dituduh lalai oleh kreditur maka debitur dapat mengajukan pembelaan disertai alasan yang memiliki dasar hukum. Ada tiga macam alasan kreditur, yaitu :
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).
Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : Bahasa Belanda : rechtsverwerking).


JENIS-JENIS PERJANJIAN

1. Perjanjian nominatif :
a. Perjanjian Jual Beli Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Perjanjian ini diatur mulai pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUHPerdata.
b. Perjanjian Tukar Menukar
Yaitu suatu persetujuan dimana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPerdata.


c. Perjanjian Sewa Menyewa
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan disanggupi pembayarannya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUHPerdata.

d. Perjanjian Perburuhan
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu siburuh mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk suatu wakyu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1601 a sampai dengan pasal 1603 z KUHPerdata. Karena telah diundangkannya tidak berlaku, hanya tetap diperhatikan sebagai pedoman saja.

e. Persekutuan
Yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian ini diatur mulai Pasal 1618 sampai dengan pasal 1665 KUHPerdata.

f. Hibah
Yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma, dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Perjanjian ini diatur mnulai Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1639 KUHPerdata.

g. Perjnajian Pinjam Pakai
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memebrikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai Cuma-Cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakinya atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Pasal 1740 s.d. Pasal 1753 KUHPerdata.

h. Perjanjian Pinjam Meminjam
Yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya suatu jum;lah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. engembalikansejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pasal 1754 s.d. Pasal 1773 KUHPerdata.

2. Perjanjian Inominatif
Diatur diluar KUHPerdata (Perjanjian Tertentu).


Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed