16 November 2008

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN BIDANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
DITINJAU DARI ASPEK LEGAL VALIDITY

(Kajian Analitis Kritis terhadap Pembentukan UU No. 29 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kehidupan bernegara, salah satu hal yang harus ditegakkan adalah suatu kehidupan hukum dalam masyarakat.[1] Hal tersebut perlu dilakukan agar hukum yang diciptakan dapat sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Sebagaimana adagium yang mengatakan ibi ius ibi society yang mendefinisikan hukum berkembang dan tumbuh dalam masyarakat, dan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Jadi hukum terdapat dalam masyarakat manusia. Dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum.[2] Hal tersebut menunjukkan sangat erat hubungan antara hukum dengan masyarakat. Dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masyarakat, hukum mempunyai fungsi, seperti penertiban, pengaturan, penyelesaian pertikaian dan sebagainya sedemikian rupa, sehingga dapat mengiringi masyarakat yang berkembang.[3]
Suatu pendekatan yang telah dilakukan oleh E. Adamson dan Karl Llwellyn dalam melihat fungsi hukum dalam menjaga keutuhan masyarakat dapat berupa :

1. Menetapkan hubungan antara warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
2. Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yangs secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
3. Disposisi masalah-masalah sengketa.
4. Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan.[4]

Dari fungsi hukum tersebut diatas dapat dilihat bahwa selain berfungsi mengatur hubungan antara masyarakat dengan pemerintah dan antar sesama masyarakat itu sendiri hukum juga memiliki fungsi sebagai sarana penyelaras hubungan masyarakat yang terus berkembang dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan.
Perubahan-perubahan pada masyarakat-masyarakat didunia dewasa ini, merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern. Penemuan-penemuan baru dibidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan, dan seterusnya terjadi di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut.[5].
Namun disisi lain situasi hubungan individu antar negara sudah tidak bisa dipisahkan lagi oleh jarak dan waktu (borderless), sehingga penemuan-penemuan baru dari para inventor bukan tidak mungkin akan dinikmati dan dimanipulasi oleh individu yang tidak memiliki hak atas invensi tersebut. Termasuk didalamnya penemuan dibidang teknologi pertanian yang merupakan andalan negara Indonesia sebagai negara agraris.
Sistem globalisasi akibat pengaruh majunya teknologi informasi, membawa konsekuensi bagi negara berkembang perlunya profesionalisasi peningkatan daya saing produk-produk dalam negeri. Demikian pula untuk negara Indonesia, dimana sektor pertanian merupakan sektor non migas motor penggerak perekonomian.Usaha agribisnis dimana produk pertanian sebagai objeknya merupakan sektor ekonomi rakyat merupakan andalan Indonesia dalam perdagangan bebas. Hal tersebut dilihat sisi permintaan (demand side) pasar produk agribisnis cukup besar, baik di pasar internasional maupun didalam negeri, Indonesia memiliki sumberdaya melimpah bagi pengembangan agribisnis selain memiliki lembaga penelitian dan pengembangan potensial untuk dikembangkan.[6]

Upaya pengembangan potensi agribisnis tersebut tidak terlepas dari campur tangan pemerintah dalam pengelolaanya. Dalam bentuk konkritnya dilakukan dengan mengeluarkan aturan yang jelas mengenai perlindungan hukum terhadap upaya pengembangan dan bagi pengembang itu sendiri.
Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan perundang-undangan Hak Milik Intelektual bidang varietas tanaman yang lebih tepat, dapat memberikan perlindungan secara komprehensif, jelas dan tegas sehingga dapat menjamin situasi yang kondusif untuk mengembangkan inovasi, terutama dalam memperbaiki potensi genetik varietas tanaman dengan menggali dan memanfaatkan semua potensi kekayaan alam untuk dapat menghasilkan varietas yang lebih unggul.[7]
Untuk itu pemerintah Indonesia telah mengeluarkan suatu peraturan mengenai perlindungan bagi individu-individu atau masyarakat yang telah melakukan pengembangan dibidang agribisnis yaitu dikeluarkannya UU no 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Salah satu pemicu lahirnya UU ini adalah guna lebih meningkatkan minat dan peran serta baik perseorangan maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan pemuliaan dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman (selanjutnya disingkat perlindungan varietas tanaman) perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai berupa hak perlindungan varietas tanaman.[8] Tapi kurang tepat apabila UU Perlindungan Varietas Tanaman ini hanya diperuntukkan untuk memberikan hak perlindungan varietas tanaman saja. Karena disamping memperhatikan kepentingan pengembang varietas tanaman masih terdapat faktor-faktor lain yang turut melandasi pembentukan Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman tersebut. Hal itu disebabkan masalah varietas tanaman tidak termasuk dalam objek pengaturan paten pada waktu pertama kali UU Paten dikeluarkan. Dan setelah beberapa kali mengalami perubahan akhirnya UU Paten mencantumkan varietas tanaman sebagai perpanjangan hak ekslusif dari hak kekayaan intelektual di bidang paten. Untuk itulah penulis akan membahas apa yang menjadi penyebab secara urgensi dikeluarkannya UU Perlindungan Varietas Tanaman dengan melihat latar belakang keabsahan hukum atau legal validity dari UU tersebut.

B. Permasalahan

Dari uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yaitu apa yang melatar belakangi urgensi pembentukan Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman ditinjau dari aspek legal validity?

C. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, dimana dipaparkan mengenai latar belakang dibentuknya Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman beserta aspek legal validity yang menyertainya.

II.Tinjauan Pustaka

Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola prikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.[9]
Untuk itulah hukum harus dirumuskan dengan memakai metoda yang mampu menjamin keberlangsungan hukum itu sendiri. Salah satu syarat agar suatu hukum dapat bertahan adlah dengan mememnuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam penegakkan huku itu sendiri,sebagaimana yang diungkapkan oleh L.M. Friedman yaitu adanya :
1. Aturan hukum (legal substance).
2. Kelembagaan hukum (legal structure)
3. Budaya hukum (legal culture)[10]
Pada aspek pertama yaitu legal substansi merupakan patokan awal apakah suatu hukum layak dibuat atau tidak ataukah layak diterapkan atau tidak, karena untuk menjadi suatu UU yang konkrit, terlebih dahulu harus melalui tahap legislasi dengan melalui perumusan RUU. Hal ini dapat dimulai dengan meninjau sifat urgensi dari dibentuknya RUU tersebut. Hal itu sesuai dengan konsep pengaturan RUU yang meliputi :
1. Urgensi dan tujuan penyusunan.
2. Sasaran yang ingin diwujudkan.
3. Pokok pikiran, lingkup, atau objek, yang akan diatur.
4. Jangkauan serta arah pengaturan.
Dari konsep diatas dapat diuraikan bahwa :
1. Yang diuraikan secara singkat dalam urgensi dan tujuan penyusunan RUU adalah latar belakang filosofis, yuridis dan sosiologis perlu disusun RUU, serta tujuannya apakah untuk mengatur, menetapkan, mengubah, suatu UU, mengarahkan untuk mengubah perilaku masyarakat, ataukah hanya mengangkat nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
2. Sasaran yang ingin diwujudkan berisi uraian ringkas apakah RUU (UU) yang akan disusun tersebut untuk meningkatkan kepatuhan atau kesadaran masyarakat atau memberikan beban kepada masyarakat. Sedangkan sasaran dalam artian adressat kepada masyarakat, apakah RUU tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat ataukah terutama hanya untuk kelompok masyarakat tertentu, misalnya RUU Advokat, RUU Praktik kedokteran, RUU Jabatan Notaris.
3. Yang dimuat dalam pokok-pokok pikiran lingkup atau objek yang akan diatur dalamn RUU adalah substansi atau yang sering disebut materi muatan, atau isi dalam bentuk uraian singkat berupa pokok-pokok pikiran, lingkup, dan objek yang akan diatur.
4. Yang dimaksud dengan jangkauan dan arah pengaturan adalah jangkauan dan arah pengaturan RUU tersebut untuk orang/masyarakat, yaitu apakah hanya untuk sekelompok masyarakat atau berlaku untuk umum (seluruh warga negara atau masyarakat).[11]
Sedangkan tujuan penyusunan suatu UU tergantung dari peruntukan UU tersebut. Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai[12]. Sasaran tersebut dapat dituangkan kedalam RUU yang akan dibuat. Dalam pembuatan UU tersebut harus dilihat terlebih dahulu sumber dari aturan yang akan dibuat.
Menurut Van Apeldoorn, terdapat empat macam sumber hukum yaitu :
1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti historis ini dibagi lebih lanjut menjadi dua, yaitu :
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentuk undang-undang mengambil bahnnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan sisi hukum positif, seperti misalnya keadaaan agama, pandangan agama dan sebagainya.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, yang dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum itu asalnya dari mana.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum.
4. Sumber hukum dalam arti formil, yang dimaskudkan ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakin dan penduduk. Isinya timbul dari kesadaran masyarakat.[13]
Dengan diketahuinya sumber hukum tersebut dapat diukur mengenai kekuatan keberlakuan suatu hukum. Kemudian untuk merumuskan apakah hukum tersebut telah dianggap mengakomodir kepentingan masyarakat adalah dengan menguji keabsahan UU tersebut dengan metoda legal validity atau keabsahan hukum.
Legal validity atau keabsahan hukum merupakan dasar pemberlakuan suatu hukum. Hukum yang memadai menurut Bagir Manan mengandung tiga unsur penting yang tercakup dalam suatu UU yaitu kaidah-kaidahnya sah secara hukum (legal validity), dan berlaku secara memadai, karena dapat diterima oleh masyarakat secara wajar dan berlaku dalam jangka panjang. Unsur-unsur tersebut adalah unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.[14]
Aspek filosofis dan sosiologis merupakan aspek yang penting dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan agar undang-undang setelah diterbitkan pemerintah dapat efektif dan diterima masyarakat. Pengabaian aspek filosofdis dan sosiologis dalam perancangan peraturan perUU akan menyebabkan penurunan kualitas dari perUU tersebut.[15]

III. PEMBAHASAN

A. Varietas Tanaman Sebagai Plasma Nutfah Yang Harus Dilindungi.


Indonesia adalah negara beriklim tropis dengan sebagian besar wilayahnya terletak di daerah tropis yang dilintasi oleh garis Khatulistiwa. Pergeseran posisi matahari setiap tahunnya menyebabkan sebagian besar wilayah Indonesia mempunyai dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Dengan adanya musim hujan menyebabkan Indonesia memiliki iklim hujan tropis yang berpengaruh kepada persebaran flora dan fauna. Iklim tropis tersebut dapat dikenali melalui tumbuhan yang sangat besar dan selalu hijau sepanjang tahun. Hutan hujan tropis terdapat di daerah tropis dan subtropis. Hutan ini sepanjang tahun selalu mendapatkan air dan mempunyai spesies pepohonan yang beragam. Ciri-ciri tanaman daerah hujan tropis biasanya sebagai berikut:
1. Masa pertumbuhan tanaman lama,
2. Jenis tanaman banyak.
3. Memiliki ketinggian 20-40 meter.
4. Berdaun lebar.
5. Hutan basah.
6. Jenis pohon sulur sehingga kayu keras.
Dengan banyaknya persebaran tanaman tersebut, di beberapa bagian di wilayah Indonesia ada yang memiliki tanaman khas atau endemik yang tidak dimiliki oleh daerah lain, termasuk daerah yang juga memiliki hutan hujan tropis lainnya sekalipun.
Adapun contoh tumbuhan yang merupakan endemik Indonesia antara lain adalah dari genus Rafflesia yaitu Rafflesia arnoldi (endemik di Sumatra Barat, Bengkulu, dan Aceh), R. Borneensis (Kalimantan), R. cilliata (Kalimantan Timur), R. horsfilldii (Jawa), R. patma (Nusa Kambangan dan Pangandaran), R. rochussenii (Jawa Barat), dan R. contleyi (Sumatera bagian timur).
Dari satu genus tanaman tersebut saja, Indonesia sudah memiliki banyak spesies turunan makin menambah kekayaan hayati Indonesia. Hal tersebut dapat lebih berkembang lagi apabila terhadap tanaman tersebut diberi perlakuan khusus untuk memperoleh jenis tanaman baru yang disebut dengan proses varietas tanaman. Upaya memperbanyak varietas tanaman merupakan faktor penunjang keberhasilan pembangunan pada sektor pertanian. Kemampuan untuk menghasilkan varietas baru khususnya varietas unggul bermutu merupakan potensi bangsa yang harus dikembangkan.. Varietas merupakan faktor yang sangat menentukan kuantitas dan kualitas produk pertanian. Penggunaan varietas yang mempunyai sifat-sifat unggul merupakan teknologi andalan yang digunakan oleh masyarakat, relatif murah dan memiliki kompatibilitas yang tinggi dan tidak mencemari lingkungan. Di samping itu penggunaan varietas unggul diharapkan proses produksi menjadi lebih efisien serta produktivitas dan mutu hasil menjadi lebih baik.
Dalam proses penciptaannya suatu varietas baru tanaman dihasilkan melalui perakitan yang lazim disebut pemuliaan tanaman. Pemuliaan adalah suatu proses dan juga mengasilkan produk. Sebagai seorang pemulia, diperlukan penguasaan ilmu dan teknologi serta memerlukan pencurahan pikiran, tenaga, waktu dan dana yang cukup besar. Rumitnya kegiatan ini mengharuskan adanya penghargaan atas hasil invensi para pemulia melalui pemberian jaminan perlindungan hukum yang jelas dan tegas. Adanya kepastian hukum akan mendorong para pemulia lebih giat melakukan penelitian untuk menghasilkan varietas baru tanaman yang unggul.
Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.


B. Urgensi Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia ditinjau dari Aspek Legal Validity

Berkaitan dengan varietas baru tanaman, terdapat satu konvensi internasional yang khusus memberikan perlindungan bagi hal tersebut. Ketentuan internasional tersebut adalah International Convention for The Protection of New Varieties of Plants (UPOV Convention) yang dibentuk untuk melindungi hak pemulia (breeder’s rights) yang mengacu pada Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
Urgensi mengenai lahirnya UU Varietas Tananam di Indonesia, sendiri tidak terlepas dari tuntutan dan sekaligus sebagai konsekuensi Indonesia atas keikutsertaannya sebagai negara penandatangan kesepakatan GATT/WTO 1994, yang salah satu dari rangkaian persetujuan itu memuat tentang kesepakatan TRIPs. Persetujuan itu mengisyaratkan setelah ratifikasi, Indonesia harus menyelaraskan peraturan perUU bidang HAKI-nya dengan persetujuan TRIPs, yang salah satu didalamnya termasuk perlindungan Varietas Baru Tanaman.[16]
Sebenarnya perlindungan tentang varietas tanaman sudah lama diatur yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya. Kemudian disusul UU No. 2 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, kemudian disusul dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tanaman. Akan tetapi UU tersebut diatas tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pemulia tanaman hanya memberikan penghargaan (reward), seperti halnya keuntungan/manfaat apa yang akan diperoleh oleh pemulia tanaman apabila varietas tanaman barunya diperbanyak atau dijual.[17]
Perlindungan HAKI yang berkaitan dengan varietas tanaman baru dimulai dari UU Paten 1989, yang tidak mengizinkan perlindungan paten bagi makanan, minuman dan varietas tanaman. Hal tersebut dengan alasan bagi negara Indonesia, masalah benih (varietas tanaman) sebagai awal dalam mendapatkan produksi pangan merupakan masalah yang sangat pokok sifatnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Juga dirasakan sebagian besar petani dan peternak di Indonesia masih dapat digolongkan sebagai ekonomi lemah yang akan sangat berat sekali bila harus menanggung biaya atas benih (varietas tanaman) yang dilindungi paten.[18]
Pada tahun 1997 UU tersebut diamandemen dan mencabut pasal yang menagtur pelaranagan perlindungan varietas tanaman.. Artinya varietas tanaman baru dilindungi. Namun UU Paten yang baru UU no 14 Tahun 2001 telah mengubah kembali hal yang berkaitan dengan perlindungan tanaman yang menyatakan bahwa Paten tidak diberikan untuk semua makluk hidup kecuali jasad renik dan juga tidak diberikan kepada proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis. Hingga akhirnya pada tahun 2000 melalui UU No. 29 Tahun 2000 dikeluarkan aturan mengenai Perlindungan Varietas Tanaman yang lebih pasti dan terinci.
Dari dinamika perkembangan perlindungan varietas tanaman tersebut diatas dapat dicermati permasalahan mengenai urgensi dari dikeluarkannya UU Perlindungan Varietas Tanaman sejak dari diratifikasinya kesepakatan TRIPs hingga dikeluarkannya UU Perlindungan Varietas Tanaman No. 29 Tahun 2000 disyahkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan khusus mengatur perlindungan varietas tanaman secara tersendiri serta mengakui bahwa perlindungan Varietas Tanaman merupakan hak kekayaan intelektual di bidang industri dan pengelolaannya berada di bawah koordinasi Departemen Pertanian. Undang-undang RI No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
UU tersebut kemudian disempurnakan dengan mengeluarkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perlindungan varietas tanaman yaitu sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, pendaftaran dan Penggunaan Varietas Turunan Esensial;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah;
3. Keputusan Menteri Pertanian No. 442/Kpts/HK.310/7/2004 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
4. Keputusan Menteri Pertanian No. 443/Kpts/KU.330/7/2004 tentang Biaya Pengelolaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
5. Keputusan Menteri Pertanian No. 444/Kpts/OT.160/7/2004 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Varietas Tanaman;
6. Keputusan Menteri Pertanian No. 445/Kpts/OT.140/7/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Banding Perlindungan Varietas Tanaman;
7. Keputusan Menteri Pertanian No. 446/Kpts/HK.310/7/2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman.
Dari peraturan-peraturan diatas baik peraturan induk maupun peraturan pendukung jelas berujung kepada penciptaan payung hukum terbaik yang disesuaikan dengan hakekat pembentukan UU itu sendiri yang tujuan utamanya adalah menjamin rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terkait dengan vrietas tanaman. Namun apakah Aturan-aturan dalam UU Perlindungan Varietas Tanaman itu sendiri telah dirasakan memberikan manfaat dan memenuhi tujuan dibentuknya UU tersebut mengingat UU Perlindungan Varietas Tanaman sendiri lahir dari adanya urgensi akibat diratifikasinya TRIPs Agreement perlu ditinjau dari aspek legal validity hukum itu sendiri.
Idealnya dalam suatu pembentukan suatu peraturan perUndang-undangan ada beberapa faktor pemikiran yang melandasi pembentukan UU tersebut. Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai[19]. Demikian juga dengan hukum yang mengatur bidang varietas tanaman. Terdapat dasar hukum legal validity yang menyebabkan mengapa dikeluarkannya UU Perlindungan Varietas Tanaman.
Dari penentuan sistem hukum diatas dapat dilihat bahwa kekuatan hukum UU Perlindungan Varietas Tanaman merupakan aturan hukum yang muncul dari perintah penguasa yang merupakan dasar keberlakukan hukum. Undang-undang dalam fungsinya sebagai sumber hukum dalam pengertiannya sebagai asal hukum positif berwujud sebagai keputusan penguasa yang berwenang. Dalam hal ini badan pembentuk UU.[20]
Bila ditinjau dari unsur-unsur yang menjadi landasan legal validity suatu peraturan hukum, maka unsur-unsur yang harus dikandung oleh UU Perlindungan Varietas Tanaman sehingga berlaku memadai dan dapat diterima oleh masyarakat dalam jangka waktu panjang harus mememnuhi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.[21]
Dari ketiga aspek tersebut bila dihubungkan dengan UU Perlindungan Varietas Tanaman dapat diklasifikasikan aspek legal validitynya adalah sebagai berikut :
1. Aspek Filosofis
Dasar filosofis yang harus tertuang dalam UU Perlindungan Varietas Tanaman yaitu dasar cita yang diharapkan atau dicita-citkan oleh masyarakat atau inventor. Dasar filosofis rechtside bangsa Indonesia adalah Pancasila. Nilai-nilai Pancasila tersebut harus terakomodir dalam UU Perlindungan Varietas Tanaman dalam bentuk karakter demokrasi dan berkeadilan. Sebagai dasar filosofis yang perlu diakomodir dalam perundang-undangan tersebut yaitu dasar cita yang diharapkan atau dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia (rechtside), yang dibiarkan tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila berupa nilai kesinambungan, berkarakter demokratis, berkeadilan sehingga dapat mnewujudkan ketertiban.[22]
Sebagai implementasi nilai-nilai filosofi Pancasila tersebut, UU Perlindungan Varietas Tanaman telah membatasi monopoli dengan fungsi sosial. Hak ekslusif dalam perlindungan varietas tanaman tidak bersifat mutlak namun mengatur keseimbangan antara individu/pemulia dan kepentingan masyarakat. Selain itu dasar filosofis juga tertuang dalam perlindungan hukum bagi pengetahuan tradisional akan mengurangi atau menghapus rasa ketidakadilan bagi masyarakat tradisional. Hal ini terjadi karena petani tradisional yang telah berkontribusi secara turun temurun untuk pengetahuan tradisional akan mendapat kompensasi. Mencegah penggunaan pengetahuan dengan cara yang merugkan pemiliknya merupakan pengakuan luar biasa terhadap nilai pengetahuan tradisional, adalah menghormati siapapun yang telah memeliharanya.[23]
Hal tersebut akan mengantarkan kesejahteraan bagi negara Indonesia sebagai negara berkembang, perlindungan akan menjaga sumberdaya secara optimal untuk memunculkan standar kehidupan perekonomian yang lebih baik selain memelihara lingkungan.

2. Aspek Yuridis
Unsur yuridis berupa ketentuan dan peraturan yang bersifat mengikat. Dikaitkan dengan varietas tanaman, prinsip tersebut diwujudkan dalam bentuk peraturan yang berifat mengikat berupa hak ekslusif yang tepat serta perlu memperhatikan unsur sosiologis, berupa nilai-nilai yang ada dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang bercirikan gotong royong. Oleh karena itu perlu mempertimbangkan masyarakat petani kecil yang merupakan sebagian besar dari masyarakat Indonesia saerta turut memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pembangunan pertanian sebagai salah satu sektor pembangunan ekonomi. Hal tersebut harus diakomodir secara komprehensif dalam bentuk sitem perlindungan hukum yang tepat. Sejalan dengan teori pembangunan hukum bahwa hukum yang ditentukan tersebut harus sesuai dengan keberadaan masyarakat yang akan memanfaatkannya.
Sebagai lembaga yang dapat mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah, aparat penegak hukum, maupun institusi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan agribisnis terkait dengan varietas tanaman antara lain industri perbenihan dan lembaga penelitian yang merangkum seluruh bagian secara utuh sehingga dapat mendukung pengembangan agribisnis berdaya saing tinggi.
Selanjutnya UU Perlindungan Varietas Tanaman sebagai salah satu bentuk rejim hukum HMI bersifat mengikat merupakan dasar bagi pemerintah sebagai upaya mewujudkan konsep negara kesejahteraan (welfare state) dalam melakukan inisiatif untuk melakukan pembuatan UU atau pembenahaan terhadap UU yang telah ada sehingga UU tersebut dapat dipatuhi karena dapat memebrikan perlindungan sesuai dengan harapan semua pihak terkait.

3. Aspek Sosiologis
Bentuk pemikiran dalam aspek sosisologis UU Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan varietas tanaman mencoba mengakomodir kenyataan yang ada yaitu terdapatnya nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat terutama nilai yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia yaitu petani kecil. Penghargaan berupa hak eksklusif bagi para pemula berisfat monopilistis, tidak bersifat mutlak, tidak boleh melupakan kepentingan masyarakat petani kecil dan petani tradisional yang dengan pengetahuan dan pengalamannya juga menemukan dan mengembangkan varietas tanaman sehingga petani kecil dapat ikut berperan dalam pembangunan ekonomi, mengingat petani kecil di Indonesia menempati angka terbesar sehingga memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi apalagi dikaitkan dengan konteks persaingan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Hal tersebut mulai tercermin dari UU Paten Tahun 1989 hingga UU Perlindungan Varietas Tanaman Tahun 2000.

IV. Kesimpulan

Urgensi mengenai lahirnya UU Varietas Tananam di Indonesia tidak terlepas dari tuntutan dan sekaligus sebagai konsekuensi Indonesia atas keikutsertaannya sebagai negara penandatangan kesepakatan GATT/WTO 1994, yang salah satu dari rangkaian persetujuan itu memuat tentang kesepakatan TRIPs. Persetujuan itu mengisyaratkan setelah ratifikasi, Indonesia harus menyelaraskan peraturan perUU bidang HAKI-nya dengan persetujuan TRIPs, yang salah satu didalamnya termasuk perlindungan Varietas Baru Tanaman.
Sedangkan aspek-aspek yang dikandung oleh UU Perlindungan Varietas Tanaman memuat tiga aspek yaitu aspek filososfis, yuridis dan sosiologis. Sebagai implementasi nilai-nilai filosofis, UU Perlindungan Varietas Tanaman telah membatasi monopoli dengan fungsi sosial. Hak ekslusif dalam perlindungan varietas tanaman tidak bersifat mutlak namun mengatur keseimbangan anatara individu/pemulia dan kepentingan masyarakat.
Aspek yuridis diwujudkan dalam bentuk peraturan yang berifat mengikat berupa hak ekslusif yang tepat serta perlu memperhatikan unsur sosiologis, berupa nilai-nilai yang ada dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang bercirikan gotong royong. Oleh karena itu perlu mempertimbangkan masyarakat petani kecil yang merupakan sebagian besar dari masyarakat Indonesia saerta turut memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pembangunan pertanian sebagai salah satu sektor pembangunan ekonomi. Dan untuk aspek sosiologis UU Perlindungan Varietas Tanaman mencoba mengakomodir kenyataan yang ada yaitu terdapatnya nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat terutama nilai yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia yaitu petani kecil. Penghargaan berupa hak eksklusif bagi para pemula berisfat monopilistis, tidak bersifat mutlak, tidak boleh melupakan kepentingan masyarakat petani kecil dan petani tradisional yang dengan pengetahuan dan pengalamannya juga menemukan dan mengembangkan varietas tanaman sehingga petani kecil dapat ikut berperan dalam pembangunan ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA


Dimyati,, Khudzaifah, 2005, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum, Surakarta, Muhammadiyah University Press.

Hartono, Sri Redjeki, 1996, Kompedium Bidang Hukum Dagang (Hak Milik Intelektual): Latar Belakang dan Implikasi Perlindungan Paten di Indonesia Menjelang Pelaksanaan Persetujuan TRIPs/WTO, Jakarta, BPHN/Depkeh.

Mertokusumo, Sudikno, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Natabaya, AS, 2006, Sistem Peraturan PerUndang-undangan, Jakarta, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Nuraini, Nina. 2007, Perlindungan Hak Milik Intelektual Varietas Tanaman (Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis), Bandung, Alfabeta.

Riyanto, Budi, Tanpa Tahun, Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam, Bogor, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan.

Saidin, 2006, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Soehini, 1996, Hukum Tata Negara, Teknik PerUndang-undangan, Jogjakarta, Liberty.

Soekanto, Soerdjono, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

----------------, 2004, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
Sugiasti, Natasya Yunita, 2003, Tradisi Hukum China, Negara dan Masyarakat, Jakarta, Penerbit FH UI
[1] Dimyati,, Khudzaifah, 2005, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum, Surakarta, Muhammadiyah University Press, Hal 1.
[2] Mertokusumo, Sudikno, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, Hal. 28.
[3] Soekanto, Soerdjono, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, Hal. 154.
[4] Soekanto, Soerdjono, 2004, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, Hal. 75.
[5] Ibid. Hal. 99.
[6] Nuraini, Nina. 2007, Perlindungan Hak Milik Intelektual Varietas Tanaman (Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis), Bandung, Alfabeta, Hal. 77.
[7] Ibid, Hal. 121.
[8] Ibid, Hal. 31.
[9] Soekanto, Soerjono, Op.cit, Hal 4.
[10] Sugiasti, Natasya Yunita, 2003, Tradisi Hukum Cina, Negara dan Masyarakat, Jakarta, Penerbit FH UI, , Hal.14.
[11] Natabaya, AS, 2006, Sistem Peraturan PerUndang-undangan, Jakarta, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Hal. 59.
[12] Mertokususmo, Sudikno, Op. cit. Hal. 77.
[13] Ibid, Hal 83
[14] Nuraini, Nina, Op. Cit. Hal. 121.
[15] Riyanto, Budi, Tanpa Tahun, Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam, Bogor, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Hal. 124.
[16] Saidin, 2006, Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, Hal. 423.
[17] Ibid, Hal. 422.
[18] Hartono, Sri Redjeki, 1996, Kompedium Bidang Hukum Dagang (Hak Milik Intelektual): Latar Belakang dan Implikasi Perlindungan Paten di Indonesia Menjelang Pelaksanaan Persetujuan TRIPs/WTO, Jakarta, BPHN/Depkeh, Hal. 42.
[19] Mertokususmo, Sudikno, Op. Cit. Hal. 77.
[20] Soehini, 1996, Hukum Tata Negara, Teknik PerUndang-undangan, Jogjakarta, Liberty, Hal. 83.
[21] Nuraini, Nani, Op. Cit. Hal. 87.
[22] Ibid, Hal. 123.
[23] Ibid. Hal 124.

15 Oktober 2008

KONSOLIDASI PERBANKAN

KONSOLIDASI PERBANKAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KEBIJAKAN SINGLE PRESENCE POLICY (SPP)
(Studi Kasus Konsolidasi Perbankan Bank BII dan Bank Danamon)



Oleh :

IDIL VICTOR



Memasuki milenium kedua, terjadi goncangan perekonomian di negara Indonesia yang dikenal dengan monetary crisis atau krisis moneter yang berpotensi mempengaruhi stabilitas perekonomian secara menyeluruh yang berimbas hampir kepada setiap aspek kehidupan tidak terkecuali sektor perekonomian yang mulai bergerak melalui keruntuhan saham-saham di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia - BEI). Kedahsyatan krisis keuangan tersebut tidak memandang jenis usaha yang sedang berjalan baik perusahaan berskala kecil maupun perusahaan go public raksasa dengan manajemen yang sudah teruji sekalipun.
Akibat dari krisis tersebut masih terasa hingga satu dekade berikutnya yang ditandai dengan kejatuhan dan kehancuran perusahaan-perusahaan milik pemerintah, swasta nasional maupun swasta asing. Segala cara dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan baik yang sedang sakit maupun yang terancam gulung tikar agar dapat kembali normal dan beroperasi lagi bahkan diharapkan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Beberapa cara yang dilakukan antara lain melalui mekanisme yang sudah teruji di lapangan dan cukup dirasakan manfaatnya seperti melakukan proses merger, akuisisi maupun konsolidasi. Meskipun sebenarnya ketiga mekanisme tersebut tidak seluruhnya digunakan hanya untuk menyembuhkan perusahaan yang sakit saja namun terdapat tujuan-tujuan lain yang dapat dicapai melalui cara tersebut.
Sebenarnya merger, akuisisi dan konsolidasi itu sendiri telah lama berkembang dan memiliki aturan main yang cukup jelas. Namun banyaknya kepentingan-kepentingan politik stakeholders membuat proses maupun hasilnya tidak seperti yang diharapakan bahkan dapat menciptakan kondisi yang lebih buruk lagi bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat didalamnya. Selain itu proses merger, akuisisi dan konsolidasi yang melibatkan perusahaan milik pemerintah, swasta nasional dengan perusahaan asing banyak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak yang diakibatkan oleh terbatasnya atau kurang sempurnanya peraturan yang mengaturnya dan juga peraturan pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses tersebut. Ditambah lagi dengan ikutnya semua permasalahan diberbagai bidang baik ekonomi, politik ataupun sosial yang bercampur satu pada saat sebelum maupun sesudah proses merger, akuisisi dan konsolidasi berlangsung.
Untuk menunjang efektifnya pelaksanaan proses merger dan akuisisi telah disusun beberapa peraturan-peraturan yang menyangkut tentang merger dan akuisisi antara lain adalah :
  1. Undang-undang No. 1/1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas (berlaku tanggal 7 Maret 1996), khususnya Bab VII (pasal 102 – 109)
  2. Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat tanggal 5 Maret 1999 (berlaku tanggal 5 Maret 2000).
  3. Peraturan Pemerintah No. 27/1998 tanggal 24 Februari 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
  4. Peraturan No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten.
  5. Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan.
  6. Peraturan No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender.
  7. Undang-undang No. 10/1998 tanggal 10 Nopember 1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan.
  8. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
  9. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
  10. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Pembelian Saham Bank Umum.
  11. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum;
  12. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR.
  13. Peraturan No.2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum.
  14. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Syariah.
  15. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang BPR;
  16. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang BPR Syariah.
  17. Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/177/KEP/Dir tanggal 31 Desember 1998 juncto Peraturan Bank Indonesia No. 2/15/PBI/2000 tanggal 12 November 1998.
  18. Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/32/Kep/Dir juncto Surat Edaran Bank Indonesia No. 24/1/UKU keduanya tanggal 12 Agustus 1991.
    Peraturan diatas akan terus bertambah seiring dengan dikeluarkannya kebijakan dari pemerintah yang memerlukan aturan pendukung. Sepanjang 10 tahun belakangan ini sering terjadi bentuk-bentuk konsolidasi perusahaan-perusahaan (besar) dalam bentuk merger, akuisisi, takeover dan corporate level action lainnya.

Adapun beberapa perusahaan yang melakukan hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. NTS - Maxis - Saudi Telecom (2007)
2. Jatis - Sumitomo(2007)
3. Indosat/Telkomsel – Temasek
4. Wireless Indonesia – Sinarmas
5. Permata - Standard Chartered/Astra (2004)
6. Danamon – BII
7. BCA - Djarum (2006)
8. Excelcom - Telkom Malaysia (2004)
9. Siemens - Nokia (2006)
10. TV7 – TransTV
11. ANTV - StarTV (2005)
12. Astragraphia - SCS (2004)
13. KPC Arutmin - Bumi Resources

Salah satu contoh dari kasus diatas adalah merger antara Bank Danamon dan Bank BII. Merger ini merupakan bagian dari konsolidasi yang dilakukan dalam pemenuhan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Sebenarnya kasus merger ini tidak akan terjadi jika tidak ada aturan baru yang mendesak agar dilakukan merger untuk menghindari pelanggaran peraturan pemerintah. Karena sebagaimana diketahui baik BII maupun Danamon adalah milik Perusahaan Temasek sebagai Holding Company. Dengan merger ini akan menciptakan bank dengan aset Rp 135 triliun dengan 730 kantor cabang. Para investor mengharapkan Temasek sebagai Holding Company menjual saham yang dimiliki di BII kepada Bank Danamon. Merger tersebut akan membuat Temasek yang mengelola aset lebih dari US$ 100 miliar di seluruh dunia melakukan konsolidasi kepemilikan sahamnya terkait penerapan regulasi dari BI. Hal yang menarik dan mendasar dari merger kedua bank ini adalah didasarkan pada adanya kebijakan Single Presence Policy (SPP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa suatu pihak hanya diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di satu bank. Hal ini berarti Temasek harus memilih salah satu Bank untuk dipertahankan.
Dikeluarkannya aturan PSP ini adalah diambil dengan alasan Untuk meningkatkan permodalan bank. Bank Indonesia pada saat aturan PSP dikeluarkan menetapkan ketentuan agar bank umum meningkatkan modal inti menjadi minimal Rp.80 milyar pada Desember 2007 dan minimal Rp100 milyar pada Desember 2010 (yang telah dinaikkan lagi menjadi 500 miliar). Dengan kewajiban untuk meningkatkan modal tersebut diharapkan akan terjadi merger dan akuisisi sehingga struktur kepemilikan bank menjadi lebih sehat. Disamping juga bertujuan untuk untuk mendorong konsolidasi perbankan dan mendukung efektivitas pengawasan bank.
Dalam kasus diatas Ketentuan tentang SPP dimaksud tentunya berimplikasi pada pihak-pihak yang sudah menjadi Pemegang Saham Pengendali di dua atau lebih bank tidak terkecuali bagi Temasek. Manajemen Temasek mengambil langkah untuk melakukan merger terhadap BII dan Danamon yang dirasakan merupakan pilihan yang lebih baik dibanding dengan cara lain (dari kaca mata konsolidasi perbankan, opsi merger adalah opsi terbaik) karena masih ada opsi lain yaitu dengan cara melepaskan kepemilikan saham atau membentuk Bank Holding Company (BHC) dan mengalihkan kepemilikan bank kepada BHC.
Bila dilihat sepintas bentuk peleburan usaha yang diambil oleh Temasek tersebut merupakan merger antara dua bank, namun sepintas mungkin akan nampak seperti konsolidasi atau akuisisi. Memang peleburan dua bank diatas dapat dikatakan sebagai langkah konsolidasi perbankan dengan cara menggabungkan dua bank menjadi satu perbankan baru sebagaimana yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 1999 (konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan atau bank menjadi satu). Sebab bila me-refer kepada kata “Konsolidasi”, maka ada beberapa pengertian mengenai hal tersebut :

  1. Konsolidasi atau consolidate is to combine or unify into one mass or body (Black’s Law Dictionary 7th edition). Dalam konteks korporasi, consolidate is to unite (two or more corporations) to create one new corporation.
  2. Konsolidasi menurut Findlaw Dictionary adalah “to combine (two or more lawsuits or matters that involve a common question of law or fact) into one.”
  3. Konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (Kamus Serapan Asing).
  4. Konsolidasi adalah amalgamation of two small companies to form a new corporation. Dan, amalgamation (peleburan) sendiri adalah the act of combining or uniting.
  5. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan atau bank menjadi satu. Bila merujuk pada PP No. 28 Tahun 1999 di atas, maka akibat hukum konsolidasi akan menimbulkan satu badan hukum atau bank baru dengan nama baru.
Bagaimana dengan merger yang juga memiliki pengertian yang sama dengan konsolidasi? Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Dengan demikian, antara merger dan konsolidasi memiliki pengertian yang sama, namun dalam hukum bisnis hanya berbeda pada akibat hukum yang ditimbulkan.
Namun untuk peleburan BII dan Danamon diatas lebih tepat lagi (spesifik) merupakan perbuatan merger (penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu) dan dalam kasus ini tetap mempertahankan satu bank yaitu bank Danamon.
Berbeda halnya apabila pihak Temasek melakukan proses akuisisi (pengambilalihan kepemilikan saham dan manajemen suatu perusahaan kedalam perusahaan lain) kepemilikan saham kepada dua bank tersebut. Langkah tersebut dapat diambil apabila Temasek mendirikan Bank Holding Company (BHC) atau melakukan divestasi saham kepada perusahaan lain dan mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada perusahaan lain atau BHC tersebut. Dengan kata lain kedua bank tersebut masuk kedalam manajemen perusahaan yang baru.
Terlepas dari langkah apa yang akan diambil oleh Temasek dalam melakukan Konsolidasi Perbankan yang terpenting adalah langkah yang diambil harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan konsolidasi perbankan sehingga menciptakan perusahaan yang lebih baik lagi da masa yang akan datang.

--------------


Wise Word

The Knowledgement Can Satisfy Your Need But Not Your Greed